Polres Gresik Bongkar Kawanan Pencuri Truk, 2 Truk Disita, Tiga Pelaku Amankan
GRESIK,1minute.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik membongkar komplotan dugaan kasus pencurian truk. Dua unit truk berhasil disita dan tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AP, 29, otak pencurian ; AS, 19, dan AF, 41. Keduanya adalah eksekutor. Mereka ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda.
“Mereka ditangkap tidak lebih dari sepekan setelah kami menerima laporan dari dua korban,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 10 Februari 2026.
AKBP Ramadhan didampingi antara lain Waka Polres Gresik Kompol Sabdha Purusha, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik melanjutkan kedua truk itu sempat ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial (medsos) dengan harga miring. Dump truk Hino, misalnya, ditawarkan seharga Rp 150 jutaan.
“Motif dari pencurian ini adalah faktor ekonomi. Tersangka terbelit hutang,” tegas alumnus Akpol 2007 itu. Pencurian dua unit truk di dua tempat ini, diotaki oleh tersangka A.P, 29 tahun. Pencurian kali pertama dilakukan pada 26 Januari 2026. Korban adalah Debi Afani, warga Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku menggasak truk engkel yang kaca depannya bertuliskan “Koko Eddy Die”. Ia bersama dua rekan yakni AS, 19, dan AF, 41.
“Tersangka AS berperan eksekutor, sedangkan tersangka AF bertindak sebagai perantara penjualan,” katanya. “Sukses” menggasak truk di Desa Tebuwung, tiga kawanan pencuri dengan pemberatan (curat) “ketagihan”. Mereka beraksi di Kecamatan Panceng pada 2 Februari 2026. Pelaku menggasak truk Hino warna hijau milik Edi Murtadho.
Satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF. “Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Sebagai wujud pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni
Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truk, Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau
“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap Edi Murtadho. Ia mengatakan, tersangka pencurian pernah bekerja pada dirinya menjadi sopir.
Selain membongkar kawanan pencuri truk, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio milik korban Aldo, warga Surabaya. Korban menawarkan motor matik warna hitam itu melalui media sosial. Pelaku lalu menghubungi korban untuk membeli lewat cash on dilevery (COD). Korban dan pelaku janjian bertemu di di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi
Polres Gresik Bongkar Kawanan Pencuri Truk, 2 Truk Disita, Tiga Pelaku Amankan Selengkapnya