Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik kembali melakukan razia minuman beralkohol (mihol) atau minuman kerad (miras) di sejumlah warung atau kafe di Jalan Tambang di Kabupaten Gresik pada Rabu malam. 15 Oktober 2025. 

Hasilnya? Puluhan botol mihol berbagai merek disita oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Puluhan botol itu disita dari warung kopi (warkop) Portal dan Warkop Station. Para pemilik warkop terancam dijerat dengan Perda 15/2002 jo Perda 19 /2004 tentang Larangan Peredaran minuman keras serta Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

 “Selain menyita barang bukti minuman keras, sebanyak enam pramusaji kami periksa,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Warkop atau kafe tumbuh bak jamur di musim hujan. Di tengarai ada sejumlah warkop yang menyediakan fasilitas karaoke dengan pramusaji perempuan menyediakan minuman beralkohol (mihol). Di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik telah melarang adanya peredaran mihol sejak 2002.

Puluhan bahkan mungkin ratusan kali dalam dua dekade ini, aparat Pol PP Gresik maupun Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan razia. Akan tetapi, masih ada saja warkop atau kafe mokong yang menyediakan mihol. Tentu secara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan aparat. 

Razia mihol yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik pada Rabu malam memperkuat tengara adanya peredaran mihol itu. “Untuk pramusaji yang diamankan setelah dilakukan identifikasi identitas akan kami lakukan pembinaan,” kata Sinaga. “Pramusaji mayoritas bukan anak Gresik,” imbuhnya. (yad)

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Aipda Bambang, Anggota Satlantas Polres Gresik Kawal Ambulans Sirine Rusak, Selamatkan Pasien Kritis

GRESIK,1minute.id – Mobil ambulans membawa pasien kritis terjebak kemacetan di ruas jalan pantai utara (Pantura) Gresik pada Rabu, 15 Oktober 2025. 

Sopir ambulans panik. Pasalnya, sirene ambulans mati. Hanya lampu rotator yang menyala. Beruntung, ada motor patroli Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik yang berada di sekitar lokasi. “Sirinenya rusak, Pak. Kami sedang bawa pasien darurat ke Rumah Sakit Semen,” ujar sopir itu kepada Aipda Bambang Kurniawan.

Anggota Satlantas Polres Gresik itu kemudian memberikan pengawalan. Motor gede (moge) yang di kendarai Aipta Bambang menyalahkan sirene motor patroli untuk membuka jalan sehingga memberi ruang mobil ambulans melaju.

Dengan kecepatan terkendali, Aipda Bambang mengawal ambulans menembus kepadatan lalu lintas sore hari. Kendaraan lain menepi, memberikan jalan, memahami bahwa setiap detik berarti bagi nyawa di dalam ambulans itu.

Sesampainya di Rumah Sakit Semen Gresik, pasien langsung ditangani oleh tim medis. “Terima kasih kepada Bapak Polisi Satlantas Polres Gresik atas pengawalannya. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak,” ucap salah satu keluarga pasien dengan mata berkaca-kaca. Menanggapi ucapan itu, Aipda Bambang hanya tersenyum. “Sudah tugas kami, Bu,” katanya singkat. 

Sementara Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menyampaikan, aksi cepat dan tulus itu menjadi bukti bahwa di balik seragam, ada sisi kemanusiaan yang selalu siaga. Di jalanan yang bising dan sibuk, Aipda Bambang menunjukkan arti sebenarnya dari motto “Polisi hadir untuk masyarakat.” (yad)

Aipda Bambang, Anggota Satlantas Polres Gresik Kawal Ambulans Sirine Rusak, Selamatkan Pasien Kritis Selengkapnya

Selamatkan Anak PMI dari Generasi Tanpa Identitas, Bupati Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia pada Selasa, 14 Oktober 2025. MoU itu diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono di Kantor KBRI Kuala Lumpur.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Gresik untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa inti dari MoU ini adalah memastikan anak-anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang jelas.

“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka akan menjadi stateless, tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal pendidikan adalah jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini. 

Menurutnya, tanpa identitas anak-anak tidak akan bisa mengenyam pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga cita-cita mereka bisa terhenti. “Kita ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, MoU ini sekaligus menandai komitmen Pemkab Gresik untuk menghadirkan kebijakan dan layanan publik yang melindungi anak pekerja migran. “Alhamdulillah MoU ini bisa terlaksana. Semoga menjadi awal kebaikan, bukan hanya untuk masyarakat Gresik, tapi juga dapat diperluas ke tingkat provinsi hingga nasional,” harap Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal administrasi kependudukan, melainkan juga strategi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Dengan identitas yang sah, anak-anak dapat memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan yang layak, sekaligus kesempatan untuk menggapai cita-cita mereka. 

