GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran rokok ilegal masih berlangsung di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pun bertolak menuju pulau terluar di Kabupaten Gresik itu.
Tujuannya, memberikan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi dan penindakan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa, 17-18 November 2025.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Sosialisasi kali pertama dipusatkan di Pendapa Kecamatan Sangkapura. Berikutnya, di Pendapa Kecamatan Tambak. Peserta adalah pedagang kelontong dan warga di dua kecamatan tersebut.
Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. “Kami menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai disini (Pulau Bawean,Red),” kata Sinaga dalam siaran pers melalui WhatsApp Grup (WAG) pada Selasa, 18 November 2025.
Selain sosialisasi, imbuhnya, instansi penegak peraturan daerah ini bersama Kantor Bea Cukai Gresik juga rutin melaksanakan operasi pasar.
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyebut kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bawean. Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai juga rutin melaksanakan operasi pasar, termasuk di Pulau Bawean.
Hingga 18 November 2025, hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Warga pun harus menolak membeli rokok tanpa cukai,” tegasnya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Bea Cukai Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.
Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol alias mihol mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024. Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Muftachul Rachman yang memimpin pemusnahan barang tersebut secara simbolis.
Untuk rokok ilegal alias tanpa cukai dimusnahkan dengan cara di bakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.
Sedangkan, mihol dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen. Srkda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal.
Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan hasil operasi gabungan Pol PP dengan Bea Cukai Gresik periode 2023-2024 adalah rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 6.201.740 batang dan 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman- kini berubah menjadi – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP Gresik ini.
Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000,” katanya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik menyatakan “perang” terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan keuangan negara.
Data yang dihimpun 1minute.id kurun waktu 5 bulan terakhir, Mei sampai 10 September 2024, satuan penegak peraturan daerah itu telah menyita 85.500 batang rokok berbagai merek yang tanpa cukai. Ribuan batang rokok disita dari pedangan kelontong, toko atau kios yang tersebar berbagai kecamatan.
Penyitaan dilakukan dengan cara melakukan razia bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Gresik. Teranyar, razia gabungan, Pol PP Gresik dengan KPPBC Gresik digelar di Desa Tanahlandean dan Desa Ngampel. Keduanya berada di Kecamatan Balongpanggang pada Selasa, 10 September 2024 menyita 996 batang rokok ilegal.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara.
Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses hukum ke pengadilan.
“Saat razia menemukan rokok ilegal akan kami lakukan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tegas Sinaga. “Barang sitaan itu nantinya akan kami musnahkan, ” imbuh mantan Kepala Disparekrafbudpora Gresik itu.
Ia menjelaskan penyitaa ribuan batang rokok itu karena diduga kuat ilegal. Ciri-cirinya, adalah kemasan tanpa cukai, kemasan dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada. Sinaga menceritakan, sebelum razia dilakukan pihaknya melakukan pemetaan berdasarkan kajian dan laporan masyarakat.
Kajian yang telah dilakukan oleh Pol PP Gresik, peredaran rokok ilegal ditengarai di berbagai kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebagian di perbatasan. Misalnya, daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang dengan Lamongan dan Mojokerto
Lalu, perbatasan Kecamatan Driyorejo dengan Sidoarjo dan Surabaya. Juga, perbatasan Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.
Khusus di Kecamatan Balongpanggang, kata Sinaga, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56.
Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, penjual dan pembeli bisa terkena sanksi berdasarkan UU tengang cukai itu. “Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” katanya. (yad/adv)
GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik kembali menggelar sosialisasi “Gempur” Rokok Ilegal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan di Hotel Horison, Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu.
Ada lima ciri rokok ilegal yakni tanpa cukai ; /bodong ; Ada cukai tapi palsu ; menggunakan cukai bekas ; rokok salah peruntukkan dan rokok salah personalisasi. “Ayo kita Gempur Rokok Ilegal ini. Karena merugikan keuangan negara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman kepada ratusan peserta yang berasal dari empat kecamatan yakni Sidayu, Dukun, Ujungpangkah dan Panceng tersebut.
