Kali Pertama, Selama 50 Tahun Dishub Gelar Apel Harhubnas di Terminal

GRESIK,1minute.id – Suwari semringah. Sopir bus pariwisata itu dinyatakan lulus sertifikasi pengemudi angkutan pariwisata yang dterbitkan oleh BNSP LSPTI (Badan Nasional Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesi Transportasi Indonesia). Sertifikat profesi diserahkan bertepatan pada Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Terminal Bunder Tipe C Gresik pada Senin, 20 September 2021.

Apel setengah abad Harhubnas kali pertama di Dinas Perhubungan Gresik itu dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah. Selain Suwari ada 35 sopir lainnya yang mendapatkan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LSPTI itu. 

Dishub Gresik menjadikan momentum istimewa itu untuk menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 1.785 orang. BLT sebesar Rp 200 ribu per orang berasal dari anggaran dari APBD Gresik 2021. 

Wabup Aminatun Habibah mengatakan, semangat Harhubnas tahun ini bisa membawa Dishub Gresik untuk lebih melayani kepada masyarakat. Ia berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu sehingga transportasi bisa kembali normal. “Saat ini, penumpang terbatas, kita harus bisa melayani lebih baik,”harap Bu Min-sapaan-Aminatun Habibah.

Ada dua tugas Dishub yang harus bisa dilaksanakan secara maksimal. Bu Min menyebut tentang penerangan jalan umum (PJU) setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). “Penerangan di desa-desa untuk meningkatkan keamanan. Penerangan di desa ini akan kita genjot,”tegasnya. 

Selain PJU, imbuhnya, penataan parkir harus lebih maksimal. “Sehingga bisa mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah),”tegasnya. Sementara itu, Kadishub Gresik Tursilowanto Hariogi menegaskan, dalam sisa dua bulan mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik akan berusaha memberikan dukungan penuh kepada duet Bupati dan Wabup Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah.

“Kami ingin teman di Dishub ada semangat baru membangun Gresik memberikan dukungan besar bagi pemkab Gresik,”tegas Tursilowanto.
Ia mengaku bangga kepada teman-teman Dishub Gresik yang menginisiasi melakukan apel Harhubnas bertemakan “Bergerak Harmonikan Indonesia” ini. “Apel ini sejarah baru bagi Dishub Gresik karena baru kali ini Harhubnas digelar apel di kantor Dishub Gresik,”kata Tursilowanto. 

Sekretaris Dishub Gresik Muhammad Amri menambahkan, untuk memperingati Harhubnas ini dilakukan sejumlah aktivitas sosial untuk masyarakat transportasi di Gresik.  Amri menyebutkan tiga kegiatan memeriahkan Harhubnas di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Tiga acara itu, penyerahan 36 sertifikat sertifikasi pengemudi angkutan pariwisata yg dterbitkan oleh BNSP LSPTI. Ada 36 pengemudi yang lulus tes sertifikasi ini. “Sebanyak 4 orang dinyatakan tidak lulus,”kata Amri.
Selain itu, pemberian bantuan langsung tunai kepada 1.785 pengemudi dengan total anggaran Rp 357 juta.

“Sasaran sopir angkot, angdes, pariwisata, ojol serta ojek konvensional,”tegasnya. Masa Pandemi Covid-19 ini, sopir mendapatkan pelayanan vaksinasi untuk mempercepat terbentuknya herd immunity di Gresik. “Vaksinasi kami alokasi 250 dosis kerja sama dengan Dinas kesehatan Gresik,”tegasnya. (yad)

Kali Pertama, Selama 50 Tahun Dishub Gelar Apel Harhubnas di Terminal Selengkapnya

Penyekatan PPKM Darurat Masif, Mokong di Sanksi Denda hingga Kurungan 3 Hari


GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi PPKM Darurat semakin masif dilakukan petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan Gresik. Dalam sehari operasi pendisiplinan bisa lebih 5 kali dilakukan oleh petugas pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kali pertama operasi PPKM Darurat digelar pagi hari di depan Iconmall di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Sekitar pukul 09.00, petugas kembali melakukan penyekatan. Kali ini, melibatkan hakim Pengadilan Negeri dan jaksa dari Kejsksaan Negeri Gresik.  Pelanggar prokes harus menjalani sidang ditempat. 

Ada puluhan pelanggar prokes mayoritas tidak memakai masker mendapatksn sanksi denda dan kerja sosial. Menjelang petang, sekitar pukul 16.30, petugas kembali melakukan penyekatan di depan kantor Bupati Gresik. Sasaran operasi dipimpin KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Ali Fauzi dan Kabid Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri. Operasi yustisi sasaran adalah angkutan penumpang dan mobil travel.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi yustisi dilakukan agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Operasi digelar di momen jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

OPS YUSTISI PPKM DARURAT : KBO Lantas Ali Fuazi dan Kabid Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri menginterogasi angkutan orang di depan Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 8 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id

Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian. Akibatnya, sempat menimbulkan kemacetan hingga exit Tol Kebomas. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian diputarbalik.

“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE  nomor 13/2021. “Masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now,”kata perwira dua melati di pundak itu. (yad)

Penyekatan PPKM Darurat Masif, Mokong di Sanksi Denda hingga Kurungan 3 Hari Selengkapnya
Ops yustisi

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan


GRESIK,1minute.id – Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Gresik tembus 5 ribu kasus. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Gresik pada penambah 13 kasus baru sehingga terakumulasi menjadi 5.012 kasus pada Senin, 15 Februari 2021. Selain penambahan kasus baru, jumlah kasus sembuh bertambah 25 kasus menjadi 4.484 kasus.

Sedangkan, jumlah meninggal dunia bertambah satu orang menjadi 336 kasus. Korban meninggal ini berasal dari Kecamatan Kedamean. Jumlah pasien konfirmasi yang terus bertambah ini membuat petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri,  Pol PP dan Dishub Gresik semakin intens menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Sasaran ops yustisi pengguna jalan di Jalan H. Samanhudi, Gresik.

Pengendara motor, mobil dan pejalan kaki bertujuan belanja di pasar tradisional di Pasar Gresik. Ops yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kota Gresik Ipda Andik Asworo. 

Selain melakukan penindakan, petugas  juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto menyampaikan PPKM skala mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Seluruh Kelurahan/Desa dalam suatu Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi,”ujar Inggit. (*)

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan Selengkapnya