9,1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik, Negara Selamatkan Rp 6,85 Miliar

GRESIK, 1minute.id – Kantor Bea dan Cukai Gresik musnahkan 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman beralkohol (MMEA). Barang sitaan senilai Rp 13,61 miliar itu dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Lawang, Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan pemusnahan ini komitmen Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dapat dioptimalkan,” ujar Agus.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang pelakunya tidak diketahui identitasnya. Statusnya kemudian menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan sudah mengantongi persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-363/MK/KN/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp 6,85 miliar. “Pemusnahan dilakukan agar barang hasil penindakan benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Haryono, menyebut sepanjang 2026 Kemenkeu Satu Jatim telah melakukan ribuan penindakan dengan sitaan ratusan juta batang rokok ilegal.

“Ini wujud peran negara melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Arik. Bea Cukai Gresik menegaskan pengawasan peredaran rokok ilegal akan terus diperketat di wilayah kerjanya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

9,1 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik, Negara Selamatkan Rp 6,85 Miliar Selengkapnya