Peserta adalah pedagang kelontong, pemilik toko dan UMKM. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ini. Washil mengajak peserta untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Bagaimana caranya bisa berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal itu ?
“Cara gampang, cukup berikan informasi kepada Pemkab Gresik melalui Pol PP atau aparat penegak hukum, Kejaksaan misalnya,” kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-kini menjadi- Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik itu.
Washil menjamin warga yang melapor adanya peredaran rokok ilegal, identitas akan dilindungi. Selain Washil, narasumber lainnya ada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar.
GEMPUR ROKOK : Sosialisasi Gempur Rokok yang dilakukan oleh Pemkab Gresik melalui Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB ,Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, saat ini ada fonomena terkait jual beli rokok murah melalui media sosial, tiktok, facebook dan lainnya. Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah ini meminta masyarakat tidak latah untuk membeli. Sebab, ada kemungkinan rokok murah itu ilegal dan sangat membahayakan bagi kesehatan.
Ia mengatakan, bungkus rokok saat label bisa membahayakan kesehatan. Gambarnya ngeri. Akan lebih berbahaya tanpa pengawasan pemerintah tanpa cukai dan pajak.
“Merokok wis berbahaya, rokok ilegal tanpa cukai tidak memenuhi standar kesehatan akan semakin berbahaya. Karena itu, harus beli rokok bercukai. Rokok harga rong ewu, telung ewu satu bungkus biasanya ilegal,” tegas Wakil Bupati perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.
Karena itu, Pemkab Gresik, Bea Cukai Gresik dan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri serta Polisi Pamong Praja akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik ini. “Kami dari jajaran TNI siap membantu pemerintah daerah untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar ini.
PESERTA GEMPUR ROKOK ILEGAL: Yatuning, warga Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pol PP dan Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB, Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar karena tanpa cukai,” imbuhnya. Sementara itu, Kasi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini tidak pandang bulu. “Saya pernah seorang pengedar rokok tanpa cukai, setelah dilakukan interogasi mengaku berasal dari produsen. Kedua kami proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Eko yang pernah bertugas di Jakarta, 4 tahun dan Bali selama 9 tahun itu tanpa menyebut lokasi kejadian tersebut.
Yatuning, salah satu peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menyoroti terkait maraknya tingwe alias ngelinting dewe. “Apakah tingwe diperbolehkan?” kata perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu.
Menanggapi pertanyaan itu, Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman mengatakan tingwe untuk dikonsumsi sendiri diperbolehkan. “Yang tidak diperbolehkan tingwe dijual kepada orang lain,” kata Washil dan diamini oleh Eko Rudi Hartono. (yad/adv)
GRESIK,1minute.id – Sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal kembali digelar. Bupati Gresik Fandi Akhmad turun tangan langsung untuk bertemu dengan ratusan warga di Balai Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Selasa, 25 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan rokok tanpa pita cukai adalah ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan manfaat apa pun baik secara pajak maupun kesehatan.
“Seluruh stakeholder harus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Karena ilegal, artinya tidak membayar pajak dan ini tidak memberikan sumbangsih dalam berjalannya program-program pemerintah,” terang Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani. Sosialisasi gempur rokok ilegal ini inisiasi oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Gresik dan Bea Cukai Gresik menghadirkan ratusan warga.
Kesempatan bertemu langsung dengan ratusan warganya, Gus Yani pun menjlentrehkan salah satu program prioritas di tahun ini. Yakni, infrastruktur jalan. Salah satu adalah pelebaran ruas Jalan Laban – Bringkang, Kecamatan Menganti. Pihaknya telah komunikasi dengan berbagai pihak untuk memperlancar realisasi program tersebut.
Bupati Fandi Akhmad Yani mengaku telah menjalin komunikasi dengan Walikota Surabaya Eri Cahyadi. “Desa Laban adalah desa paling ujung yang berbatasan dengan Surabaya. Saya sudah ngajak Mas Eri (Walikota Surabaya Eri Cahyadi,Red) ngopi. Intinya mengajak untuk berkolaborasi mengembangkan wilayah ini. Ruas jalan sepanjang 13 Km dari Laban – Bringkang, akan kita lebarkan,” ungkapnya.
