Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan


SIDOARJO, 1minute.id – Upaya kuasa hukum terdakwa Suropadi kandas. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi digelar Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada amar putusan sela, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara ini untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, “tegas Johanis saat membacakan putusan sela.

Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.

Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik Indah dan Esti Harjanti Candrarini itu kemudian ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seperi diberitakan, terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan pada 2017 – 2019. Hasil audit inspektorat akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar. (yad)

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara


GRESIK,1minute.id – Fariantono di vonis hukuman penjara selama 5 tahun. Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik itu juga dibebani denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 871,8 juta.

Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya diketuai Tongani menyatakan, terdakwa Feriantono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah. 
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999, sebagaimana  diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp  871,8 juta lebih subsider  2 tahun penjara,”kata Dymas. 

Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono  dihukum penjara selama 7 tahun dan  denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp  871,87 juta subsider 3 tahun dan 6  bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya. 

Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018   untuk kepentingan diri sendiri. (yad)

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Perkara Suropadi Segera Disidangkan, Terdakwa Tetap Ditahan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi Camat Duduksampeyan (non aktif) Suropadi segera masuk meja hijau, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya berlokasi di Sidoarjo. 

Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 9 April 2021. Tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan telah selesai.

“Tadi pukul 11.00 siang, dilakukan tahap dua, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU (jaksa penuntut umum),”kata Dymas dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 April 2021.

Tersangka Camat Duduksampeyan (non aktif) didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto dkk. “Terdakwa tetap ditahan,”terang Dymas. Ia melanjutkan, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

Perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan segera disidangkan. Terpisah, kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua itu.

“Ya. Kita ikuti saja hukum acaranya, hanya mengharap agar tidak terlalu lama untuk segera dilimpahkan dan sidangkan,”kata Fajar Yulianto. 
Terkait pengalihan penahanan Suropadi, Fajar tetap berupaya mengajukan pengalihan penahanan.

“Kami tetap akan mengupayakan pengalihan jenis penahanan jika telah beralih kewenangan ke majelia Hakim,”kata Fajar. Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019.

Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.

Kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto sempat mengajukan pengalihan penahanan dari rutan Gresik ke tahanan kota. Namun, upaya pengalihan penahanan tidak dikabulkan jaksa. Suropadi pun tetap mendekam ditahanan rutan Gresik. (yad)

Perkara Suropadi Segera Disidangkan, Terdakwa Tetap Ditahan Selengkapnya