Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Sita 5,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,71 Miliar
GRESIK,1minute.id – Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik menggerebek gudang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam penggerebekan gudang rokok tanpa cukai itu, aparat mengamankan 5,87 juta batang rokok senilai Rp 8,71 miliar. Potensi kerugian negaranya sebesar Rp 5,24 miliar. Selain mengamankan jutaan batang rokok, juga mengamankan enam orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik.
Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, penggerebekan gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok tanpa cukai alias ilegal itu pada Rabu, 6 Mei 2026. “Sebelumnya kami melakukan pengintaian selama dua hari,” kata Sinaga pada Jumat, 8 Mei 2026.
Gudang tempat penyimpanan rokok tanpa cukai itu, menyewa sebuah rumah dan toko (Ruko). Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.43 WIB, satu unit truk trailer melakukan bongkar muat barang di ruko itu. Ratusan kardus diturunkan ke gudang itu. Petugas terus memantau aktivitas bongkar muat itu sampai keesokan harinya, pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Pada Rabu sore, setelah pengiriman ketiga kami melakukan penggerebekan,” ujarnya. Dalam gudang yang berbentuk ruko itu, nyaris penuh barang bukti kardus yang berisi rokok tanpa cukai. “Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 367 Koli atau sejumlah 5,87 juta batang,” ujar Sinaga.
Barang bukti senilai Rp 8,71 miliar itu kemudian disita dan diangkut ke kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit trailer, satu unit truk Sat Pol PP dan satu unit mobil Hilux milik Bea Cukai. “Dalam penggerebekan itu, kami juga mengamankan enam orang. Mereka adalah sopir dan kernetnya,” kata Sinaga.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik barang bukti yang disita keseluruhan mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Atas barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 8.719.920.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 5.243.784.080. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Sita 5,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,71 Miliar Selengkapnya