Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Bungah Dituntut 7 Tahun, Orang Tua Korban Minta Lebih Berat

Dua anak berhadapan hukum dalam perkara dugaan pembunuhan di kawasan Bukit Jamur, Kecamatan Bungah ( foto : chusnul cahyadi)


GRESIK,1minute.id – Sidang perkara pembunuhan AAH, mayatnya ditemukan di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, sempat memanas. Orang tua korban tidak terima kedua pelaku hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa anak. “Kami kecewa dengan tuntutan jaksa,”ujar Fajar, penasehat hukum (PH) korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, Desember 2020.

Menurutnya, dalam pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) maksimal hukuman 15 tahun penjara. Namun, fakta di persidangan kedua terdakwa anak dituntut lebih rendah.
“Harusnya tuntutan setimpal dengan perbuatannya. Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa,” ungkapnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu digelar secara tertutup. Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) MSK ,15 , dan MSI, 16, dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Mereka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI no 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Betul dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” ujar JPU Esti Hardjanti.

Hakim tunggal yang dipimpin Putu Gde Hariadi menunda persidangan hari ini Rabu, 2 Desember 2020 dengan agenda pledoi. “Iya, besok pledoi,” kata Sulton Sulaiman, Penasehat Hukum (PH) kedua ABH.
Sekadar diketahui, korban meninggalkan rumah pada Rabu, 28 Oktober 2020  malam berangkat acara Maulid Nabi ke Masjid di kecamatan  Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat, 30 Oktober 2020 sore di area galian C di kawasan Bukit Jamur, Bungah.
Jenazah AAH baru bisa diidentifikasi pada Selasa, 4 November 2020. Tidak berselang lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di Pasuruan dan seorang ditangkap di Bungah.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Pidana Umum (Pidum)  Satreskrim Polres Gresik, kedua ABH itu menghabisi AHH dengan cara dipukul dengan balok kayu. Setelah mayat diikat lalu diceburkan dalam kubangan bekas galian C di kawasan Bukit Jamur Kecamatan Bungah. Kedua ABH mengaku perbuatan itu dilakukan karena sakit hati kepada anak korban, AHH.  (*)