Jelang Musim Hujan, Wabup Alif Tinjau Rumah Pompa Pulopancikan dan Kali Tutup Gresik

GRESIK, 1minute.id – Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Edy Hadisiswoyo, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah, meninjau sejumlah rumah pompa dan saluran air di wilayah perkotaan pada Sabtu, 7 November 2026.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pengendalian banjir menjelang musim hujan, sekaligus mengantisipasi genangan akibat curah hujan tinggi dan pasang air laut.

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Rumah Pompa Pulopancikan.

Wabup Alif memeriksa kesiapan operasional pompa serta kondisi saluran menuju muara sungai. Ia mendorong sistem pengoperasian pompa yang masih manual dapat ditingkatkan menjadi otomatis agar lebih responsif dan efektif mengendalikan debit air.

Selain itu, Wabup Alif menekankan pentingnya penanganan sedimentasi di sejumlah saluran air. Pengerukan perlu segera dilakukan untuk memperlancar aliran, terutama pada saluran yang terhubung dengan rumah pompa dan muara sungai.

“Penanganan sedimentasi ini perlu segera ditindaklanjuti. Kita akan koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pengerukan dapat dilakukan secara optimal. Tentunya, pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi infrastruktur yang ada,” tegas Wabup Alif.

Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatussa’diyah, menjelaskan terdapat sejumlah rumah pompa yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Lokasi tersebut meliputi Pulopancikan, Kali Tutup Timur, Kali Tutup Barat, Kali Tuwo, serta dua unit rumah pompa di kawasan Banjarsari, tepatnya di belakang kompleks Pemerintah Daerah.

“Pak Wabup mengajak tim CKPKP untuk memonitor kesiapan menghadapi musim hujan. Rumah Pompa Pulopancikan menjadi salah satu titik krusial, terutama karena berkaitan dengan kondisi air pasang,” jelas Ida.

Peninjauan dilanjutkan ke Rumah Pompa Kali Tutup Timur beserta pintu airnya. Lokasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan potensi banjir di kawasan pusat ekonomi di Gresik Kota Lama, Jalan Samanhudi.

Selain memastikan kesiapan pintu air dan rumah pompa, penanganan sedimentasi pada saluran tersebut juga perlu dilakukan agar aliran air menuju Pulopancikan berjalan lebih lancar.

Monitoring berlanjut ke kawasan Raden Santri. Di wilayah ini, terdapat rencana pembangunan saluran yang menghubungkan kawasan Saman Hudi dengan area pelabuhan melalui tujuh ruas saluran. Nantinya, aliran air dari kawasan tersebut akan diarahkan menuju Pulopancikan dan Kali Tutup Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian banjir di wilayah perkotaan.

Perhatian berikutnya tertuju pada sejumlah pintu air di kawasan WEP yang mengarah ke utara dan Pulopancikan. Sedimentasi yang terbawa dari kawasan tersebut perlu ditangani melalui pengerukan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan perencanaan teknis yang matang karena terdapat tiang pancang bangunan yang harus dilindungi, serta keterbatasan ruang untuk mobilisasi alat berat.

Ida menyampaikan, penanganan sedimentasi di kawasan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Wabup Alif. Pembahasan meliputi kebutuhan teknis, mobilisasi peralatan, hingga dukungan penganggaran agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak mengganggu infrastruktur yang sudah ada.

Ia menambahkan, Pemkab Gresik terus berupaya meminimalkan risiko banjir yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda masyarakat, baik akibat curah hujan tinggi maupun pasang air laut.

Selain pembenahan infrastruktur, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga fungsi saluran air dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan saluran air tetap berfungsi optimal dan meminimalkan risiko banjir di Kabupaten Gresik. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Jelang Musim Hujan, Wabup Alif Tinjau Rumah Pompa Pulopancikan dan Kali Tutup Gresik Selengkapnya

163 Naker Jalani Uji Kompetensi SKK Jasa Konstruksi,  Wabup Gresik Ingatkan Hal ini kepada Peserta

GRESIK,1minute.id – Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja alias SKK tukang bangunan gedung, tukang las dan operator eksavator pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pelatihan yang diikuti 163 peserta digelar di ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV kantor Bupati Gresik ini dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Menurut Aminatun Habibah, kegiatan pelatihan ini langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Selain itu, didukung dengan adanya sertifikasi yang diakui secara resmi. 

“Ini merupakan kesempatan peserta dalam meningkatkan kualitas. Terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujar Bu Min, sapaan akrab Aminatun Habibah. 

Ia berharap dengan adanya pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi dapat terus menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi. 

“Saya berharap ini sesuai visi misi kami yang tertuang dalam Nawa Karsa Gema Karya. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kerja berdasarkan permintaan,” terang Wabup pertama perempuan di Kota Santri-sebutan Lain-Kabupaten Gresik ini. 

Ia menjlentrehkan Gresik merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK. Kawasan ekonomi khusus berada di kompleks Java Integreted Industry, Port and Estate alias JIIPE ini membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja atau SKK.. 

Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian PUTR dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Yang sudah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. Mudah-mudahan kerjasama ini membantu mengurangi angka pengangguran dan kecelakaan kerja di Kabupaten  Gresik,” pungkas wabup berlatar pendidik itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas CKPKP Gresik Ida Lailatussa’diyah dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaam kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, mengatur jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

“Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang terkait dengan konstruksi. Seperti pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan,” ungkap Ida Lailatussa’diyah ini. 

Ia melanjutkan, Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. “Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya. (yad) 

163 Naker Jalani Uji Kompetensi SKK Jasa Konstruksi,  Wabup Gresik Ingatkan Hal ini kepada Peserta Selengkapnya