Satu DPO Anggota Gangster Diantar Ortu Menyerahkan Diri, Kapolres Gresik Warning Tidak Menyembunyikan DPO

GRESIK,1minute.id – Satu dari enam  anggota Gangster yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri. Ia berinisial DM, 16 tahun. Anak yang berhadapan hukum (ABH) asal Lamongan itu menyerahkan diri ke Mapolres Gresik diantar oleh orang tuanya. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menghimbau lima terduga anggota Gangster yang melakukan pengeroyokan warga di Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik itu untuk mengikuti jejak DM. Sebab, polisi telah mengantongi identitas dan akan melakukan pencarian. “Lebih baik menyerahkan diri daripada nanti kami tangkap. Karena identitas telah kami kantongi,” ujar sumber dikepolisian Resor Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang kooperatif menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku. “Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah membantu kepolisian. “Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar AKP Arya.

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memastikan wilayahnya tetap aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua gangster berinisial MY, 26, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat diamankan di tempat pelariannya di Mojokerto.

Kemudian MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, Kabupateb Gresik ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban pada dinihari. Terakhir, MS (18) warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya. Selain itu, penyidik telah menetapkan enam terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, DM, AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD. 

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Satu DPO Anggota Gangster Diantar Ortu Menyerahkan Diri, Kapolres Gresik Warning Tidak Menyembunyikan DPO Selengkapnya

Polres Gresik Berikan Apresiasi kepada Anggota dan Warga, Kapolres Gresik AKBP Rovan: Beyond the Call of Duty

GRESIK, 1minute.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi kepada 32 anggota dan warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Rinciannya, 16 anggota yang mendapatkan penghargaan karena memiliki nilai-nilai pengabdian, kejujuran, dan kerja keras yang selama ini dijalankan dengan senyap.

Mereka telah berhasil pengungkapan berbagai kasus kriminal, pemberantasan peredaran narkoba, hingga prestasi yang berhasil mengharumkan nama Polres Gresik di tingkat nasional. Sedangkan, 16 warga menerima apresiasi karena telah menunjukkan kepedulian, keberanian, dan peran aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian.  

Hal ini menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Di titik inilah sinergi antara polisi dan masyarakat benar-benar terwujud.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan pemantik semangat untuk terus berbuat lebih baik. Apresiasi diberikan kepada mereka yang bekerja beyond the call of duty, melampaui kewajiban formal demi pengabdian yang tulus kepada masyarakat.

“Penghargaan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga dan keteladanan, serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan loyalitas dan integritas dalam mewujudkan Polres Gresik yang profesional dan humanis,” ujar Kapolres di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 9 Januari 2026.

Di balik apresiasi tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan disiplin. Prestasi akan selalu dihargai, namun setiap pelanggaran tetap ditindak tegas. Prinsip reward and punishment dijalankan secara adil dan konsisten demi menjaga marwah institusi.

Salah satu warga penerima apresiasi dari Kepolisian Resor Gresik yakni Muhammad Bahrul Ghofar. Ia adalah Kepala Desa Gredeg, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Berikan Apresiasi kepada Anggota dan Warga, Kapolres Gresik AKBP Rovan: Beyond the Call of Duty Selengkapnya

Tiga Gangster Gresik Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan tiga anggota gengster yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka. 

Tiga tersangka itu, yakni MYS alias Somad, 26, warga Kebomas, Gresik, YS, 18, dsn MK, 21. Keduanya warga Sidayu. Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda. Satu tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.

Sedangkan, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)  berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. “Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang,” terang AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 9 Januari 2026. AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. 

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

“Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” terang alumnus Akpol 2006 itu. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas perwira dua melati di pundak ini.

Identitas tiga tersangka adalah MS, 18, warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian. Tersangka MYS alias Somad, 26, warga Kecamatan Kebomas, ditangkap di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 7 Januari 2026. 

Tersangka MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana. “Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Rovan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Tiga Gangster Gresik Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur Selengkapnya

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Pamitan serta Doakan Anggota Sehat dan Sukses

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard pamitan. Alumnus Akpol 2006 itu bakal menduduki posisi baru di Devisi Propam Mabes Polri. Apel pagi hari ini, Senin, 5 Januari 2026 diperkirakan menjadi apel kali terakhir yang dipimpin oleh AKBP Rovan.

