Bos Rafi TV Diadili Diduga Melanggar ITE

GRESIK,1minute.id – Bos Rafi Vision Teddy Anugrianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Penanggung jawab PT Krisna Rafi Nusantara (Rafi Vision) itu diajukan ke meja hijau atas  dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar.

Sidang digelar ruang Chandra PN Gresik pada Kamis, 27 Januari 2022. Sidang lanjutan ini dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dalam Nota eksepsi , kuasa hukum terdakwa Teddy Anugrianto, Agus Hariyanto  menyebutkan bahwa pada perkara ini pihaknya keberatan dengan kewenangan PN Gresik mengadili kliennya. Sebab, locus delicti atawa tempat kejadian berada di Banyuwangi.

“Terkait keberatan kewenangan mengadili, dimana lokasi deliknya di Banyuwangi dimana selain kejadian delik dan saksi-saksi banyak di Banyuwangi. Harusnya di Banyuwangi bukan di Gresik. Itu saja,”tegas Agus.

Sidang dengan Ketua  ajelis hakim Mochammad Fatkur Rochman ini ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi (duplik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Argha Bramantyo.

Untuk diketahui JPU Argha Bramantyo menyeret bos Rafi Vision karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).

Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, iNEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan minggu lalu. (yad)

Bos Rafi TV Diadili Diduga Melanggar ITE Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya