Klarifikasi ke Bawaslu, Tim Niat Tegaskan Musala Milik Pribadi Gus Yani

GRESIK, 1minute.id – Tim advokat pasangan calon (Paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) mendatangi kantor Bawaslu Gresik, Rabu 28 Oktober 2020. 

Kedatangan tim advokat paslon nomor urut dua yang diusung enam parpol itu untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya video Niat yang ditudingkan seseorang melakukan kampanye di musala. 

Sekitar pukul 14.00, ketua harian tim advokat Niat Irfan Choirie dan juru bicara Sururi tiba di kantor Bawaslu. Sururi lalu disumpah di bawah Alquran oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Syafi’ Jamhari. 

Juru bicara paslon Niat Sururi mengaku jika kegiatan di musala tersebut bukan kampanye melainkan acara doa bersama. “Itu acara doa bersama alumni Ponpes Tebuireng yang berada di barisan Niat. Jadi saya tegaskan tidak ada kampanye di situ,”kata Sururi.

Dikatakan Sururi saat sambutan pihaknya menyampaikan kepada Kiai Ponpes Tebuireng Gus Fahmi yang berkesempatan hadir bahwa teman-teman alumni ponpes Tebuireng mendukung Gus Yani, karena kebetulan Kyai dan santri banyak yang mendukung Gus Yani.

“Banyak teman-teman alumni ponpes Tebuireng yang mendukung paslon Niat karena selain manut Kyai, visi misi Niat programnya peduli kepada pesantren dan agama,”ujar Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur usai disumpah. 

Sementara Ketua Harian Tim Advokat Niat Irfan Choiri mengatakan musala yang dituduhkan seseorang itu merupakan musala milik pribadi di rumah Gus Yani. Bukan musala umum di kampung maupun perumahan. 

“Musala itu ada di dalam rumahnya Gus Yani. Jadi yang biasa beribadah di situ kalau bukan keluarganya Gus Yani ya tamunya,”tegas Irfan Choiri yang juga Ketua Bappilu DPC Nasdem Gresik.

Irfan menambahkan musala yang dipersoalkan itu juga berlokasi di posko pemenangan paslon Niat di Srembi, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. Sehingga musala tersebut termasuk fasilitas dari tim pemenangan Niat. 

“Karena itu, acara yang dipimpin oleh H. Sururi tidak menggunakan tempat ibadah sebagai fasilitas umum tetapi fasilitas pribadi,”katanya.  

Terpisah, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa temuan video yang beredar itu masih berupa dugaan di tempat ibadah. Karena itu pihaknya akan melakukan investigasi nantinya. 

“Karena masih dugaan maka harus dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi nanti kami putuskan lewat pleno. Termasuk definisi tempat ibadah yang dimaksud sebagai fasilitas umum sesuai UU nomor 10 tahun 2016 akan kami lakukan kajian-kajian,”katanya kepada wartawan. (*)

Klarifikasi ke Bawaslu, Tim Niat Tegaskan Musala Milik Pribadi Gus Yani Selengkapnya