Di hadapan seluruh peserta apel yang  terdiri  Waka Polres, pejabat utama (PJU), para Kapolsek, personel Bintara, serta ASN Polres Gresik, perwira dengan dua melati yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu mengungkapkan bahwa apel tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebagai Kapolres Gresik, seiring berakhirnya masa pengabdian di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik.

Ia pun menyampaikan sejumlah arahan  kepada seluruh jajaran. “Rekan-rekan harus benar-benar menjaga kesehatan. Sempatkan berolahraga, minimal jalan kaki satu jam. Tubuh yang sehat adalah modal utama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Perwira dua melati di pundak yang sempat mengikuti pendidikan The FBI National Academy di Quantico, Virginia, Amerika ini.

Tak lupa, Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja keras seluruh personel selama kurang lebih satu tahun masa kepemimpinannya.  Ia berharap capaian kinerja dan kualitas pelayanan yang telah dibangun bersama dapat terus dijaga dan ditingkatkan, demi marwah institusi Polri dari tingkat Polsek hingga Polres.

Kapolres yang dikenal dekat dan humanis ini juga menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan tidak berarti terputusnya hubungan silaturahmi. Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi seluruh anggota, khususnya yang suatu waktu berada di Jakarta.

“Rekan-rekan semua sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan karier saya. Semoga silaturahmi ini tetap terjaga, kapan pun dan di mana pun kita berada,” tutur perwira yang pernah menjadi  Delegasi Federal Bureau of Investigation atau FBI Asia 23rd Pasific Conference yang digelar di Malaysia ini.

Menjelang akhir arahan, suasana semakin terasa haru saat AKBP Rovan menyampaikan permohonan maaf secara pribadi maupun kedinasan atas segala kekurangan selama memimpin Polres Gresik. Ia juga menyampaikan bahwa bersama sang istri, dirinya dijadwalkan akan resmi berpamitan pada pekan mendatang.

Sebagai penutup, AKBP Rovan memanjatkan doa terbaik untuk seluruh keluarga besar Polres Gresik agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Saya mendoakan semoga tahun ini menjadi tahun terbaik bagi rekan-rekan semua. Diberikan kesehatan, panjang umur, kesuksesan dalam tugas, dan semoga seluruh anggota Polres Gresik dijauhkan dari segala bentuk pelanggaran,” pungkasnya.  (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu Pamitan serta Doakan Anggota Sehat dan Sukses Selengkapnya

Polres Gresik dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis,  Liburan Panjang Nataru Aman dan Nyaman

GRESIK,1minute.id – Libur panjang Nataru di mulai Sabtu, 20 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026. Bila warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik sudah merencanakan liburan luar kota tak perlu risau.

Sebab, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik untuk menjamin keamanan harta benda masyarakat. Polres Gresik resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak bepergian atau mudik, sebagai langkah preventif menekan potensi tindak kriminalitas selama musim liburan.

Layanan penitipan kendaraan ini dipusatkan di Gedung Parkir Wicaksana Laghawa Mapolres Gresik, serta tersedia di seluruh area parkir Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Gresik. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya apa pun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, program ini merupakan bentuk kehadiran Kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya saat banyak rumah ditinggal kosong karena pemiliknya mudik.

“Penitipan kendaraan gratis ini kami sediakan agar masyarakat bisa menjalani libur Nataru dengan tenang. Kendaraan yang dititipkan akan berada di lingkungan kantor polisi dengan pengawasan petugas selama 24 jam,” ujar AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menambahkan, layanan tersebut juga menjadi upaya konkret Polres Gresik dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meningkat saat momen libur panjang.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu datang ke Mapolres Gresik atau Polsek terdekat, melapor kepada petugas jaga, serta menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Prosedur yang sederhana ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan.

Kehadiran layanan penitipan kendaraan gratis ini mendapat apresiasi sebagai wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat. Selain memberikan kenyamanan bagi para pemudik, program ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik selama perayaan Nataru. (yad)

Polres Gresik dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis,  Liburan Panjang Nataru Aman dan Nyaman Selengkapnya

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id –  Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial S. Lelaki 59 tahun itu tinggal di Kecamatan Sidayu.

Korban seorang anak berusia 16 tahun. Ia masih pelajar Sekolah Menengah Atas. Korban adalah tetangga pelaku itu saat ini sedang hamil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menangkap pelaku pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso dilakukan sehari setelah orang tua korban melaporkan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh semua lelaki itu ke Polres Gresik. Korban melapor pada Kamis, 4 Desember 2025. Respon cepat anak buah AKP Arya Widjaja, Kasatreskrim Polres Gresik ini patut mendapatkan apresiasi. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri di Mapolres Gresik pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial AK, 16 tahun. Ia berstatus pelajar. Sedangkan, tersangka adalah tetangga korban. 

