Samapta Polres Gresik Gerebek Warung Remang-remang Sediakan Miras di Desa Lowayu, Dukun


GRESIK,1minute.id – Unit Turjawali Satuan  Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Aparat menyita puluhan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras). 

Penggerebekan warung remang-remang sudah berulangkali dilakukan oleh aparat kepolisian maupun satuan polisi pamong praja (Pol PP). Akan tetapi, para penyedia miras bukan tiarap. Malah  semakin menjamur. Penggerebekan dilakukan oleh anak buah AKP Satriyono, Kasat Samapta Polres Gresik karena masyarakat risih akan maraknya peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain , Kabupaten Gresik ini.

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Rabu, 6 Mei 2026.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan miras pabrikan hingga arak. 

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Samapta Polres Gresik Gerebek Warung Remang-remang Sediakan Miras di Desa Lowayu, Dukun Selengkapnya

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean 

GRESIK,1minute.id – Gawai anggota tim pengurai massa atau raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berdering. Seorang warga mengabarkan ada kegiatan mencurigakan di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.

Saat itu, Minggu, 28 April 2025 pukul 22.00 WIB, tim Raimas sedang patroli ke Gresik Selatan mulai, Kecamatan Cerme, Menganti hingga Kedamean. Tim Raimas pun bergegas menuju lokasi. Tim melihat ada seorang pemuda belakangan diketahui berinisial DDA. Pemuda berusia 22 tahun berusaha kabur. Tapi, tim raimas lebih cepat menghentikan dari pemuda DDA. 

Tim melakukan pengeledahan temukan plastik bekas kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi mengecek chat smartphone pemuda dan menemukan adanya transaksi sabu-sabu. Tim raimas menggelandang pemuda DDA ke rumah dan melakukan penggeledahan di Desa Ngepung. 

Lagi-lagi, temukan satu paket hemat alias Pahe seberat bersih ± 0,079 gram SS yang di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol air mineral. 

“Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada  Selasa, 29 April 2025.

Selanjutnya pelaku DDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean  Selengkapnya