Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu Dekat Makam Desa

GRESIK, 1minute.id – Agung Rifai, diduga pengeda sabu-sabu dibekuk aparat Polsek Driyorejo. Pemuda 22 tahun itu ditangkap di dekat makam Desa/Kecamatan Driyorejo menjelang matahari terbenam Selasa 17 November 2020 pukul 17.30. 

Dari tangan pemuda asal Sidorejo,Krian,  Sidoarjo itu anak buah Kompol Wavek Arifin mengamankan satu poket sabu-sabu,  alat nyabu, gawai dan motor yang digunakan mobilitas bisnis haramnya itu. 

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengatakan tersangka diringkus saat berada di kampung dekat makam Desa/Kecamatan Driyorejo, Selasa malam.

Penangkapan dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo itu setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.30.

“Sabu tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang disimpan di saku celana kanan depan tersangka,” ujarnya, Rabu 18 November 2020.

Tersangka Rifai dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)