Resmob Polres Gresik Gerebek Arena Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku & 7 Ekor Ayam Diamankan

GRESIK,1minute.id – Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik gerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.  Sebanyak enam orang, tujuh ekor ayam dan delapan unit sepeda motor diamankan. Berikutnya, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya. Dari pemeriksaan awal, para terduga mengakui terlibat perjudian dengan taruhan uang.

“Uang taruhan berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 17 Mei 2026.

Arena sabung ayam di Desa Sumengko ini ditengarai cukup lama berlangsung. Peserta tidak hanya dari Kecamatan Wringinanom. Ada dari Kecamatan Cerme hingga Surabaya. Namun, baru terungkap pada Minggu, 17 Mei 2026 setelah ada warga yang merasa terganggu aktivitas judi sabung ayam itu melapor melalui call center 110 Polres Gresik. 

Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak menuju tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan polisi membuat para pelaku sabung ayam maupun penonton semburat melarikan diri. “Enam orang kami amankan. Mereka dari Wringinanom, Cerme dan Surabaya,” kata alumnus Akpol 2007 itu. 

Para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Sementara pihak penyelenggara dapat dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Resmob Polres Gresik Gerebek Arena Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku & 7 Ekor Ayam Diamankan Selengkapnya

Polsek Menganti Gerebek Arena Sabung Ayam

GRESIK,1minute.id – Polsek Menganti menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti pada Sabtu sore. 11 Oktober 2025.

Sayangnya penggerebekan itu tidak membuahkan hasil. Para pelaku sabung ayam melarikan diri. Polisi hanya menemukan terpal yang biasa digunakan sebagai arena sabung ayam serta sejumlah kandang. Barang bukti itu, akhirnya dimusnahkan dengan cara di bakar di lokasi kejadian. 

Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas setiap praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Warga dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Saat ini, Polsek Menganti masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan meresahkan warga tersebut. (yad)

Polsek Menganti Gerebek Arena Sabung Ayam Selengkapnya

Arena Sabung Ayam di Gresik Utara Digerebek Polisi

GRESIK,1minute.id – Arena sabung ayam di Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik digerebek aparat gabungan, TNI, Polri dan Trantib Kecamatan pada Senin, 30 September 2024.

Tidak ada aktivitas saat tempat judi sabung ayam digerebek. Aparat kemudian membakar peralatan sabung ayam dan kandang ayam itu. Penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Panceng Iptu Nasuka didampingi Kanit Reskrim Polsek Panceng Aipda Yudi bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Arena judi sabung ayam ini berlokasi di dalam sebuah kandang ternak milik Julianto, yang sengaja disamarkan untuk menghindari penggerebekan. “Bahwa di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam, petugas hanya menemukan barang-barang yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perjudian sabung ayam, langsung kami musnahkan,” kata Kapolsek Panceng Iptu Nasuka pada Senin, 30 September 2024.

Berbagai peralatan yang digunakan untuk perjudian sabung ayam, antara lain: gelanggang tarung ayam berukuran 4×4 meter, dilapisi karpet dan terpal karet untuk meredam suara dan tiga buah sangkar ayam bulat dari bambu, siap digunakan untuk menampung ayam aduan.

Semua barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah digunakan kembali. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga setempat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. “Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas Kapolres Arief Kurniawan. (yad)

Arena Sabung Ayam di Gresik Utara Digerebek Polisi Selengkapnya