Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik gagalkan pengiriman paket motor Vespa berisi ganja seberat 10,85 kilogram. Barang terlarang puluhan kilogram dimasukkan  dalam bekas tangki BBM dan bagasi motor. 

Kini, polisi memburu pengirim paket tujuan Sulawesi Tengah itu. Menurut polisi kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan pekerja gudang jasa pengiriman barang, ekspedisi kargo di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pekerja itu kemudian melaporkan melalui call center polisi 110 pada Rabu, 9 September 2026. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung ke gudang ekspedisi. Satu unit Vespa Piaggio kelir cokelat tanpa nomor polisi itu. 

Motor itu sudah dikemas rapi. Dibungkus karton kardus warna coklat. Petugas buka jok motor untuk nemeriksa isi bahan bakar. Tapi, tangki motor ditutup selembar plat besi. Lalu di sekrup empat sisi. Petugas semakin penasaran lalu membuka skrup dengan kunci pas ring. Isinya? Puluhan paket berbentuk persegi panjang. Secara acak petugas membuka bungkusan itu. 

Isinya, daun ganja kering lengkap dengan batangnya. Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 September 2026. Kompol Rizki didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Pengirim paket masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas lalu menyita puluhan paket ganja dan satu unit motor Vespa. Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pengirim dan calon penerima barang haram itu. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan serta 

menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp  2 miliar ditambah sepertiga.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.

Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,389 gram pada Kamis, 7 Maret 2024. Puluhan gram barang haram yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu berasal 40 perkara dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 114 perkara. Rinciannya, 40 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 50,38 gram. 

Kemudian, satu perkara narkotika golongan 1 alias ganja dengan berat 621 gram. Lalu, 42 perkara pencurian pakaian 156 potong, pencurian smartphone 58 perkara dengan barbuk 42 buah. 

Berikutnya, satu perkara senjata tajam 3 buah, Pil dobel L 14 perkara sebanyak 408.400 butir. Peredaran minuman keras satu perkara dengan barbuk 230 botol. Serta, peredaran rokok tanpa cukai ada dua perkara dengan barbuk sebanyak 524 ribu batang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara mulai Januari – Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barbuk seperti sabu-sabu dan pil koplo atau dobel el dilakukan dengan di blender dengan campuran cair pembersih lantai. Sedangkan, pemusnahan barbuk rokok tanpa cukai dilakukan dengan cara di bakar.

“Untuk barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sedangkan barbuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram Selengkapnya