Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri


GRESIK,1minute.id – Dua pelaku curanmor dibekuk anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Driyorejo dan Polres Gresik. Dua pelaku satu komplotan itu ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka Armiana Nur Syarifudin, 21, dicokok dirumahnya Kompleks Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sedangkan, Sandi, 24, ditangkap di Bulurejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) W 6117 DI. Motor matik itu milik M.Roziq, 40, warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Kedua pelaku curanmor kami tangkap tidak lebih dari sehari,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin pada Sabtu, 13 Februari 2021. Tersangka berinisial ANS (Armiana Nur Syarifudin) dibekuk pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 11.30.

Sedangkan, tersangka berinisial S (Sandi), tambah alumnus Akpol 2001 itu, disergap Jumat tengah malam. “Tersangka S ditangkap ditempat persembunyiannya di Wonogiri, Jateng,”terang mantan Kapolres Ponorogo itu.

Sementara itu, kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat nopol W 6117 DI terjadi Kamis malam, 11 Februari 2021. Motor matik kelir hitam milik M. Roziq, 40, di parkir teras rumah Suwaji, orang tua korban di Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik.

Pelaku yang sudah mengincar motor itu dalam hitungan menit bisa membawa kabur. “Korban masuk rumah hanya sebentar,”kata polisi. Kurniana Fajriyah, 17, adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak berteriak maling-maling! 

Masa mencoba mengejarnya tapi kehilangan jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo. Iptu Suhari, Kanitreskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik. Dan, mereka berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku. Dan, mengamankan barang bukti motor.

“Kedua pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin. (*)

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri Selengkapnya

Hilang Keseimbangan, Pengguna Jasa Perahu Penyeberangan Tercebur bersama Motornya di Sungai Kalimas

GRESIK,1minute.id – Seorang calon pengguna jasa perahu penyeberangan tercebut aliran Kalimas di Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Minggu, 31 Januari 2021. Korban diduga bernama Hary Hermawan, 50, warga Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Tim SAR gabungan dari Polair Polres Gresik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik dan masyarakat sedang melakukan pencarian korban. Hingga pukul 15.15, korban belum ditemukan. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin dikonfirmasi mengatakan, pencarian masih terus dilakukan petugas gabungan. “Sampai saat ini belum ditemukan,”kata Kompol Wavek dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Minggu, 31 Januari 2021.

Menurut Kapolsek Wavek berdasarkan keterangan sejumlah saksi menceritakan sekitar pukul 08.00 korban Hary Hermawan mengendarai sepeda hendak menyeberang ke desa sebelah, Desa Banjarpertapan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. 

Hary lalu menggunakan jasa perahu penyeberangan yang ada di Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik itu. Operator perahu tambang adalah Ari Santoso, 57, warga Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman,  Sidoarjo.

Korban Hery menaiki sepeda motor naik perahu penyebrangan. Bagi Hery naik perahu penyeberangan sudah kerap dilakukan. Sehingga, tidak rasa kekhawatiran. Akan tetapi, entah mengapa pagi itu Hery seperti grogi. Sehingga tidak bisa menguasai kendaraannya. 

Akibatnya, Hery dan motornya kecebur ke aliran sungai Kali Mas itu.  Arus sungai yang kencang karena musim hujan ditengarai korban dan motornya hanyut. “Saat ini masih proses pencarian korban,”tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin. (*)

Hilang Keseimbangan, Pengguna Jasa Perahu Penyeberangan Tercebur bersama Motornya di Sungai Kalimas Selengkapnya

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu Dekat Makam Desa

GRESIK, 1minute.id – Agung Rifai, diduga pengeda sabu-sabu dibekuk aparat Polsek Driyorejo. Pemuda 22 tahun itu ditangkap di dekat makam Desa/Kecamatan Driyorejo menjelang matahari terbenam Selasa 17 November 2020 pukul 17.30. 

Dari tangan pemuda asal Sidorejo,Krian,  Sidoarjo itu anak buah Kompol Wavek Arifin mengamankan satu poket sabu-sabu,  alat nyabu, gawai dan motor yang digunakan mobilitas bisnis haramnya itu. 

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengatakan tersangka diringkus saat berada di kampung dekat makam Desa/Kecamatan Driyorejo, Selasa malam.

Penangkapan dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo itu setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.30.

“Sabu tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang disimpan di saku celana kanan depan tersangka,” ujarnya, Rabu 18 November 2020.

Tersangka Rifai dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu Dekat Makam Desa Selengkapnya