7 Kali Bobol Rumah Tetangga Gondol Rp 52 Juta, Pemuda asal Ujungpangkah Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial MDRA ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah. Pemuda berusia 23 tahun asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam keterangan kepada polisi, tersangka MDRA mengaku telah tujuh kali membobol rumah. Kali terakhir membobol rumah  Susanawati, 48, tetangganya sendiri. Pepatah sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kini, MDRA harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Ujungpangkah. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati, 48, warga Desa Canggaan, Kecamatan Ujungpangkah. 

Pada Senin pagi, 1 September 2025, korban yang baru pulang dari Temanggung, Jawa Tengah mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp 2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Cangaan,” terang Iptu Suwito.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 52 juta.

Pada 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp 3,8 juta dan dua bungkus rokok. Kemudian, Februari 2025, pelaku mencuri Rp 3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp 4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp 8 juta dan 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp 3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta. “Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yad)

7 Kali Bobol Rumah Tetangga Gondol Rp 52 Juta, Pemuda asal Ujungpangkah Ditangkap Polisi Selengkapnya

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025

GRESIK,1minute.id – Kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi kejadian di wilayah hukum Polres Gresik selama bulan April 2025. Posisi runner, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik dan Polsek jajaran Polres Gresik mengungkap 15 kasus dan mengamankan sebanyak 22 tersangka. 

Kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 7 kasus  dengan 8 tersangka;  Curanmor 3 kasus dengan 5 tersangka;  Pencurian ringan 1 kasus dengan 1 tersangka; Pengeroyokan 2 kasu dengan 6 tersangka; pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka;  penipuan dan penggelapan 1 kasus penipuan dengan 1 tersangka.

“Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Mei 2025.

Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp 85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor saja berhasil diamankan lima unit sepeda motor.

Beberapa kasus menonjol seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan menjadi perhatian publik. “Semua berhasil kami ungkap dengan cepat berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan,” kata AKP Abid Uais Al Qarni Aziz. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri, serta bijak menggunakan media sosial.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Abid. (yad) 

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025 Selengkapnya

Dua Penggarong Mie Gacoan Pangsud Gresik Diringkus, Pelaku Naik Scoopy dan Bawa Linggis 

GRESIK,1minute.id – Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Gresik diobok-obok maling. Pelaku menggasak uang tunai Rp Rp. 5.336.400 ;  sebuah Digital Video Recorder atau perekam video Closed circuit television (DVR CCTV) dan sebuah gawai merek Realme C15 warna silver. Peristiwa itu terjadi pada 11 November 2023 sekitar pukul 06.50 WIB.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebomas menangkap dua orang pelaku yakni Habib Lutfianto Sufi, 20, warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan Ansori A. Dani, 22, warga  Tambak Wedi Langgar, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. 

Dari dua tersangka penggarong itu, anak buah Kompol Abdul Rokib, Kapolsek Kebomas mengamankan satu unit Honda Scoopy nomor polisi palsu, satu buah Linggis panjang 120 cm, satu buah palu besi, satu buah obeng minus  dan satu buah tas slempang warna biru.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah dua orang. Belakangan diketahui bernama Habib Lutfianto Sufi, 20 ; dan Ansori A. Dani, 22. Keduanya warga Surabaya.

Pada Rabu, 10 Januari 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas membekuk dua tersangka itu. “Kedua tersangka kami tangkap di Surabaya,” tegas Kompol Rokib pada Sabtu, 20 Januari 2024. Rokib melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. (yad)

Dua Penggarong Mie Gacoan Pangsud Gresik Diringkus, Pelaku Naik Scoopy dan Bawa Linggis  Selengkapnya