Gerbong Polri Bergerak Kabag Sumda dan Kapolsek Dimutasi

GRESIK, 1minute.id – Penyegaran personil di kepolisian Resor Gresik seakan tidak pernah berhenti. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Sumber Daya (Sumda) dan tiga kepala kepolisian sektor (Kapolsek), Rabu, 7 Oktober 2020.

Sertijab dihelat sederhana di Ruang Parama Satwika 98 Polres Gresik dengan protokol kesehatan.  Kabag Sumda Polres Gresik yang sebelumya di tempati Kompol Edy Cahyono digantikan Kompol Didik Wahyudi, sebelumnya menjabat Kasubbag TIK Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim. Edy Cahyono menempati pos baru yang ditinggalkan Didik Wahyudi.

Kemudian, Kapolsek Manyar AKP Yadwivana Jumbo Qantasson digantikan Iptu Bima Sakti Pria Laksana, sebelumnya menjabat Kasareskrim Polres Trenggalek. Jumbo-sapaan-Yadwivana Jumbo Qantasson menduduki jabatan baru Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Waka Polres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi memberikan ucapan kepada pejabat utama Polres usai upacara Sertijab , Rabu 7 Oktober 2020 ( foto : Humas Polres Gresik )

Kapolsek Sidayu dari AKP Achmad Said, kini dijabat AKP Hari Siswo Suwarno sebelumnya menjabat Kasubbag Humas Bag Ops Polres Sampang. Said menempati pos baru sebagai  Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Gresik yang ditinggalkan Edy Cahyono. Berikutnya, Kanit Lidik 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik Iptu Mutlakin dilantik sebagai Kapolsek Dukun. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan upacara serah terima ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim No : KEP/1745/IX/2020 tentang pemberhentian jabatan dan pengangkatan jabatan di lingkup Polda Jatim.

“Pergantian jabatan merupakan hal yang lumrah dalam suatu organisasi untuk penyegaran. Kepada pejabat lama saya ucapakan selamat bertugas ditempat yang baru, dan kepada pejabat baru selamat datang dan bergabung di Polres Gresik, tetap pertahankan apa yang sudah baik,”kata alumnus Akpol 2001 dalam sambutannya  (*)

Gerbong Polri Bergerak Kabag Sumda dan Kapolsek Dimutasi Selengkapnya

Serahkan Maklumat Kapolri, Kapolres Road Show Mendatangi Penyelenggara Pikada

GRESIK,1minute.id – Tahapan pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) terus berjalan. Wabah korona belum berakhir. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melakukan road show dengan mendatangi penyelenggara pemilu, pengawas dan bakal calon pasangan, Selasa, 22 September 2020.

Alumni Akademi Kepolisian 2001 itu, mendatangi mereka untuk menyerahkan maklumat Kapolri  tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020.

Maklumat Kapolri nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 kali pertama diserahkan kepaa Wakil Bupati Moh Qosim di sela acara di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyerahkan maklumat Kapolri kepada Ketua Bawaslu Imron Rosyadi

Kapolres AKBP Arief kemudian meluncur ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Jakarta, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Alumnus Akpol 2001 itu diterima Ketua Bawaslu Imron Rosyadi. 

Berikutnya, AKBP Arief menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik kali pertama di kunjungi mantan Kapolres Ponorogo itu. Kapolres Arief didampingi Kasat Intelkam AKP Muhammad Syuhada diterima langsung Ketua KPU Gresik Ahmad Roni.

Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan diserahkan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto kepada Ketua KPU Gresik Ahmad Roni

Di tiga kunjungan itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto meminta kepada para penyelenggara Pilbup untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah persebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Kami mohon selalu mematuhi protokol Covid-19 agar tidak ada klaster baru di setiap tahapan pemilukada. Semoga Gresik aman dari Covid-19,”harap AKBP Arief Fitrianto.

Bagaimana tanggapan penyelenggara pilkada? Mereka sepakat dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Kesanggupan penyelenggara itu membuat Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto lega. (*)

Serahkan Maklumat Kapolri, Kapolres Road Show Mendatangi Penyelenggara Pikada Selengkapnya

Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika memimpin Operasi Yustisi, Selasa 15 September 2020

GRESIK,1minute.id–Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan semakin intensif dilakukan aparat. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin patroli gabungan untuk melakukan tindakan kepada pelanggar penerapan dan protokol kesehatan pencegahan penularan korona, Selasa 15 September 2020.

Sasaran operasi adalah tempat kerumunan massa. Di kafe, warkop atau di ruang terbuka hijau ini dimulai pukul 20.00. Pasalnya, tempat-tempat itu ditengarai pengunjung kerap tidak memakai masker. 
Puluhan petugas gabungan itu berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.

Petugas kemudian menyusuri sejumlah tempat nongkrong. Diantaranya, kafe Yuyun di Jalan Raya Desa Roomo  ; kafe Gresik Seru di Jalan Panggang, Desa Suci dan Pits Stop Cafe di Desa Suci. Semuanya berada di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Dalam patroli itu petugas menyita dua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pengunjung yang tidak memakai masker.

Sementara itu, di Jalan Sumatera Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi, Rabu 16 September 2020. Puluhan pengendara terjaring tidak memakai masker. Operasi selama 60 menit itu, selesai pukul 10.30.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto berdialog dengan masyarakat dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Selasa 15 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id )

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan secara humanis. “Kita kedepankan rekan-rekan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penindakan administratif maupun denda,”ujar Kapolres Arief Fitrianto didampingi Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Yudi Prasetyo, Selasa malam.

Akan tetapi, tambah alumnus Akpol 2001 itu, bila ada perlawanan dalam pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Akan kami terapkan Pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. (*)

Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana Selengkapnya