GRESIK, 1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama aparat gabungan menggelar operasi cipta kondisi di sejumlah warung kopi (warkop) pada Jumat malam, 6 November 2026.
Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini menyasar lima lokasi, yakni Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; kawasan Telaga Ngipik di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun; warkop di sepanjang Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan; dan warkop yang ditengarai menjadi tempat prostitusi liar di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Operasi yang berlangsung pukul 21.00 hingga 23.58 WIB itu melibatkan Subdenpom V/4-2 Gresik, Polres Gresik, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Sebanyak 29 orang yang terdiri dari pramusaji dan pengunjung warkop diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes NAPZA.
Hasil skrining penyakit menular seksual dan tes NAPZA menunjukkan, 2 orang terindikasi positif HIV dan sifilis.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan operasi gabungan ini merupakan kegiatan cipta kondisi untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik.
“Sasaran operasi adalah warung kopi,” katanya.
Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa skrining penyakit menular. “Dua orang itu menjalani pembinaan,” ujar Agustin.
Sementara itu, bagi yang terbukti melanggar, akan dijerat dengan Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 jo. Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

