Menyikapi Kemunculan Grup Gay di Facebook, MUI Gresik Dorong Pemerintah dan Aparat Menindak Aktivitas Penyimpangan Seksual di Kota Santri

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik akhirnya angkat bicara terkait maraknya komunitas gay di Gresik yang beredar di media sosial, Facebook. 

Penelusuran wartawan 1minute.id , komunitas gay Gresik telah memiliki 5.500 anggota. Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik KH. Moh. Zainuri, menjelaskan bahwa MUI telah memiliki pedoman yang jelas melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurutnya, fatwa tersebut menetapkan bahwa homoseksual merupakan aktivitas seksual yang dilakukan antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Istilah lesbian digunakan untuk hubungan sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki. Adapun sodomi (liwath) didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui dubur yang bertentangan dengan syariat, sementara pencabulan mencakup berbagai bentuk tindakan seksual di luar pernikahan yang sah.

“Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah,” jelasnya, di Kantor MUI Kabupaten Gresik kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Fatwa MUI juga menyatakan bahwa aktivitas homoseksual, baik dalam bentuk lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Praktik sodomi bahkan dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan termasuk dosa besar. Sementara tindakan pencabulan juga dihukumi haram dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan fenomena tersebut kepada MUI. Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan melaporkan fenomena ini kepada MUI. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta berbagai pihak yang berwenang untuk mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dalam menyikapi fenomena tersebut dalam rangka menjaga Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri.

“MUI berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak berdiam diri dan membiarkan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan sosial. Perlu ada langkah pencegahan yang serius melalui edukasi, penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, serta penegakan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sekretaris Umum juga menambahkan, pemerintah diharapkan tidak memberikan ruang bagi upaya legalisasi perilaku seksual menyimpang serta terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, menjaga fitrah kemanusiaan dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia.

“MUI berharap umat Islam dapat bersikap bijak, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, dan tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Menyikapi Kemunculan Grup Gay di Facebook, MUI Gresik Dorong Pemerintah dan Aparat Menindak Aktivitas Penyimpangan Seksual di Kota Santri Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Penipuan Bermula dari Facebook di Kota Malang 

GRESIK,1minute.id – Penipuan melalui media sosial, Facebook kembali memakan korban. Kerugiannya Rp 52,9 juta. Modusnya, memasan barang dalam jumlah besar. Untungnya, aksi kawanan penjahat ini cepat ditangani oleh Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik.  

Sebanyak tiga pelaku berinisial RW, 35, warga Lamongan; AS, 30, warga Semampir, Surabaya dan AP, 24, mahasiswa asal Kembangan, Surabaya diduga otak kejahatan ini diringkus di terminal Arjosari, Malang. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. 

Menurut polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 22 April 2026. Korban, seorang perempuan berinisial NA, 27, yang bekerja sebagai sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka berinisial AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.

Korban tergiur menyepakati transaksi pembelian barang berupa: 400 dus Susu UHT 110ml senilai Rp 37.715.000 dan 88 dus minyak goreng 700ml senilai Rp 17.160.000. Pada Jumat, 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang tersebut dari Kediri menuju titik pertemuan di Jalan Leran, depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, barang-barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.

“Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap polisi. 

Nahas, saat korban kembali ke lokasi awal di Jalan. Leran, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah raib dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 52.975.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. 

Setelah menerima laporan, Kanit Resmob  Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin penyelidikan hingga memburu dan menangkap para pelakunya. Pada Rabu, 29 April 2026, tim mendapatkan informasi para pelaku berada di Kota Malang. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka disergap di Terminal Arjosari, Kota Malang. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi (Nopol) L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi.,Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke kantor Kepolisian atau 110 juga melalui Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Penipuan Bermula dari Facebook di Kota Malang  Selengkapnya