“Kita sedang memastikan tidak ada satu pun anak Gresik yang tertinggal dari peradaban hanya karena masalah identitas,” jelas mantan Ketua DPRD Gresik itu. Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa pemerintah daerah tidak bisa menutup mata terhadap persoalan globalisasi tenaga kerja. Banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral sekaligus amanat konstitusi untuk hadir melindungi hak dasar warganya.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono, menyambut baik langkah Pemkab Gresik yang disebutnya sebagai terobosan penting dari pemerintah daerah. Menurutnya, inisiatif seperti ini harus menjadi contoh bagi daerah lain karena banyak anak pekerja migran di Malaysia yang belum tersentuh akses pendidikan.

Ia mengungkapkan, kondisi anak-anak pekerja migran di Malaysia cukup beragam. Di wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak), kerja sama dengan pemerintah sudah terjalin sehingga memungkinkan hadirnya guru dan fasilitas pendidikan. Sementara di Semenanjung Malaysia, dukungan lebih banyak lahir dari masyarakat melalui sanggar belajar.

“Awalnya hanya ada tiga sanggar, sekarang sudah berkembang menjadi 78 sanggar belajar dengan lebih dari 2.600 murid. Itu semua hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan partisipasi perguruan tinggi,” jelas Hermono.

Hermono menegaskan bahwa kunci perlindungan pekerja migran memang berada di pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017. Karena itu, langkah Pemkab Gresik disebutnya sebagai model yang harus diperluas. “Apa yang dilakukan Bupati Gresik (Fandi Akhmad Yani) adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” pungkasnya. (yad)

Selamatkan Anak PMI dari Generasi Tanpa Identitas, Bupati Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia Selengkapnya

Pembalakan Liar Kawasan Hutan Sipora Seluas 730 Hektar, Kerugian Negara Capai Rp 240 Miliar, Kayu Log Dikirim ke Gresik 

GRESIK,1minute.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kunker Febrie Andriansyah ini untuk merilis hasil ungkap dugaan ilegal loging yang telah dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. 

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora diamankan. Kayu ribuan kubik itu hasil pembalakan yang disinyalir dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di hutan Sipora yang hendak dikirim ke perusahaan kayu berlokasi di Gresik. Kurun waktu Juli sampai Oktober 2025 diperkirakan kayu dijual ke perusahaan berlokasi di Gresik sebanyak 12 ribu meter kubik. Luasnya 730 hektar. Negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 240 miliar. 

Menurut Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto, hutan di Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki luas 3 ribu hektare. Selama kurun waktu 2 tahun atau sejak 2023 pembalakan liar hutan Sipora mencapai 730 hektare. “Masyarakat resah dan khawatir kemudian melaporkan ke Satgas PKH Garuda,” ujar mantan anggota Tim Mawar itu.

Ribuan kubik kayu berbagai jenis, antara lain, Meranti, Keluing dan campuran lainnya. “Ini (barang bukti yang diamankan) adalah pengiriman ketiga,” ujarnya. Secara nasional, penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar oleh Satgas PKH Garuda yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu sebanyak empat kali. 

Data yang diperoleh wartawan 1minute.id hingga awal Oktober 2025, Satgas PKH Garuda bersama tim gabungan melakukan 21 kali operasi pembalakan liar mengamankan 34 tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, kawasan hutan yang diamankan seluas 227.985 hektare, 686 m³ kayu sitaan. Total Satgas PKH Garuda seluas 3,4 juta Ha kawasan hutan ditertibkan. 

Dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diduga dilakukan oleh PT BRN ini, Satgas PKH Garuda bersama tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan ini membutuhkan waktu hampir sebulan. Mulai penyelidikan, penggerebekan hingga penangkapan kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondong itu.

Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.

Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan apresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas PKH Garuda yang dipimpin oleh Mayjen TNI Dodi Triwinarto itu. 

Febrie Adriansyah mengatakan, pembentukan Satgas PKH Garuda diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 14 awak tagboat masih dilakukan pemeriksaan intensif dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 230 miliar. Kerugian tersebut berpotensi lebih besar karena ada kerusakan ekosistem dan alam. “Ini menjadi penting karena untuk mengembalikan tidak mudah. Luas (kerusakan hutan) sampai 700 hektare. Proses penyelidikan, perlu waktu karena mulai ujung di Mentawai hingga Gresik,” tegas Febrie Adriansyah. (yad)

Pembalakan Liar Kawasan Hutan Sipora Seluas 730 Hektar, Kerugian Negara Capai Rp 240 Miliar, Kayu Log Dikirim ke Gresik  Selengkapnya

Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & B ;  satu unit tagboat (TB) Jenebora I ; 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat. Serta 14 awak TB masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. Ribuan kayu gelondong itu rencananya dikirim ke PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Berdasarkan laporan Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto menjelaskan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan PT BRN sejak 2023. Dalam kurun waktu 2 tahun, aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging telah merambah kurang lebih 590 hektare. Aktivitas pembalakan liar itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. “Masyarakat kemudian melaporkan aktivitas ilegal itu,” kata Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Tim Satgas PKH Garuda bersama Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan melakukan melakukan penyelidikan. “Kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) ada kegiatan pembalakan. Tapi, mereka sudah pergi membawa hasil pembalakan,” terang Mayjen TNI Dodi Triwinarto dalam paparannya. Di TKP, imbuhnya, tersisa 12 ribu meter kubik. “Mereka sudah mengangkut 3 kali, dan ini kapal yang ketiga,” tegasnya. 

Tim Satgas PKH Garuda melakukan penguntitan perjalanan Tongkang mengangkut kayu gelondong diduga hasil ilegal logging itu. Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.

Pada, Sabtu, 11 Oktober 2025 dilakukan intersep atau pengawalan langsung di lapangan. “Tidak dilakukan penangkapan di laut, tapi kita duduki sampai lokasi (pelabuhan Gresik) pukul 20.30 WIB kapal sandar,” katanya. Mayjen TNI Dodi Triwinarto melanjutkan, kegiatan terjadi di tiga titik wilayah dari Padang, Sumatera Barat, lokasi kegiatan Kepulauan Mentawai dan Gresik sehingga persoalan ini dikendalikan langsung oleh Kejagung 

“Barang bukti 4.600 meter kubik atau 1.190 batang , Tagboat 14 orang saat dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,” tegasnya. Dodi mengatakan tujuan memberikan dampak efek jera dan pesan di kepulauan yang ada tidak mudah dijadikan tempat kegiatan eksploitasi. “Jika tidak dilakukan mulai sekarang mungkin Pulau itu akan menjadi ladang-ladang sawit. Indikasi kerugian negara Rp 240 miliar termasuk ekosistem seluas 590 hektare,” katanya. 

BARANG BUKTI ILEGAL LOGGING: Jampidsus Febrie Adriansyah (6 dari kanan) bersamaan satgas PKH Garuda, Kasum TNI. Kabareskrim foto bersama berlatar Barang bukti ribuan kubik kayu diduga hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik Jasa Tama pada Selasa, 14 Oktober 2025 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Febrie melanjutkan, berdasarkan keterangan teman-teman dari kehutanan menunggu kayu sebesar ini selama 50 tahun lebih.  “Oleh karena kita amankan di wilayah Gresik,” tegasnya. Saat ini, katanya, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Siapa yang terlibat, sejak Juli 2025 sudah 3 kali ilegal logging,” tegasnya. Ia pun memberikan apresiasi kepada Satgas PKH karena telah berhasil kegiatan ilegal logging di kepulauan Mentawai. “Kita harapkan dukungan masyarakat disana untuk menjaga kondisi hutan tetap lestari,” harapnya.

Febrie menegaskan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar akan terus dilakukan.  “Ini sebagai peringatan Satgas PKH ini dibentuk dan aktivitasnya tiap hari melakukan klarifikasi hutan kita dan kita akan terus melakukan penertiban baik ilegal logging atau perambahan hutan untuk perkebunan, pertambangan karena kalau tidak saat ini melakukan penertiban kita khawatirkan hutan akan habis,” tegasnya. (yad)

Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik Selengkapnya

Polsek Menganti Gerebek Arena Sabung Ayam

GRESIK,1minute.id – Polsek Menganti menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti pada Sabtu sore. 11 Oktober 2025.

Sayangnya penggerebekan itu tidak membuahkan hasil. Para pelaku sabung ayam melarikan diri. Polisi hanya menemukan terpal yang biasa digunakan sebagai arena sabung ayam serta sejumlah kandang. Barang bukti itu, akhirnya dimusnahkan dengan cara di bakar di lokasi kejadian. 

Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas setiap praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Warga dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Saat ini, Polsek Menganti masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan meresahkan warga tersebut. (yad)

Polsek Menganti Gerebek Arena Sabung Ayam Selengkapnya

Dua Kafe Pinggir Rel Kerata Api Jalan Kapten Darmo Sugondo, Gresik Ludes Terbakar

GRESIK,1minute.id – Dua kafe pinggir rel kereta api di Jalan Kapten Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ludes terbakar pada Sabtu pagi, 11 Oktober 2025. Dua kafe adalah kafe Arjuna milik Amin dan kafe Prima milik Jamil. 

