GRESIK,1minute.id – Penipuan melalui media sosial, Facebook kembali memakan korban. Kerugiannya Rp 52,9 juta. Modusnya, memasan barang dalam jumlah besar. Untungnya, aksi kawanan penjahat ini cepat ditangani oleh Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik.
Sebanyak tiga pelaku berinisial RW, 35, warga Lamongan; AS, 30, warga Semampir, Surabaya dan AP, 24, mahasiswa asal Kembangan, Surabaya diduga otak kejahatan ini diringkus di terminal Arjosari, Malang. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.
Menurut polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 22 April 2026. Korban, seorang perempuan berinisial NA, 27, yang bekerja sebagai sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka berinisial AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.
Korban tergiur menyepakati transaksi pembelian barang berupa: 400 dus Susu UHT 110ml senilai Rp 37.715.000 dan 88 dus minyak goreng 700ml senilai Rp 17.160.000. Pada Jumat, 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang tersebut dari Kediri menuju titik pertemuan di Jalan Leran, depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, barang-barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.
“Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap polisi.
Nahas, saat korban kembali ke lokasi awal di Jalan. Leran, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah raib dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 52.975.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Setelah menerima laporan, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin penyelidikan hingga memburu dan menangkap para pelakunya. Pada Rabu, 29 April 2026, tim mendapatkan informasi para pelaku berada di Kota Malang. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka disergap di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi (Nopol) L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi.,Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke kantor Kepolisian atau 110 juga melalui Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