Ia pun tidak lupa mengajak warga untuk berpartisipasi dengan memberikan dukungan.
Dukungan dimulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, desa hingga kecamatan. Sebab, kata Gus Yani, dengan ruas jalan yang dilebarkan, ditambah dengan masuknya transportasi massal akan mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Untuk kesuksesan program tersebut, mohon dukungannya,” katanya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea Cukai Gresik menggelar Dialog Ruang Publik untuk memerangi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik
di Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023. Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai” ini menghadirkan empat narasumber.
Yakni, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Asisten I Pemkab Gresik Suyono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda dan Kepala Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekmono dan Agus Widodo, perwakilan dari Satreskrim Polres Gresik.
Dialog Ruang Publik yang berjalan gayeng selama 2,5 jam itu diikuti pemilik toko kelontong yang menjual rokok, pemilik warung kopi se-kecamatan Gresik berjumlah lebih kurang 200 orang.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam kesempatan itu, mengajak pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Rokok tanpa cukai.
“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah.
Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, saat ini ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal lebih berat. Bila sebelumnya, masa hukuman bisa memilih menjalani hukuman penjara atau denda. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.
“Tapi, sekarang selain hukuman penjara maksimal 5 tahun, penjual rokok ilegal harus membayar denda. Bila tidak bisa membayar denda, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset dan di lelang,” tegas Alifin N Wanda.
RUANG PUBLIK: Suasana sosialisasi Gempur Rokok ilegal di kawasan Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono menambahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sebab, peredaran rokok ilegal itu, imbuhnya, merugikan penerimaan negara dan masyarakat. “Yang diuntungkan hanya pemilik pabrik saja,” tegasnya usai acara kepada wartawan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Tristan menambahkan masa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung mulai 15 Mei sampai 1 Juli 2023. Tristan menegaskan setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan menggandeng Polisi Pamong Praja, dan aparat penegak hukum lainnya, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk partisipasi, berkontribusi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Tidak menjual dan tidak membeli,” ujar Tristan. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai akan semakin intensif dilakukan. Ia menjelaskan Bea Cukai Gresik telah melakukan penyergapan terhadap seorang pengendara mobil pribadi di perbatasan Gresik dengan Lamongan. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 juta batang rokok. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 173 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Gresik Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.
Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.
Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman.
BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran.
Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik. ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.
Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)
GRESIK, 1minute.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik semakin masif melakukan gempuran rokok ilegal di pasaran. Semua elemen dirangkul untuk membantu membatasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.
Diantaranya, menggandeng mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gresik yang dilakukan di sebuah Kafe di Jalan tambang di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu melibatkan tiga pilar yaitu, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Perekonomian Pemkab Gresik.
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini dihadiri 25 mahasiswa dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UINSI) Gresik; Universitas Qomarudin Bungah dan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Serta, sepuluh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Gresik. Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Gresik Hary Syawaludin.
Ada empat narasumber dalam sosialisasi selama 3 jam, mulai pukul 09.00 itu. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjlentrehkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan mahasiswa. Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para mahasiswa. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat, melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara.
SOSIALISASI : Narasumber dan sebagian peserta Gempur Rokok Ilegal foto bersama usai sosialisasi di salah satu Kafe di jalan tambang Desa Suci,Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Sementara itu, Indah Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai. “Ada 4 orang yang telah disidik oleh kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, “kata jaksa dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Sedangkan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik Widjajani Lestari membeberkan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BDHCHT). Ia menyebutkan, komposisi BDHCHT yang diterima oleh Pemkab Gresik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen.
Komposisi pembagian adalah 30 persen untuk provinsi, 40 persen kabupaten/kota penghasil tembakau dan 30 persen kabupaten/kota non penghasil tembakau. “Nah, Gresik ini tergolong kabupaten bukan penghasil tembakau,”tegasnya. “Diutus beli rokok ya beli yang bercukai,”tegaa Wiwik-sapaan-Widjajani Lestari. (yad)