Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika memimpin Operasi Yustisi, Selasa 15 September 2020

GRESIK,1minute.id–Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan semakin intensif dilakukan aparat. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin patroli gabungan untuk melakukan tindakan kepada pelanggar penerapan dan protokol kesehatan pencegahan penularan korona, Selasa 15 September 2020.

Sasaran operasi adalah tempat kerumunan massa. Di kafe, warkop atau di ruang terbuka hijau ini dimulai pukul 20.00. Pasalnya, tempat-tempat itu ditengarai pengunjung kerap tidak memakai masker. 
Puluhan petugas gabungan itu berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.

Petugas kemudian menyusuri sejumlah tempat nongkrong. Diantaranya, kafe Yuyun di Jalan Raya Desa Roomo  ; kafe Gresik Seru di Jalan Panggang, Desa Suci dan Pits Stop Cafe di Desa Suci. Semuanya berada di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Dalam patroli itu petugas menyita dua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pengunjung yang tidak memakai masker.

Sementara itu, di Jalan Sumatera Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi, Rabu 16 September 2020. Puluhan pengendara terjaring tidak memakai masker. Operasi selama 60 menit itu, selesai pukul 10.30.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto berdialog dengan masyarakat dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Selasa 15 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id )

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan secara humanis. “Kita kedepankan rekan-rekan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penindakan administratif maupun denda,”ujar Kapolres Arief Fitrianto didampingi Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Yudi Prasetyo, Selasa malam.

Akan tetapi, tambah alumnus Akpol 2001 itu, bila ada perlawanan dalam pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Akan kami terapkan Pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. (*)