GRESIK,1minute.id – Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Aparat menyita puluhan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Penggerebekan warung remang-remang sudah berulangkali dilakukan oleh aparat kepolisian maupun satuan polisi pamong praja (Pol PP). Akan tetapi, para penyedia miras bukan tiarap. Malah semakin menjamur. Penggerebekan dilakukan oleh anak buah AKP Satriyono, Kasat Samapta Polres Gresik karena masyarakat risih akan maraknya peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain , Kabupaten Gresik ini.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Rabu, 6 Mei 2026.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan miras pabrikan hingga arak.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