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kali ke-19 pada bulan Oktober 2025 ini. Dugaan awal kebakaran dipicu konsleting listrik.  Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik Suyono, mengatakan, berdasarkan keterangan Ima dan Isma, penjaga kafe Prima kebakaran bermula dari bangunan sebelah kafe tempat mereka bekerja. 

Pagi itu, sekitar pukul 05.21 WIB. Kedua perempuan pramusaji di kafe milik Jamil itu melihat api di samping bangunan kafe tempatnya bekerja. “Bangunan itu sedang tahap renovasi,” kata Suyono pada Sabtu, 12 Oktober 2025. 

Karena bangunan semi permanen alias berbahan papan kayu sehingga lidah api cepat membesar dan merembet ke kafe lainnya. Sebanyak delapan personel Damkar Pemkab Gresik dengan kekuatan satu unit mobil damkar dan dua unit mobil suplai air dan dibantu oleh Damkar PT Wilmar Nabati Indonesia melakukan pemadaman. 

Mereka berbagi tugas melokalisir amuk api dengan melakukan penyemprotan bangunan sebelah. Petugas lainnya melakukan pemadaman api di titik lokasi. Upaya petugas berhasil memadamkan amuk si jago merah. “Dua bangunan kafe yang tidak bisa terselamatkan. Terbakar,” tegas Suyono. 

Upaya petugas damkar melakukan pemadaman sempat terhenti sekitar 7 menit karena kereta api jurusan ke Stasiun Indro, Gresik lewat. Di sepanjang Jalan Kapten Darmo Sugondo ini atau dekat rel kereta api banyak bangunan semi permanen berdiri. Sebagian besar, bangunan itu untuk warung kopi atau kafe. (yad)

Dua Kafe Pinggir Rel Kerata Api Jalan Kapten Darmo Sugondo, Gresik Ludes Terbakar Selengkapnya

Polres Gresik dan PKDI Kabupaten Gresik Sinerga Jaga Sitkamtibmas. Ini Curhat Kades

GRESIK,1minute.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar silaturahmi akbar bersama Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) di Mapolres Gresik pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Silaturahmi bertujuan memperkuat kerja sama antara kepolisian dan pemerintah desa, serta membangun sinergi menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) di seluruh wilayah Gresik ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. 

AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para pejabat utama (PJU). Sedangkan, PKDI hadir Ketua PKDI Kabupaten Gresik Nurul Yatim dan Ketua PKDI kecamatan.

Dalam arahannya, AKBP Rovan menegaskan, bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah desa. Ia mendorong para Kepala Desa untuk mengaktifkan Satuan Keamanan Lingkungan (Sat Kamling) dan memperluas pemasangan CCTV di area rawan.

“Kami berharap peran aktif para Kepala Desa dalam mendukung program strategis Polres Gresik, termasuk Sat Kamling dan pemasangan CCTV sebagai langkah antisipasi dini gangguan Kamtibmas,” ujar Rovan Richard Mahenu. Pada kesempatan itu, perwira dua melati di pundak itu  memperkenalkan program unggulan “Lapor Cak Roma” (Lapor Cepat ke Rovan Richard Mahenu), yang menjadi sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian. Ia juga menegaskan agar Kepala Desa melaporkan setiap pelanggaran dump truk yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, sebagai bentuk pengawasan bersama.

Sementara itu, Ketua PKDI Kabupaten Gresik Nurul Yatim menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Gresik. “Program Lapor Cak Roma sangat membantu masyarakat. Kami juga telah mengalokasikan anggaran desa untuk pemasangan CCTV dalam mendukung Siskamling dan siap berkoordinasi dengan Pemkab,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, para perwakilan PKDI Kecamatan turut menyampaikan sejumlah isu penting di lapangan:

PKDI Kecamatan Dukun menyoroti maraknya laporan masyarakat dari LSM tidak jelas, yang dinilai mengganggu fokus pelayanan desa. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memverifikasi laporan sebelum ditindaklanjuti.

PKDI Kecamatan Duduksampeyan mengeluhkan maraknya pencurian pompa diesel dan meningkatnya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) akibat kurangnya penerangan di jalur utama.

PKDI Kecamatan Cerme mengapresiasi penertiban jam operasional Truk Galian C, namun mencatat masih adanya pelanggaran dari arah selatan serta parkir liar kendaraan besar di sekitar Exit Tol Cerme.

