PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum

SIDOARJO,1minute.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) atas Keputusan Camat Benjeng, Gresik No.14.2/10/437.106/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng,  Gresik.

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai Himawan Krisbiyantoro menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan Kades tentang pengangkatan perangkat desa, tidak sah dan cacat hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yan dikeluarkan oleh Kades Munggugegang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,”tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, SK yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng melanggar ketentuan dari pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa Pada PP No.43  tersebut sangat jelas diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini Desa Munggugebang adalah Bupati Gresik bukan Camat Benjeng.

Hal  tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014). Dimana dijelaskan bahwa segala pertanggung jawaban Kades adalah kepada Bupati dan bukan kepada Camat.

Kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan ini, praktis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku didepan hukum. Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah sehingga Suparno resmi menjadi perangkat desa Munggugebang.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan mensikapi setiap persoalan dengan lebih cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang wenangan,”katanya. 

Ditambahkan Fajar, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. Untuk itu, tanggung jawab pelaksana pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat. “Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Pasalnya, Camat bukan atasan Kades,”tegas direktur LBH Fajar Trilaksana itu.

Terpisah, Camat Benjeng Suryo Wibowo kepada wartawan mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Surabaya itu. “Saya belum menerima salinan keputusanya. Nantinya, saya pelajari dulu isi putusannya seperti apa,”katanya. (yad)

PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum Selengkapnya

Kades dan P3D Munggugebang Mangkir, Dewan Ancam Gunakan Kewenangan Pemanggilan Paksa


GRESIK,1minute.id – Wariyanto, Kepala Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik mangkir dalam dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Gresik pada Sabtu, 22 Mei 2021. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum ini menyesalkan tindakan kades dan P3D akan melakukan pemanggilan kali kedua pada Selasa, 25 Mei 2021 nanti.

Agenda hearing terkait kontroversi penjaringan hingga pelatikan kepala seksi pemerintahan Desa Munggugebang, Jumanto didampingi Syaichu Busyiri, diantaranya. Hearing dihadiri oleh Camat Benjeng Suryo Wibowo dan Wildan Erhu Nugraha, salah satu peserta penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang itu.

Dalam haering itu sempat mengemuka desakan dari legislator maupun perwakilan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan penjaringan ulang sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Suparno, sebagai Kasi Pemerintahan sampai menunggu hasil investigasi yang dilakukan inspektorat Pemkab Gresik.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaichu Busyiri menyayangkan sikap kepala Desa Munggugebang yang mbalelo atas panggilan komisi. “Akan kami jadwalkan ulang pemanggilan lagi. Bila tidak hadir kami akan gunakan kewenangan dewan untuk melakukan pemanggilan paksa,”kata Syaichu Busyiri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dia mengatakan hearing dilakukan dewan bertujuan untuk meluruskan dan mencari solusi terkait kontroversi penjaringan hingga pelantikan Kasi Pemerintahan Desa itu. Karena, tambah Syaichu, pihaknya mendapatkan banyak masukan terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dan tahapan penjaringan. Serta, pelantikan dilakukan secara selintutan ini.

“Ketidakhadiran kepala desa dan pantia penjaringan dalam hearing semakin menguatkan kami ada dugaan yang tidak beres dalam proses pemilihan kasi pemerintahan desa itu,”kata Syaichu.

Akan tetapi, komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini akan membuat kesimpulan setelah kepala desa dan panitia penjaringan perangkat desa (P3D) memberikan penjelasan. “Kami jadwalkan lagi pemanggilan kepada kades dan P3D,”tegas legislator asal PKB Gresik itu.

“Bila pemanggilan sampai tiga kali tidak hadir akan menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa,”tegas Syaichu. 

Seperti diberitakan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya. Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet melantik Suparno. (yad)

Kades dan P3D Munggugebang Mangkir, Dewan Ancam Gunakan Kewenangan Pemanggilan Paksa Selengkapnya

Kades Munggugebang Dikabarkan Melantik Kasi Pemerintahan di Surabaya


GRESIK, 1minute.id – Kepala Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng Wariyanto dikabarkan melantik Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Suparno pada Kamis, 20 Mei 2021. 

Pelantikan mantan Kepala BPD setempat itu dilakukan sekitar pukul 16.30. Acara sakral itu disaksikan undangan terbatas. Lokasi pelantikan dikabarkan kawasan pergudangan di Romokalisari Surabaya.

Sumber 1minute.id menyebutkan pelantikan Suparno itu dihadiri 16 orang. Mereka adalah orang dekat kepala desa dan keluarga Suparno. Mereka menumpang empat sampai lima mobil dengan tulisan rombongan pengantin. Sebuah foto yang di dapat 1minute.id pelantikan dilakukan sebuah tenda di lapangan dekat pergudangan di Romokalisari, Surabaya..

Pada kain tenda warna putih tertempel spanduk bertuliskan Pelantikan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Tahun 2021. Kades Wariyanto memakai Pakaian Dinas Upacara (PDU). Sedangkan, Suparno memakai pakaian dinas harian (PDH)  warna kheki sedang di sumpah oleh petugas rohaniawan.

Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi dikonfirmasi 1minute.id mengaku tidak mengetahui pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugenbang itu..”Saya tidak tahu karena memang tidak ada pemberitahuan. Apalagi diundang,”kata Lukman pada Kamis malam, 20 Mei 2021.

Namun, mantan Kapolsek Panceng itu mengaku mendapatkan kabar adanya pelantikan Kasi Pemerintahan Suparno tu. “Saya dan anggota sedang mencari kebenaran informasi itu,”kata Lukman. Sementara Camat Benjeng Suryo Wibowo tidak bisa dikonfirmasi. Telepon genggamnya tidak aktif.

Seperti diberitakan ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng  lngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya.

Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet segera melantik Suparno. 

Massa yang peduli terhadap desa memggelar aksi demo menolak pelantikan kasi pemerintah. Kepala Desa setempat menunda rencana pelantikan. (yad)

Kades Munggugebang Dikabarkan Melantik Kasi Pemerintahan di Surabaya Selengkapnya