Kades dan P3D Munggugebang Mangkir, Dewan Ancam Gunakan Kewenangan Pemanggilan Paksa


GRESIK,1minute.id – Wariyanto, Kepala Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik mangkir dalam dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Gresik pada Sabtu, 22 Mei 2021. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum ini menyesalkan tindakan kades dan P3D akan melakukan pemanggilan kali kedua pada Selasa, 25 Mei 2021 nanti.

Agenda hearing terkait kontroversi penjaringan hingga pelatikan kepala seksi pemerintahan Desa Munggugebang, Jumanto didampingi Syaichu Busyiri, diantaranya. Hearing dihadiri oleh Camat Benjeng Suryo Wibowo dan Wildan Erhu Nugraha, salah satu peserta penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang itu.

Dalam haering itu sempat mengemuka desakan dari legislator maupun perwakilan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan penjaringan ulang sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Suparno, sebagai Kasi Pemerintahan sampai menunggu hasil investigasi yang dilakukan inspektorat Pemkab Gresik.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaichu Busyiri menyayangkan sikap kepala Desa Munggugebang yang mbalelo atas panggilan komisi. “Akan kami jadwalkan ulang pemanggilan lagi. Bila tidak hadir kami akan gunakan kewenangan dewan untuk melakukan pemanggilan paksa,”kata Syaichu Busyiri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dia mengatakan hearing dilakukan dewan bertujuan untuk meluruskan dan mencari solusi terkait kontroversi penjaringan hingga pelantikan Kasi Pemerintahan Desa itu. Karena, tambah Syaichu, pihaknya mendapatkan banyak masukan terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dan tahapan penjaringan. Serta, pelantikan dilakukan secara selintutan ini.

“Ketidakhadiran kepala desa dan pantia penjaringan dalam hearing semakin menguatkan kami ada dugaan yang tidak beres dalam proses pemilihan kasi pemerintahan desa itu,”kata Syaichu.

Akan tetapi, komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini akan membuat kesimpulan setelah kepala desa dan panitia penjaringan perangkat desa (P3D) memberikan penjelasan. “Kami jadwalkan lagi pemanggilan kepada kades dan P3D,”tegas legislator asal PKB Gresik itu.

“Bila pemanggilan sampai tiga kali tidak hadir akan menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa,”tegas Syaichu. 

Seperti diberitakan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya. Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet melantik Suparno. (yad)