PKDI Kecamatan Kebomas menyoroti kemacetan yang sering terjadi di kawasan Makam Sunan Giri dan sepanjang jalur simpang empat Kebomas Giri, terutama pada pagi hari.

Menutup pertemuan, AKBP Rovan menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari para Kepala Desa dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. “Kami akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran PKDI. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan Gresik yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas alumnus Akpol 2006 itu. (yad)

Polres Gresik dan PKDI Kabupaten Gresik Sinerga Jaga Sitkamtibmas. Ini Curhat Kades Selengkapnya

Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Sidang dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan dua terdakwa yakni Resa Andrianto selaku Notaris/PPAT dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Di sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Jaksa penuntut menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara 4 tahun dan 3 tahun. Istri terdakwa Reza Andrianto yang mengikuti sidang dengan ketua majelisnya Sarudi itu, langsung berkaca-kaca. Usai sidang Resa mendatangi istrinya itu kemudian mencium kening perempuan berambut sebahu itu.

Tidak diketahui kesedihan terdakwa apa juga dirasakan oleh Budi Arianto, ayah terdakwa Resa Andrianto. Otak dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) milik saksi korban Tjong Cien Sieng kabur. Pensiunan ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, terdakwa Resa yang menghadapi persoalan hukum itu.

“Terdakwa terbukti melakukan pembiaran tindakan pemalsuan dokumen di kantornya,” kata JPU Imamal Muttaqin saat membaca surat tuntutan di persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025. “Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,” imbuhnya. 

Tuntutan JPU ini membuat Resa, notaris/PPAT ini tertunduk.  Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Resa menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik  lebih ringan setahun dari Resa. Deva dituntut kurungan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan. 

Ketua majelis hakim Suradi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan alias pledoi. Majelis hakim hanya memberikan kesempatan sekali kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Kami berikan satu kali kesempatan pada hari Senin, 13 Oktober 2025,” tegas Suradi.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Arianto yang masih berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga sebagai korban. Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi alias mungkret 2.292 meter persegi. 

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa. Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban. 

BPN Gresik telah memulihkan lahan milik Tjong seperti semula yakni 32.751 meter persegi. Namun, secara fisik lahan tersebut masih dikuasai salah satu developer. Saksi korban Tjong Cien Sieng bersedia memberikan pengampunan kepada terdakwa Resa Andrianto. Syarat, fisik lahan dikembalikan seperti semula. (yad)

Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun Selengkapnya

TKD Pemkab Gresik Berpotensi Dipangkas Rp 571 Miliar, Bupati Gresik Jamin Pelayanan Masyarakat Prioritas 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berpotensi kehilangan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 571 miliar pada 2026. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan komitmennya bahwa belanja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Pemangkasan TKD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dilakukan oleh pemerintah pusat kepada semua Kabupaten/Kota di Indonesia. Nah, wacana yang berkembang TKD ke Pemkab Gresik dipangkas sebesar Rp 571 miliar. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, komitmennya bahwa belanja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Harapan kami, pemangkasan anggaran TKD itu bisa dievaluasi kembali. Meski demikian Pemerintah Kabupaten Gresik sudah ada persiapan, yakni merasionalisasi kembali belanja. Belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat itu menjadi poin utama,” ujar Gus Yani, sapaan, Fandi Akhmad Yani usai meresmikan Musala di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dikatakan, anggaran belanja Pemkab yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur dan kesehatan, akan tetap dikawal. “Infrastruktur akan kami evaluasi mana yang benar-benar bisa mengungkit ekonomi masyarakat. Begitu juga dengan target Universal Health Coverage (UHC) tetap kami kawal agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini.

Sebaliknya, belanja yang bersifat umum dan seremonial akan dievaluasi. Pemerataan infrastruktur tetap berjalan, namun lebih selektif berdasarkan manfaat yang dihasilkan. “Kami pastikan pembangunan yang memberikan dampak luas bagi masyarakat tidak akan terhenti.” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Gresik juga memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup potensi kekurangan akibat pemangkasan. Optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset dan inovasi pelayanan publik disiapkan agar pembangunan dan pelayanan masyarakat terus berlanjut.

“Rasionalisasi bukan berarti memangkas hak masyarakat, tetapi memastikan setiap rupiah dipakai untuk program yang berdampak nyata bagi warga Gresik,” pungkas mantan Ketua DPRD Gresik itu. (yad)

TKD Pemkab Gresik Berpotensi Dipangkas Rp 571 Miliar, Bupati Gresik Jamin Pelayanan Masyarakat Prioritas  Selengkapnya