9,1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik, Negara Selamatkan Rp 6,85 Miliar

GRESIK, 1minute.id – Kantor Bea dan Cukai Gresik musnahkan 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman beralkohol (MMEA). Barang sitaan senilai Rp 13,61 miliar itu dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Lawang, Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan pemusnahan ini komitmen Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dapat dioptimalkan,” ujar Agus.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang pelakunya tidak diketahui identitasnya. Statusnya kemudian menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan sudah mengantongi persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-363/MK/KN/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp 6,85 miliar. “Pemusnahan dilakukan agar barang hasil penindakan benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Haryono, menyebut sepanjang 2026 Kemenkeu Satu Jatim telah melakukan ribuan penindakan dengan sitaan ratusan juta batang rokok ilegal.

“Ini wujud peran negara melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Arik. Bea Cukai Gresik menegaskan pengawasan peredaran rokok ilegal akan terus diperketat di wilayah kerjanya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

9,1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik, Negara Selamatkan Rp 6,85 Miliar Selengkapnya

Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gresik Sosialisasi Cukai, Laporkan Bila Ada Peredaran Rokok tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama kantor Bea Cukai Gresik menggelar sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Kamis, 18 November 2021.Sosialisasi dilakukan secara hybrid dan virtual.

Sosialisasi hybrid diikuti Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, anggota Komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim, Pejabat Fungsional Bea Cukai Gresik Faisal Andi, Camat Sangkapura Samsul Arifin, dan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan.

Sedangkan, sosialisasi virtual dilakukan oleh tiga anggota komisi I DPRD Gresik. Mereka adalah, Ketua Komisi Jumanto, Suberi dan Lusi Kustianah.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah meminta kepada para pedagang, toko kelontong untuk menjual rokok bercukai. “Masyarakat jangan beli rokok yang tanpa cukai,”kata Wabup Aminatun Habibah dihadapan peserta sosialisasi.

Mengapa rokok harus bercukai? Bu Min-sapaan-Wabup Aminatun Habibah mengatakan, cukai salah satu penerimaan bagi pemerintah. “Hasil penerimaan cukai nanti akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,”kata Bu Min. “Jangan beli rokok yang tanpa cukai,”imbuhnya. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto menambahkan, saat ini ditengarai masih banyak peredaran rokok tanpa cukai. Terutama di kepulauan. “Daripada beli rokok tanpa cukai, mending tidak merokok biar sehat,”tegas politikus dari PDI-P itu.

SOSIALISASI CUKAI: Faisal Andy, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik ketika memberikan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik pada Kamis, 18 November 2021 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik Faisal Andy menjlentrehkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal.  Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan pedagang. Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para pedagang dan pemilik tokokelontong di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu.

Ada lima jenis rokok ilegal yang beredar selama ini. Yakni, rokok polos ; rokok cukai palsu ; rokok menggunakan pita cukai bekas; rokok menggunakan cukai beda dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan. 

“Penggunaan rokok ilegal ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,”kata Faisal Andy. Faisal Andy meminta kepada masyarakat untuk membantu ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Bagaimana caranya? “Jangan membeli rokok tanpa cukai. Laporkan kepada kami bila menemukan peredaran rokok tanpa cukai,”tegas Faisal Andy. (yad)

Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gresik Sosialisasi Cukai, Laporkan Bila Ada Peredaran Rokok tanpa Cukai Selengkapnya