Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gresik Sosialisasi Cukai, Laporkan Bila Ada Peredaran Rokok tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama kantor Bea Cukai Gresik menggelar sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Kamis, 18 November 2021.Sosialisasi dilakukan secara hybrid dan virtual.

Sosialisasi hybrid diikuti Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, anggota Komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim, Pejabat Fungsional Bea Cukai Gresik Faisal Andi, Camat Sangkapura Samsul Arifin, dan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan.

Sedangkan, sosialisasi virtual dilakukan oleh tiga anggota komisi I DPRD Gresik. Mereka adalah, Ketua Komisi Jumanto, Suberi dan Lusi Kustianah.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah meminta kepada para pedagang, toko kelontong untuk menjual rokok bercukai. “Masyarakat jangan beli rokok yang tanpa cukai,”kata Wabup Aminatun Habibah dihadapan peserta sosialisasi.

Mengapa rokok harus bercukai? Bu Min-sapaan-Wabup Aminatun Habibah mengatakan, cukai salah satu penerimaan bagi pemerintah. “Hasil penerimaan cukai nanti akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,”kata Bu Min. “Jangan beli rokok yang tanpa cukai,”imbuhnya. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto menambahkan, saat ini ditengarai masih banyak peredaran rokok tanpa cukai. Terutama di kepulauan. “Daripada beli rokok tanpa cukai, mending tidak merokok biar sehat,”tegas politikus dari PDI-P itu.

SOSIALISASI CUKAI: Faisal Andy, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik ketika memberikan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik pada Kamis, 18 November 2021 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik Faisal Andy menjlentrehkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal.  Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan pedagang. Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para pedagang dan pemilik tokokelontong di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu.

Ada lima jenis rokok ilegal yang beredar selama ini. Yakni, rokok polos ; rokok cukai palsu ; rokok menggunakan pita cukai bekas; rokok menggunakan cukai beda dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan. 

“Penggunaan rokok ilegal ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,”kata Faisal Andy. Faisal Andy meminta kepada masyarakat untuk membantu ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Bagaimana caranya? “Jangan membeli rokok tanpa cukai. Laporkan kepada kami bila menemukan peredaran rokok tanpa cukai,”tegas Faisal Andy. (yad)