Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup pria berinisial IBP bagai roller coaster. Diusia 37 tahun sudah berada posisi mentereng di pabrik pupuk, PT Petrokimia Gresik. Asetnya mencapai lebih Rp 3 miliar. 

Kabar IBP melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada istrinya berinisial POD, 33, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu pun dipecat dari perusahaan pelat merah itu.

“Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo.

Tidak hanya dipecat dari perusahaan. Pria berinisial IBP ini juga harus berhadapan hukum di Polres Gresik. Ada kasus lainnya yang membelit IBP, yakni kasus dugaan pronografi. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menetapkan IBP dan perempuan lawan mainnya di video berdurasi 1 menit, 34 detik berinisial VDR, 37, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

Dua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Surabaya pada Selasa malam, 4 Februari 2025. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penahanan terhadap IBP menjadi titik balik perjalanan hidupnya. Ia tidak bisa lagi tidur di kasur empuk lagi. Dalam Konfrensi Pers, polisi menjelentrehkan kasus pornografi yang melibatkan IBP bersama teman perempuan berinisial VDR itu. VDR, salah satu selegram ditengarai sebagai perempuan idaman lain alias PIL dari IBP. IPB dan VDR, sama-sama berstatus telah berumah tangga.

Di ceritakan oleh polisi ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara VDR dan IBP pada 26 Januari 2025.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di salah satu hotel di Gresik.

SELEGRAM : Polres Gresik menahan selegram berinisial VDR diduga melakukan tindak pidana pornografi bersama IBP di salah satu hotel di Gresik ( Foto : Polres Gresik/1minute.id)

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di salah satu hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (yad)

Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan  Selengkapnya

Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal 

GRESIK,1minute.id – Mathias Elu alias M. Leonardus Bone hanya bisa menunduk. Lelaki 41 tahun itu mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya, Magdalena Fallo, 40 di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sayangnya, penyesalan yang selalu datang di akhir. Mathias Elu pun tidak bisa melihat istrinya kembali hidup. Ia pun harus menjalani hidup di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena perbuatan yang telah dilakukannya.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka Mathias Elu di kawasan Mranggen, Jawa Tengah usai melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Putro mengatakan, korban meninggal dunia akibat ditusuk pakai obeng dan pisau “Selain pakai obeng, korban juga ditusuk pakai pisau oleh tersangka ME (Mathias Elu). Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ujar Kompol Danu di Mapolres Gresik pada Kamis, 28 November 2024. 

Ia melanjutkan, usai membunuh istrinya, pelaku sempat kabur ke Jawa Tengah. Tepatnya, di daerah Demak. Pelaku diamankan di salah satu toko bangunan di Mranggen Jawa Tengah. Mengapa tersangka Mathias Elu tega menghabisi nyawa istrinya?

Kompol Danu menjelaskan, motif pembunuhan karena istrinya diduga berselingkuh dan pernah kepergok oleh tersangka. “Sebelum dibunuh tersangka dan korban sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya ditusuk pakai obeng dan pisau sehingga mengalami luka parah lalu meninggal dunia saat mendapat perawatan medis,” jelas perwira satu melati di pundak itu.

Sementara itu, tersangka Mathias Elu mengaku menyesali perbuatannya terhadap istrinya. Dirinya melakukan hal ini karena sudah tak bisa menahan emosi. “Saya menyesal setelah membunuh istri sendiri, dan tidak ingin mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya obeng, pisau serta motor milik tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Mathias Elu kepada istri terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Siang itu, Mathias Elu mendatangi korban di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pasutri itu terlibat pertengkaran hingga berujung korban meninggal. (yad)

Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal  Selengkapnya
KALAP : Terduga pelaku KDRT berinial M menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo usai aniaya istri pada Kamis, 14 November 2024 ( foto : ist)

Terduga Pelaku yang Ngepruk Kepala Istri dengan Linggis Menyerahkan Diri ke Polsek Driyorejo

GRESIK1minute.id – Terduga pelaku tidak  kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT berinisial M menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo. Lelaki 40 tahun yang berprofesi sebagai sekuriti menyerahkan diri usai mengepruk kepala istri berinisial Y, 37, 

dengan linggis pada Kamis, 14 November 2024 pukul 09.00 WIB. Kabar yang beredar di desa setempat, tindak kekerasan yang dilakukan lelaki asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditengarai gara-gara kalah judi online alias judol. 

Benarkah ? Informasi yang dihimpun di kepolisian tindakan kalap lelaki berinisial M itu bukan karena judol. “Cek-cok karena korban minta cerai,” ujar sumber di kepolisian. Ia menjelentrehkan, pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB pasangan suami-istri, M dan Y terlibat perang mulut di teras rumah yang berlantai keramik warna putih itu.

Pertikaian mulut terjadi dikarenakan korban meminta cerai kepada pelaku. Sebab, istri menganggap suami telah memilki wanita idaman lain alias WIL. Tudingan itu, membuat pelaku kalap. Kemudian, pelaku mengambil sebuah linggis yang berada di dalam rumahnya dan menghantamkan ke bagian kepala korban. 

Keprukan besi seukuran ibu jari orang dewasa itu membuat korban klenger. Darah segar tercecer di lantai teras rumah. Tubuh korban yang memakai kaus warna ungu dengan celana kolor tiga perempat bercorak garis putih dan hitam sekarat. 

Kejadian memilukan dan membuat warga di Desa Banjaran ngelus dada alias prihatin berdatangan. Terduga pelaku kabur. Warga setempat bersama dengan aparat kepolisian dan TNI membawa korban yang mengalami luka dibagian kaki serta kepalanya ke RS Petrokimia Gresik di Kecamatan Driyorejo. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolsek Driyorejo AKP Musirham membenarkan kejadian terebut. Ia mengatakan, awalnya pelaku dan istrinya terlibat pertengkaran, kemudian pelaku menganiyaya korban menggunakan sebilah besi (Linggis) hingga mengenai kaki dan kepala korban.

” Pelaku berinisial MID sudah menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Kamis, 14 November 2024. Ia melanjutkan karena ini kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) maka kami limpahkan Polres Gresik. “Pelaku dan barang bukti kami lakukan pelimpahan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” tegasnya. (yad)

Terduga Pelaku yang Ngepruk Kepala Istri dengan Linggis Menyerahkan Diri ke Polsek Driyorejo Selengkapnya

Kalah Judol, Suami Kalap Pukul Kepala Istri dengan Besi di Driyorejo

GRESIK,1minute.id – Warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur geger pada Kamis, 14 November 2024. Mereka berbondong-bondong menuju rumah korban berinisial Y. Korban tergeletak di teras rumah berlantai keramik warna putih dengan kepala berceceran darah segar.

“Korban diduga dipukul dengan linggis oleh terduga suami korban,” kata sumber  1minute.id  pada Kamis, 14 November 2024. Kejadian memilukan dan membuat warga ngelus dada alias prihatin itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai melakukan penganiayaan hingga korban kelenger bersimbah darah, terduga pelaku berinisial M melarikan diri. “Korban dibawa mobil ambulan milik Polsek Driyorejo,” katanya. Dalam sebuah video yang diterima wartawan 1minute.id, sejumlah aparat dari Polsek Driyorejo dan Koramil Driyorejo mendatangi tempat kejadian perkara. Aparat terlihat menyita sebuah besi mirip linggis sepanjang 1 meteran. 

Di bagian lain, terlihat darah berceceran di teras lantai rumah yang sederhana itu. “Kata orang-orang disana, pelaku adalah kalaps karena terjerat judol (judi online),” ujarnya.

Benarkah ? Kapolsek Driyorejo AKP Musihram dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari anggota. “Saya masih di Polres Gresik. Belum ada laporan anggota di grup tentang kejadian itu,” katanya melalui telepon. “Coba nanti saya cek dulu,” imbuhnya. (yad)

Kalah Judol, Suami Kalap Pukul Kepala Istri dengan Besi di Driyorejo Selengkapnya

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas

GRESIK,1minute.id – ArtisTikTok bernisial DYM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, kasus hukum yang menimpah ibu muda asal Kecamatan Menganti yang memiliki pengikut 30 ribu itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur. 

Terdakwa adalah suaminya berinisial E.P, 39 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Gresik menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a. Bunyi pasal 44 ayat 1 : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Sedangkan, Pasal 44 ayat 4 berbunyi: “Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan, KDRT itu terjadi April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, korban DYM memakai daster sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa E.P, suami menarik tangan korban. Korban diajak “main” di kamar mandi. Korban sempat berontak.

Namun, terdakwa yang sudah  terlanjur bernafsu terus memaksa korban. Dalam kamar mandi itu, kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh terdakwa, E.P. Terdakwa memasukkan dua jarinya ke organ intim istri yang telah memberinya dua anak itu. “Pa sakit pa,”protes korban namun terdakwa E.P menjawabnya, “Nggak ngurus”.

Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa yang tidak lain adalah suaminya itu. Apa yang terjadi? Ternyata, “burung” terdakwa lemas. Tidak bisa tegak. Terdakwa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi. Kejadian dalam kamar mandi itulah diduga membuat korban sakit hati kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan terdakwa E.P melakukan kekerasan seksual. Karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa E.P.

Sidang perkara dugaan KDRT ini akan dilanjutkan pada Selasa depan, 8 Maret 2022 dengan agenda keterangan terdakwa.  Kuasa hukum terdakwa E.P, Sulton Sulaiman mengatakan, kasus ini bermula dari gugatan cerai antara korban dengan terdakwa di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Gugatan cerai ini masih berproses terkait harta gono-gini setara Rp 5 miliar. 

“Sebenarnya ada kejadian sebelumnya. Tapi, peristiwa yang  dilaporkan hanya fokus kekerasan di dalam rumah saja,”ungkap Sulton ketika dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 4 Maret 2022. Sulton mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. “Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan,”katanya. (yad)

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas Selengkapnya