Polisi menerima laporan  pada Kamis, 4 Desember 2025. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang meyakinkan. Sehari kemudian, tetapnya 20 jam polisi menjemput terduga pelaku berinisial S, 59 tahun dirumahnya.

Kasus ini, bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.

Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, Singlet putih. “Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ipda Hendri. 

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (yad)

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi Selengkapnya

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang lelaki berusia 40 tahun. Ia berinisial F.H, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

F.H. ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila alias rudapaksa. Korbannya? Ini yang bikin orang ngelus dada. Prihatin. Sebab,  tindakan yang dilakukan oleh FH diluar nalar waras manusia. Tersangka F.H tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2021 hingga 2025. Sejak anak di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 12 November 2025. 

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan itu kali pertama dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. Modus tersangka, lanjut Kapolres, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh. “Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021 Selengkapnya

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya

Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina, Polres Gresik Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di halaman Mapolres Gresik pada Rabu, 5 November 2025. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang memimpin apel untuk memastikan kesiapan seluruh personel, sarana, dan prasarana menghadapi berbagai kemungkinan bencana di wilayah Kabupaten Gresik. Melakukan antisipasi potensi bencana alam seiring datangnya musim hujan dan fenomena La Nina.

Di Kabupaten Gresik, memiliki potensi bencana hidrometeologi yakni banjir dan tanah longsor. Apel kesiapsiagaan ini juga menegaskan sinergi lintas instansi dan stakeholder dalam penanggulangan bencana. Selain jajaran internal Polres Gresik, kegiatan turut diikuti oleh unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat)  Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik.

Kapolres Rovan bersama pimpinan instansi terkait melakukan pemeriksaan pasukan dan peralatan, memastikan seluruh unit siap digerakkan kapan pun dibutuhkan. Dalam amanatnya, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman bencana.

“Apel ini merupakan bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarpras dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam. Diharapkan seluruh personel dan stakeholder dapat bersinergi secara sigap, cepat, dan tepat demi menjamin keselamatan masyarakat,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Ia mengingatkan bahwa secara geografis Indonesia berada di wilayah Ring of Fire, sehingga rentan terhadap berbagai bencana alam. Berdasarkan perkiraan Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan akan terjadi pada November 2025 hingga Januari 2026, dengan potensi La Nina yang bisa berlangsung hingga Februari 2026. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Ia turut mengutip arahan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk ancaman bencana alam. Untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan, AKBP Rovan memberikan delapan poin penekanan kepada seluruh peserta apel: 

Pertama, Deteksi Dini dan Pemetaan Wilayah dengan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan bersama BMKG. Kedua, informasi dan Imbauan Kamtibmas dengan secara aktif menyampaikan peringatan dini dan imbauan kepada masyarakat. Ketiga, kesiapan Sarpras untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik pendukung evakuasi.

Keempat, simulasi rutin dengan menggelar latihan tanggap darurat secara berkala. Kelima, kecepatan respons dalam mengutamakan kecepatan dan ketepatan dalam evakuasi dan penyaluran bantuan.

Keenam, tugas kemanusiaan guna menjalankan tugas dengan empati, humanis, dan profesional. Ketujuh, laksanakan evaluasi berkelanjutan terhadap setiap tahapan penanggulangan bencana. Kedelapan, koordinasi Lintas Sektor.

Apel kesiapsiagaan ini diakhiri dengan pesan semangat kemanusiaan. Kapolres Gresik berharap seluruh elemen yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab tinggi demi keselamatan masyarakat Gresik. “Penanggulangan bencana bukan sekadar tugas kedinasan, tetapi panggilan kemanusiaan. Mari kita hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi rakyat,” pungkas AKBP Rovan. (yad)

Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina, Polres Gresik Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras Selengkapnya

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum marbot bernisial ANH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Lelaki berusia 66 tahun asal Sawahan, Surabaya itu diamankan karena diduga melakukan asusila terhadap anak di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Lelaki yang patut disebut kakek itu terancam menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka ANH dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.  Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 4 November 2025.  Perwira tiga balok di pundak itu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid. Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya. 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya. (yad)

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak Selengkapnya