Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jatim mengalami kekosongan pimpinan. Kejaksaan NegeriatauKejari Gresik telah menahan Kades berinisial T.Z dan Sekretaris Desa alias Sekdes R.H serta Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial N.H pada Kamis,  26 September 2024.

Ketiga tersangka itu diduga korupsi pengadaan beras Corporate Social Responsibiliy atau CSR dari PT Smelting, perusahaan peleburan tembaga. Kerugian negara ditaksir sementara Rp 150,1 juta.  “Karena beras yang dibagikan kepada masyarakat tidak layak konsumsi. Sehingga penyidik dan auditor kesimpulan sementara total loss,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Nanda saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana di kantor Kejaksaan Negeri Gresik Kepada wartawan pada Kamis malam,  26 September 2024.

Perhitungan kerugian negara sementara itu, yaitu, periode 2023-2024 Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo mendapatkan kucuran dana CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dana CSR itu di antaranya dialokasikan untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Pengadaan beras tahap pertama dicairkan Rp 150,1 juta lebih untuk pengadaan beras lebih kurang 11 ton. Harga beras berdasarkan rencana pengadaan sebesar Rp 14 ribu perkilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Beras dari anggaran desa itu kemudian dibagikan kepada 1.150 rumah. 

Belakangan, beras pengadaan yang dibeli oleh para terduga tersangka T. Z ; R.H dan N.H tidak sesuai perencanaan. Kualitas beras jelek. Apek, berkutu dan berwarna kekuningan.  Sehingga tidak layak untuk di konsumsi. 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, selain kualitas beras buruk karena harga beras diperkirakan hanya Rp 10 ribu perkilogram. Berat timbangan yang didistribusikan kepada warga antara 8 kilogram sampai 9 kilogram.  

“Kami (penyidik Pidsus) memeriksa 107 saksi warga dan menyatakan beras tidak layak konsumsi,” tegas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis malam, 26 September 2024.

Nana Riana mengaku fugaan korupsi pengadaan beras di Desa Roomo ini menjadi perhatian khusus alias atensi karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Semestinya, pengadaan beras yang dibiayai oleh dana desa bisa menggerakkan ekonomi desa. “Tapi,  mereka membeli ke luar. Apakah memang di Gresik tidak ada beras,” kata Nana Riana dengan nada lirih. 

Disisi lain, Nana juga berharap kepada perusahaan dalam memberikan CSR tidak berbentuk tunai. “Karena uang tunai berpotensi untuk diselewengkan. Lebih baik dalam bentuk barang,” imbuhnya. 

Lalu siapa Kades Roomo T.Z ? Kades T. Z dilantik pada 1 Desember 2024. Ia adalah pergantian antar waktu alias PAW. Ia  menggantikan Rudianto yang tersandung perkara korupsi dana desa periode 2016-2018 dengan kerugian negara Rp 270 juta. 

Pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Surabaya menvonis Rudianto dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau 18 bulan. Selain hukuman kurungan terpidana juga dibebani membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan. Kasus yang membelit Rudianto itu sehingga ia dicopot dari jabatannya. Dalam pemilihan kepala desa antarwaktu, TZ terpilih sebagai Kades Roomo dan dilantik sebagai Kepala Desa Roomo pada 1 Desember 2023. Pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Kejaksaan Negeri Gresik menahan T.Z. Selain Kades,  juga Sekretaris dan Ketua BPD Roomo.  Artinya,  TZ baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala Desa. 

Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (yad) 

Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik Selengkapnya

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penyuluhan hukum ke sejumlah desa di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana.

“Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kajari Gresik Nana Riana di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Selain desa Tanjung, korp Adhyaksa juga memberikan penyuluhan kepada perangkat Desa Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan desa Katimoho.

Nana Riana melanjutkan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Jangan sampai ada pelaporan yang  menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya,” urainya.

Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. 

Disebutkan, menurut PP 60/2014 jo No. 08/2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kajari.

Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.

“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa,” pungkasnya. (yad)

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa  Selengkapnya

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gresik.

Kesepakatan itu diteken untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. 

Hadir pada kegiatan MoU itu, Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani , Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, Jaksa, dan 150 Kades se- Kabupaten Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI. 

” Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” kata Nana Riana. 

Ia melanjutkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. Berdasarkan informasi dan data yang peroleh jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Dana Desa (DD) Rp. 309.991.419.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 172.208.419.000. 

Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa. 

Diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa  Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (yad)

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa  Selengkapnya

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membuktikan janjinya melakukan eksekusi paksa kepada Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu dijemput di rumahnya di Desa Dooro, pada Senin, 25 Juli 2022.

Tidak perlawanan ketika jaksa eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda dibantu oleh TNI dan Polri membawa Mat Jai dari rumahnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sekitar pukul 10.00 WIB. Mat Jai memakai baju motif batik. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda mengatakan proses eksekusi berjalan kondusif. Terpidana korupsi itu dijemput paksa di kediamannya. Di Desa Dooro, Kecamatan Cerme. “Sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. Alhamdulillah lancar dan tidak ada perlawanan,”ujar Alifin pada Senin, 25 Juli 2022.

Alifin melanjutkan, terkait proses penjemputan tersebut terpaksa dilakukan, lantaran terpidana berulang kali mangkir dari panggilan. Padahal, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Hal tersebut sebagai upaya persuasif, mengingat mantan Kades Dooro itu memiliki riwayat gangguan kesehatan. “Namun terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan,”terangnya. 

Alifin juga menyampaikan terkait eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Terpidana kasus korupsi anggaran desa pun langsung dibawa ke Rutan Klas II B Gresik. 

Untuk diketahui,  Mat Jai terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana saja,”kata Alifin N Wanda. (yad)

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa  Selengkapnya

Wabup Inginkan Camat Asistensi Dana Desa untuk Perbaikan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

GRESIK,1minute.id –  Dana Desatopik hangat dalam Diskusi Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik Malahatul Fardah dengan para Camat se-Gresik.
Wabup Aminatun Habibah mengawali dengan mengingat tugas dan fungsi (tusi) Camat. Antara lain, membantu Bupati Gresik.

Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Camat juga menjadi pengawas dan membina Kepala Desa (Kades) dalam mengelola anggaran desa, bisa mendorong desa meningkatkan fasilitas seperti akses internet untuk memperlancar pelayanan dan  memotivasi desa untuk mengembangkan potensi desa masing masing. 

“Tidak hanya berlomba lomba menjadi desa wisata, tetapi juga bisa dengan membuat sentra industri khas daerah masing masing sehingga bisa meningkatkan ekonomi dan menghasilkan PAD,”kata Wabup Aminatun Habibah. 

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Malahatul Fardah menjeltrehkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD). Antara lain, untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa seperti pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif. 

Selanjutnya, pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting, serta desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa. Prioritas yang terakhir adalah mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. (yad)

Wabup Inginkan Camat Asistensi Dana Desa untuk Perbaikan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya

BLT DD Cair, Asupan Penambah Imun bagi Masyarakat Terdampak Covid-19


GRESIK,1minute.id  – Masyarakat terdampak Covid-19 mendapatkan “asupan” dari pemerintah. Pencariran bantuan itu bagai asupan yang diharapkan bisa meringankan beban dan menambah imun bagi masyarakat. Bantuan itu adalah bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) keempat.

Diantaranya masyarakat di Kecamatan Cerme. Dalam dua hari ini, mulai Kamis, 29 Juli 2021 sebanyak 12 dari 25 desa telah menggolentorkan kepada masyarakat terdampak. Sebelas desa itu, adalah Iker-ikergeger ; Cerme Kidul ; Cerme Lor ; Betiting dan Dungus. 
Kemudian, Desa Dampaa ; Lengkong ; Dadapkuning ; Ngembung ; Guranganyar ; Sukoanyar dan Morowudi disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada Jumat, 30 Juli 2021.

Menurut Camat Cerme,  penyaluran BLT Dana Desa (DD) bulan keempat untuk masyarakat terdampak Covid-19. “Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan Rp 300 ribu,”ujar Suyono dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 30 Juli 2021. Sedangkan, 13 desa lainnya, tambah Suyono, akan menyalurkan BLT DD ini dalam waktu dekat.

“Diagendakan Senin untuk desa yang belum menyalurkan BLT DD nya,”ujarnya. Momen penyaluran BLT DD ini digunakan oleh tiga pilar di Kecamatan yakni Camat, Kapolsek dan Danramil untuk sosialisasi tentang perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) belum selesai. “Patuhi prokes,”ujar Suyono. (yad)

BLT DD Cair, Asupan Penambah Imun bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 Selengkapnya

PPKM Level 4, Bupati Ingatkan Kades untuk Maksimal Dana Desa, Mengoptimalkan Posko Covid dan Puskesmas


GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terus memacu para Kepala Desa untuk memaksimalkan Dana Desa (DD) dalam penanggulangan Covid-19 di desa masing-masing. Penggunaan dana desa diperbolehkan melebihi 8 persen. Bupati Fandi Akhmad Yani mencontohkan  membeli Oxymeter atau alat pengukur kandungan oksigen dalam darah juga diperbolehkan.

“Anda boleh menggunakan dana desa tersebut lebih dari ketentuan tersebut asal pertanggungjawabannya jelas,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani yang diamini juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto dan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) pelaksanaan PPKM level 4 di ruang Graita Eka Praja pada Senin, 26 Juli 2021. 

Rapat dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah itu diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, kepala puskesmas, danramil dan kapolsek di wilayah hukum kabupaten Gresik secara virtual. 

Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kebijakan yang dilakukan sejumlah pihak di Kecamatan Panceng. Menurut Gus Yani, Manajemen penanganan Covid di wilayah Panceng sangat bagus. Sehingga Panceng sudah bisa memberikan sumbangan dana bahkan oksigen kepada warga yang membutuhkan.
“Saya ingatkan kembali kepada para kepala desa yang masih dibawah delapan persen penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 agar lebih ditingkatkan lagi,”kata Gus Yani.

Selain memaksimalkan penggunaan DD, Gus Yani juga menyinggung arahan Pemprov Jawa Timur agar pasien Covid sabaiknya tidak melakukan isolasi mandiri tapi isolasi terpusat. Hal ini agar ada pendampingan dari tenaga kesehatan. Bupati juga mengingatkan agar masyarakat melalui Satgas Covid Desa dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan manfaat Posko Covid dan Puskesmas.

Para Kades, Lurah dan Camat, imbuh Gus Yani, agar tetap mendukung penanggulangan PPKM level 4 dang mengingatkan kembali tentang keberadaan dan fungsi Posko penanggulangan Covid-19.

“Tolong didata lebih valid semua warga yang saat ini terpapar Covid-19 baik yang isoman maupun yang dirawat di Rumah Sakit. Optimalkan penggunaan Posko Covid yang ada di setiap wilayah eks wilker Pembantu Bupati. Saat ini Posko sudah ada pengisian oksigen untuk masyarakat Isoman, tentunya selain obat-obatan dan sembako serta fasilitas ambulans,”tandasnya.

Dimasa PPKM level 4 Pemkab Gresik bertekad agar lebih meningkatkan vaksinasi di seluruh wilayah Gresik. Pihaknya akan terus mengupayakan pengadaan vaksin untuk masyarakat Gresik.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menambahkan tenaga nakes harus tetap fit. Dia juga mengatakan bahwa Pemkab Gresik sudah mendapat tambahan 200 tenaga kesehatan untuk membantu puskesmas. Saat ini, kata Bu Min-panggilan-Aminatun Habibah, sepuluh puskesmas sudah beroperasi untuk pelayanan Covid tingkat pertama dan lima puskesmas yang lain untuk persalinan normal Covid.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto meminta agar seluruh apartur negara mendukung kebijakan PPKM level 4 ini. Termasuk satgas Covid di tingkat Desa dan RT/RW. “Kami akan terus melaksanakan aktivitas yang lebih humanis,”ujar alumnus Akpol 2001 itu.

Sementara Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Taufik Ismail siap mendukung kebijakan isolasi terpusat. Menurutnya isolasi terpusat dapat meminimalisir dampak di masyarakat. (yad) 

PPKM Level 4, Bupati Ingatkan Kades untuk Maksimal Dana Desa, Mengoptimalkan Posko Covid dan Puskesmas Selengkapnya

Perkuat Peran RT dan RW, Bupati Sarankan Kades Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Corona

GRESIK,1minute.id – Larangan mudik lebaran bukan basa-basi. Pemerintah semakin intens menyosialisasikan surat edaran (SE) 13 /2021 tentang peniadaan mudik lebaran yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. 

Pemkab Gresik telah menyiapkan tempat isolasi di Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos) yang memiliki kapasitas 140 tempat tidur untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) maupun masyarakat yang mbandel pulang kampung. 

