Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah hingga Desa, Berfokus Mendesak dan Berdampak bagi Masyarakat 

GRESIK1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik memperketat verifikasi hibah daerah hingga tingkat desa untuk menutup celah salah sasaran dalam penyaluran bantuan. Pembenahan ini dilakukan menyusul evaluasi tata kelola anggaran, sekaligus memastikan setiap hibah benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa hibah tidak boleh lagi sekadar menjadi formalitas penganggaran, tetapi harus tepat sasaran dan terukur manfaatnya. “Hibah harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh ada kesalahan, karena kalau sudah salah, tidak bisa diperbaiki di tengah jalan,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 14 April 2026.

Sosialisasi ini dihadiri antara lain, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir ini, Wabup Alif menjelaskan, penguatan verifikasi dimulai dari hulu perencanaan. Setiap usulan wajib melalui tahapan ketat, mulai dari Musrenbang desa dan kecamatan, forum perangkat daerah, hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini berjalan dengan jadwal dan peran yang terstruktur.

Menurutnya, sistem tersebut sekaligus menutup ruang perubahan usulan di luar mekanisme, sebagaimana menjadi catatan dalam evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025. Tak hanya administratif, seluruh usulan juga harus lolos penyelarasan dengan arah pembangunan daerah melalui Nawakarsa serta visi dan misi kepala daerah 2025–2030.

Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik juga melakukan penyaringan ketat terhadap prioritas pembangunan. Usulan yang dinilai tidak mendesak atau minim dampak mulai dieliminasi. “Kita harus berani memilih. Dengan anggaran yang terbatas, kita fokus pada yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Penajaman tersebut, lanjut Wabup Alif, salah satunya terlihat pada sektor jalan lingkungan. Pemerintah mulai mengesampingkan pekerjaan dengan tingkat kerusakan rendah maupun yang tidak berdampak langsung terhadap aktivitas warga.

Meski demikian, komitmen jangka menengah tetap dijaga. Pemkab Gresik menargetkan penyelesaian bertahap jalan poros desa dan jalan lingkungan melalui program betonisasi. “Kami ingin ke depan akses jalan di Kabupaten Gresik semakin baik dan merata. Ini target bertahap yang terus kami kejar,” imbuhnya.

Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Suprapto, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi hingga level pelaksana di lapangan.

Sebanyak 16 Kasi Kesra kecamatan dan 330 Kasi Kesra desa terlibat dalam kegiatan ini, sekaligus menjadi garda terdepan dalam memastikan proses verifikasi dan pengelolaan hibah berjalan sesuai ketentuan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah hingga Desa, Berfokus Mendesak dan Berdampak bagi Masyarakat  Selengkapnya

DPRD Gresik dan Pemkab Gresik Sepakati Normalisasi Kali Avour Driyorejo tahun 2026

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencapai kesepakatan terkait rencana normalisasi Kali Avour wilayah Driyorejo. 

Anggaran untuk program mengatasi persoalan banjir di wilayah Gresik Selatan ini akan dialokasikan pada Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Sehingga, pelaksanaan program bisa dikerjakan tahun ini.

Kesempatan itu, tercapai dalam Hearing Gabungan Komisi di ruang Paripurna DPRD Gresik yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Kamis, 9 April 2026. Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir. 

Dalam rapat dengar pendapat ini, legislatif yang hadir adalah seluruh anggota komisi. Sedangkan eksekutif, yakni Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) hingga Kepala Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Hearing gabungan komisi ini dilakukan dua hari pascapenertiban 43 bangunan liar (bangli) di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik pada Rabu, 8 April 2026.

Ada dua pokok persoalan utama yang dibahas, yakni terkait aduan pengurus Lapak Dusun Semambung dan Permasalahan banjir Kali Avour di Kecamatan Driyorejo. 

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir, menjelaskan konsep penertiban sekaligus penanganan banjir ini merupakan persoalan utama warga wilayah Gresik selatan. “Penertiban bangunan dan penanganan banjir ini satu kesatuan kebijakan yang tidak bisa dipisahkan, apalagi sudah beberapa tahun lalu aspirasi dari warga masuk ke kami,” ujarnya.

Dia menegaskan, secara legal penertiban tersebut telah sesuai aturan. Pasalnya, izin penggunaan lahan para pedagang diketahui telah berakhir sejak 2008 dan tidak pernah diperpanjang. “Ini merupakan solusi bersama untuk penuntasan banjir,” tutur politisi muda PKB Gresik ini.

Dalam forum itu, Syahrul mengingatkan pentingnya pendekatan sosial kepada masyarakat terdampak, khususnya para pedagang yang berjualan di tempat itu. “Dari aspek sosial psikologis, ketika penertiban dilakukan harus ada format relokasi yang jelas. Harapannya, tempat baru ini bisa menjadi sentra UMKM yang representatif,” jelas kandidat Ketua DPC PKB Gresik ini.

Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di tanah milik Desa Driyorejo.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen melakukan normalisasi sungai secara komprehensif di wilayah Driyorejo sebagai langkah penanganan banjir. “Pak Bupati (Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Red) juga sepakat melakukan normalisasi sungai secara menyeluruh. Penataan kawasan lanjutan akan dilakukan di sempadan saluran air,” tambah Syahrul.

Untuk mengawal kebijakan tersebut, DPRD menugaskan Komisi II untuk mengawal proses relokasi pedagang, sementara Komisi III fokus pada penanganan banjir di Driyorejo dan Wringinanom. Komisi II membidangi perekonomian dan keuangan, mencakup sektor perdagangan, industri, pertanian, koperasi, dan UMKM. Sedangkan, komisi III membidangi pembangunan yang membidangi infrastruktur, lingkungan hidup, dan perhubungan. 

2026 : Normalisasi Kali Avour Driyorejo 

Legislatif dan eksekutif sepakat normalisasi Kali Avour wilayah Driyorejo akan dilakukan pada tahun 2026. Untuk mempercepat pelaksanaan rencana tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Pemkab Gresik, DPRD Gresiilk, dinas terkait, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa izin penggunaan lahan bagi pedagang sejak awal bersifat sementara dan dapat dicabut sewaktu-waktu untuk kepentingan umum. “Pemerintah bisa menarik kembali izin jika dibutuhkan, apalagi untuk kepentingan umum seperti penanganan banjir,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Ia menilai, banyaknya bangunan yang berdiri di atas aliran sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir di wilayah tersebut. Dia juga memastikan, program normalisasi sungai akan didukung dari sisi anggaran. “Di perubahan APBD 2026 kami siap menganggarkan khusus untuk normalisasi sungai,” tegas mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan DPRD. Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh upaya penanganan banjir di wilayah Gresik selatan. “Mulai dari normalisasi sungai hingga penanganan infrastruktur, kami siap dukung. Persoalan banjir ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin. Dia menyebut penanganan banjir di Driyorejo dan Wringinanom telah menjadi perhatian sejak lama, meski terkendala keterbatasan anggaran. “Perusahaan-perusahaan sebelumnya juga ikut membantu. Ini perlu dikoordinasikan kembali agar penanganan banjir bisa maksimal,” katanya. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

DPRD Gresik dan Pemkab Gresik Sepakati Normalisasi Kali Avour Driyorejo tahun 2026 Selengkapnya

Raperda P-APBD Gresik 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Naik menjadi Rp 3,86 Triliun

GRESIK,1minute.id – DPRD Gresik menggelar rapat paripurna agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda P-APBD 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dibacakan oleh juru Bicara Banggar Faqih Usman. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan hingga pembahasan mendetail di tingkat komisi. Hasilnya, disepakati perubahan postur APBD 2025.

“Pendapatan daerah naik dari Rp 3,84 triliun menjadi Rp 3,86 triliun, atau bertambah Rp 15,4 miliar. Sedangkan belanja daerah naik dari Rp 3,84 triliun menjadi Rp 3,94 triliun, atau naik Rp 102,3 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp 86,8 miliar,” papar Faqih.

Untuk menutup defisit anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  2024 sebesar Rp 89 miliar ditambah penerimaan pinjaman Rp 15 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp 22 miliar. Sehingga jumlah pembiayaan neto tetap berimbang dan SiLPA menjadi nol.

Faqih juga menyampaikan sejumlah rekomendasi Banggar, antara lain, perlunya evaluasi ketat terhadap pendapatan daerah dari pajak dan retribusi agar mencapai target, serta optimalisasi belanja agar lebih tepat, cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa tambahan anggaran dalam P-APBD 2025 akan diarahkan untuk kebutuhan prioritas. “Di antaranya perbaikan sekolah rusak, peningkatan puskesmas menjadi standar rawat inap, serta menopang layanan kesehatan seperti UHC (Universal Health Coverage), obat-obatan, dan program kesehatan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi kinerja DPRD dalam pembahasan perubahan APBD ini. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan program secara efektif dan produktif mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas.

“Ranperda Perubahan APBD 2025 ini segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Dengan begitu, bisa dipastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku baik dari aspek teknis, materiil, maupun legalitas,” kata Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. Ia berharap Perubahan APBD 2025 menjadi instrumen fiskal yang aspiratif, adaptif, dan responsif untuk kemajuan Kabupaten Gresik. (yad)

Raperda P-APBD Gresik 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Naik menjadi Rp 3,86 Triliun Selengkapnya