Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual pada perempuan. Kali ini, kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah yang digiring ke rumah tahanan Polres Gresik.

Sebelumnya, ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya selama 4 tahun, sejak anak masih di bangku sekolah menengah pertama pada 2021. Sedangkan, kejadian di Ujungpangkah ini, korbannya, anak berkebutuhan khusus berusia 20 tahun. Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah kakek berinisial S itu. Pelaku dan korban bertetanga. 

Kronologi Kejadian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban bermain ke rumah pelaku. Bukan kali pertama korban yang ABK bermain ke rumah pelaku berinisial S, 75 tahun itu. Sebab, korban dan pelaku adalah bertetanga. Saat kejadian yang memilukan itu terjadi, rumah kakek S dalam kondisi sepi. Entah setan apa yang merasuki pikiran lelaki lanjut usia itu. Pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

Orang tua korban melihat anak gadisnya keluar dari kamar pelaku pun curiga. Apalagi selama dua hari pascakejadian, kondisi anak juga berbeda. Pada 30 Oktober 2025, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso melakukan serangkaian penyelidik dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelakunya, berinisial S, 75 tahun pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 18 November 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. “Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (yad)

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Korneles Korisen, 54, terancam menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Terdakwa dugaan persebutuhan anak tinggal di Kecamatan Menganti itu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Perkara dugaan persetubuhan anak yang membelit Korneles Korisen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu,15 Juni 2022. Sidang asusila ini dilakukan secara tertutup. Sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi. 

Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat berkunjung ke rumah terdakwa, anak korban bersama kedua orang tuanya.

Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa.  Orang tua anak korban pun menitipkan kepada terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi  anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta organ intim anak korban.

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya. Melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi. “Dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban,”kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Rangan terdakwa menyentuh organ vital anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu. Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu oleh terdakwa dilakukan kembali. Sebanyak dua kali di bulan yang sama, Agustus 2021. Hanya berbeda hari. Akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di organ intimnya.

Hakim Ketua Agung Ciptoadi melanjutkan  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, saksi korban dan dua saksi lainnya. Keterangan para saksi dilakukan secara daring. 

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik Rudi Suprayitno membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen. “Saksi korban tadi datang, pernyataannya seperi yang ada di dakwaan,”kata Rudi  dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Gresik. (yad)

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun  Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya