Ini Daftar PPKM Level 4 Di Jawa Timur yang Diperpanjang hingga 16 Agustus

GRESIK, 1minute.id –  Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Kebijakan berlaku pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 dan akan dievaluasi setiap satu pekan sekali.

Adapun daftar daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Berikut daftarnya Kabupaten/Kota di Jawa Timur : 
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Gresik
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu
12. Kabupaten Trenggalek
13. Kabupaten Malang
14. Kabupaten Lumajang
15. Kabupaten Bangkalan
16. Kabupaten Lamongan
17. Kabupaten Mojokerto

Ini Daftar PPKM Level 4 Di Jawa Timur yang Diperpanjang hingga 16 Agustus Selengkapnya

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli


GRESIK,1minute.id – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,”kata Presiden Joko Widodo dalam siaran pers melalui saluran YouTube Sekretariat Negara pada Selasa malam, 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKN.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,”kata mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah itu. 

Peraturannya, imbuh Jokowi, akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.  Pedagang kaki lima toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Rumah makan buka sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.  Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. 

“Saya minta kita semuanya bisa bekerjasama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKN ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,”harap Presiden Jokowi.

Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. Terus mau bagikan paket 4 gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun. Yakni, berupa bantuan tunai, kemudian PKH juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan pemerintah, juga memberikan insentif untuk usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan Bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,”katanya.

Presiden Jokowi mengajak semua stakeholder bersatu melawan Covid-19. “Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid- 19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,”kata Jokowi. (yad)

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli Selengkapnya

Masa PPKM Diperpanjang sampai 8 Februari, Operasi Penegakan Prokes semakin Masif


GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM jilid II berlaku mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

PPKM pertama berakhir Senin, 25 Januari 2021. Masa PPKM jilid II, pemerintah akan semakin intensif melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno membenarkan bahwa Gresik memperpanjang masa PPKM. Menindaklanjuti hasil kajian dan telaah dari pemerintah pusat, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya Raya bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Iya, diperpanjang, sampai 8 Februari,”kata Abimanyu, Minggu 24 Januari 2021.  Pada PPKM jilid II ini, sejumlah aturan masih sama.  Jam operasional seperti kafe,warung kopi (warkop) dibatasi hingga pukul 20.00. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan. Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan. Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga diatur. “Aturan masih sama saja,”katanya.  Masa perpanjangan PPKM, tambahnya, operasi yustisi akan semakin diintensifkan agar masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes. 

Sementara itu, Sabtu malam, 23 Januari 2021 petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik menggelar operasi yustisi. Operasi penegakan prokes di kecamatan Kebomas itu  menjaring 132 pelanggar.  Ratusan pelanggar yang mokong itu tidak memakai masker , berkeliaran jam malam dan berkerumun di warung kopi (warkop). 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan para pelanggar ada yang di sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang.

“Ada 15 pelanggar yang menjalani rapid test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif,”terang alumnus Akpol 2001 itu.  Pelanggar hasilnya reaktif itu  diserahkan ke pihak keluarga dan desa.

Selanjutnya diminta untuk isolasi mandiri dan melakukan tes usap untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Perwira dua melati di pundak itu  menegaskan, operasi yustisi prokes akan terus digencarkan di seluruh Polsek jajaran selama penerapan PPKM.

Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020 sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran wabah asal Wuhan, Tiongkok itu.  Kapolres Arief mengingatkan kembali  untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. (*)

Masa PPKM Diperpanjang sampai 8 Februari, Operasi Penegakan Prokes semakin Masif Selengkapnya