Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Bungah Dituntut 7 Tahun, Orang Tua Korban Minta Lebih Berat

Dua anak berhadapan hukum dalam perkara dugaan pembunuhan di kawasan Bukit Jamur, Kecamatan Bungah ( foto : chusnul cahyadi)


GRESIK,1minute.id – Sidang perkara pembunuhan AAH, mayatnya ditemukan di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, sempat memanas. Orang tua korban tidak terima kedua pelaku hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa anak. “Kami kecewa dengan tuntutan jaksa,”ujar Fajar, penasehat hukum (PH) korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, Desember 2020.

Menurutnya, dalam pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) maksimal hukuman 15 tahun penjara. Namun, fakta di persidangan kedua terdakwa anak dituntut lebih rendah.
“Harusnya tuntutan setimpal dengan perbuatannya. Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa,” ungkapnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu digelar secara tertutup. Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) MSK ,15 , dan MSI, 16, dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Mereka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI no 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Betul dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” ujar JPU Esti Hardjanti.

Hakim tunggal yang dipimpin Putu Gde Hariadi menunda persidangan hari ini Rabu, 2 Desember 2020 dengan agenda pledoi. “Iya, besok pledoi,” kata Sulton Sulaiman, Penasehat Hukum (PH) kedua ABH.
Sekadar diketahui, korban meninggalkan rumah pada Rabu, 28 Oktober 2020  malam berangkat acara Maulid Nabi ke Masjid di kecamatan  Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat, 30 Oktober 2020 sore di area galian C di kawasan Bukit Jamur, Bungah.
Jenazah AAH baru bisa diidentifikasi pada Selasa, 4 November 2020. Tidak berselang lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di Pasuruan dan seorang ditangkap di Bungah.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Pidana Umum (Pidum)  Satreskrim Polres Gresik, kedua ABH itu menghabisi AHH dengan cara dipukul dengan balok kayu. Setelah mayat diikat lalu diceburkan dalam kubangan bekas galian C di kawasan Bukit Jamur Kecamatan Bungah. Kedua ABH mengaku perbuatan itu dilakukan karena sakit hati kepada anak korban, AHH.  (*)

Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Bungah Dituntut 7 Tahun, Orang Tua Korban Minta Lebih Berat Selengkapnya

Dipukul Balok Kayu, Diikat Tali Lalu Dicerburkan ke Kubangan. Motif Sakit Hati

GRESIK,1minute.id – Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap AAH telah meringkuk ditahanan khusus anak Polres Gresik.  Kedua anak itu bernisial MKS alias S, 15, dan MSI atawa Si,  16.

Mengapa kedua anak bau kencur itu tega menghabisi teman sebayanya itu ?  Menurut Kapolres Gresik AKBP arief Fitrianto mengatakan,  kedua tersangka atau anak berhadapan hukum (ABH) itu tega melakukan pembunuhan terhadap korban AAH karena sakit hati.  

Berdasarkan pengakuan ABH, tambah alumnus Akpol 2001 itu,  korban AAH mengganggu teman perempuan S.  “Anak korban berkirim pesan WA agar MSK (S, Red) menjauhi teman perempuannya,”ujar Kapolres AKBP Arief Fitrianto didalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat 6 November 2020.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasub bag Humas AKP Bambang Angkasa,  Kanit Pidum Satreskrim Ipda Joko Kristiono, dan Kanitreskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto.
Sedangkan,  ABH MSI atau Si mengaku sakit hati karena orang tua kerap diolok-olok anak korban AAH. “Orang tua MSI sering diejek korban,”tegasnya.  

Kedua ABH itu kemudian merancang balas dendam. Kamis malam, 30 Oktober 2020, mereka mengajak korban AAH pertemuan di sebuah lapangan di sekitar Kecamatan Bungah. 

Korban dan pelaku Si bertemu kemudian jalan kaki menuju salah satu lapangan di Kecamatan Bungah. “Dilapangan itu sudah S menyiapkan tali. Ketiga anak itu lalu jalan kaki menuju kawasan Bukit Jamur di Desa/Kecamatan Bungah.  

Begitu sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban AAH dipukul dengan kayu balok. Korban AAH lalu di ikat kaki dan kedua tangannya kemudian diceburkan disebuah kubangan yang ada airnya.  “Kedua ABH membalik tubuh korban sehingga tengkurap,”jelasnya. 

Setelah itu,  kedua ABH itu pulang.  Si ikut orang tuanya kerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan,  S sempat balik ke TKP untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

“Waktu S balik lihat tubuh korban mengambang. Sempat mau menenggelamkan lagi,”jelas alumnus Akpol 2001 itu.  Setelah memastikan korban AAH meninggal ABH itu lari ke Pasuruan.  “Satu kami tangkap di Pasuruan.  Satu lagi kami tangkap di kecamatan Bungah,”ujarnya. 

Kedua ABH yang tega menghabisi teman sepermainnyan itu anak putus sekolah. Penyidik menjerat dua ABH itu dengan pasal 76 jo Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.  “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,”tegas Kapolres AKBO Arief Fitrianto. (*)

Dipukul Balok Kayu, Diikat Tali Lalu Dicerburkan ke Kubangan. Motif Sakit Hati Selengkapnya