Rabu pagi tadi, 28 April 2021 Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengumpulkan seluruh kepala desa se-Gresik di halaman parkir selatan Kanto Bupati di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Pertemuan bertajuk Rapat Koordinasi pelaksanaan dan evaluasi PPKM Mikro di Kabupaten Gresik. Rakor itu bertujuan untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan lebih mengefektifkan para ketua RT dan RW ini dihadiri forkopimda. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan kepada para Kepala Desa untuk meningkatkan peran serta RT dan RW dalam melaksanakan PPKM di tingkat Desa. Bahkan Bupati memerintahakan agar menggunakan Sebagian dana desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19.

“Tidak mungkin kita mengerahkan RT dan RW untuk kegiatan PPKM mikro ini kalau dana desa tidak mendanai. silahkan beli masker, hand sanitizer, desinfektan bahkan pulsa untuk Ketua RT dan RW untuk kebutuhan koordinasi,”kata Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani. 

Mengapa perkuat RT dan RW ? Menurut Gus Yani, yang paling tahu tentang warga adalah RT dan RW. Dia lebih tahu warga yang pulang mudik dan yang menjadi pekerja migran. Bagaimana dia mau melaporkan ke pemerintah desa kalau tidak diberi pulsa?

“Silahkan anda para Kepala Desa dan Camat harus berinovasi, bagaimana Covid itu bisa tertanggulangi dan pertumbuhan ekonomi di desa harus jalan,”tegas mantan Ketua DPRD Gresik itu. 

Tentang pengamanan pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mudik ke Gresik. Bupati mengingatkan akhir-akhir ini frekuensinya makin besar. Dia menyatakan, sebelum ke Gresik para PMI sudah diamankan sejak kedatangan di Bandara Internasional Juanda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sejak dari Bandara, PMI ini langsung dikarantina selama 2 hari. Kalaupun sakit mereka langsung dirujuk dirumah sakit. Bila sehat maka diserahkan kepada Pemkot dan Pemkab,”ujar bupati Gresik termuda ini.

Ia melanjutkan, untuk PMI asal Gresik langsung diarahkan ke ruang isolasi di pondok rehabilitasi Gelora Joko Samudro (GJOS) selama 3 hari. “Yang perlu kita perhatikan PMI yang tidak melalui bandara. Ini hanya RT RW yang harus melapor ke Kades atau Camat,”tegas Bupati nada serius. (yad)

Perkuat Peran RT dan RW, Bupati Sarankan Kades Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Corona Selengkapnya
Tersangka dugaan korupsi ADD Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ketika dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di kejari Gresik pada Kamis, 11 Februari 2021 ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

Diduga Korupsi ADD, Kejari Gresik Tahan Kades Dooro


GRESIK,1minute.id – Mat Ja’i,  Kepala Desa Dooro,  Kecamatan Cerme, Gresik dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari,  Kecamatan Cerme, Gresik pada Kamis, 11 Februari 2021.

Mat Ja’i diduda melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) periode 2015, 2016 dan 2017. Berdasarkan audit inspektorat Pemkab Gresik kurun waktu tiga tahun itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 253 juta. Tersangka Mat Ja’i telah menggembalikan kerugian negara senilai Rp 210 juta. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus unsur pidana yang diduga telah dilakukan oleh tersangka. 

Mat Ja’i, kades dua periode ini adalah kades kali pertama ditahan oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 2021. Sekitar pukul 10.00 Mat Ja’i tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.

Selama 5 jam kades dua periode menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Seksi Pidsus Gresik. Sekitar pukul 14.00, tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik keluar dari kantor korp Adyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Setelah tim nakes pulang, petugas kejaksaan menyiapkan ropi warna oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Indikasi tersangka dugaan korupsi ADD kurun waktu 3 tahun, mulai 2015 hingga 2017 itu akan menjalani penahanan semakin kuat.  Apalagi, mobil tahanan kejaksaan sudah disiapkan di depan kantor. 

Sekitar pukul 15.00, tersangka Mat Ja’i digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Tangan terborgol  akan tetapi ditutupi oleh rompi warna oranye. 
Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka berinisial MJ (Mat Ja’i) diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada 2016 sampai 2017. 

“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar 253 juta,”terang Dimaz didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo usai pemeriksaan.

Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu menambahkan, sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Saat itu,  proses penyelidikan. “Kurang lebihnya uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta,”tegasnya. 

Dugaan korupsi ADD Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ini mulai ditelisik sejak Maret 2020. Tim Pidsus Kejari Gresik sempat melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada 14 Mei 2020 lalu. 

Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa. (*)

Diduga Korupsi ADD, Kejari Gresik Tahan Kades Dooro Selengkapnya