Kejari Gresik Tahan Ketua dan Dua Pengasuh Ponpes di Manyar, Diduga Korupsi Dana Hibah Ponpes

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 400 juta dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019 

Tiga tersangka itu berinisial RKA, FR dan MR. Mereka adalah ketua dan pengasuh di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Modus operandi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri digunakan oleh tersangka untuk membeli dua bidang tanah.  Pembangunan asrama menggunakan iuran dari santri dan wali santri.

“SPJ (surat pertanggungjawaban) pembangunan 100 persen selesai. BPKP menyebut total loss,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tiga orang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke kantor Kejari Gresik di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sekitar pukul 16.35 WIB, dua tersangka yakni RKA dan FR keluar memakai rombi warna pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan. 

Alifin mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, pihaknya menahan tiga orang tersangka. “Dua orang ditahan di rutan Gresik (RKA dan FR). Satu tersangka tahanan rumah karena sakit (MR),” tegas Alifin yang bakal menduduki posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Lampung ini. 

Ia menjelaskan, Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi mendapatkan dana hibah pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta dari Pemprov Jatim pada 2019. Dana ratusan juta seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri. “Akan tetapi dana hibah itu digunakan oleh membeli dua bidang tanah atas nama pribadi,” kata Alifin.

Pembangunan asrama, mereka menggunakan iuran dari santri dan wali santri. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren ini kali pertama mencuat pada Februari 2025. 

Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ini, kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan kemudian menetapkan tiga orang tersangka. 

Terpisah, tersangka RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’ menyatakan, pihaknya akan tuntut hingga ke akhirat. “Apa yang saya lakukan ini untuk kepentingan agama,” tegas Gus Atok sebelum masuk mobil tahanan kejaksaan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kejari Gresik Tahan Ketua dan Dua Pengasuh Ponpes di Manyar, Diduga Korupsi Dana Hibah Ponpes Selengkapnya

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta

GRESIK,1minute.id – Ryan Febrianto, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik pekan ini. 

Sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU,  terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran atau Pokir di Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 itu mengembalikan uang kerugian negara yang diembatnya kepada Kejari Gresik. 

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp.860, 2 juta tepatnya Rp 860.211.600. Uang ratusan juta dalam nominal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diserahkan melalui kuasa hukumnya, Rizal Hariyadi dan Patner. Meski telah menggembalikan uang kerugian negara, tidak menghapus pidana dalam perkara dugaan korupsi yang membelit Ryan itu.  

Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja seksi Pidana Khusus atau Pidsus dan Seksi Perdata, Tata Usaha alias Datun Kejari Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pihak kami Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Ia melanjutkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Hariyadi, kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari ikhtikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokir untuk usaha kecil dan menengah atau UKM di Diskoperindag Gresik tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Ryan Febrianto, penyedia barang dan  MF, mantan Kepala Diskoperindag Gresik. 

Untuk dua tersangka lainnya,  yakni JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindag Gresik dan FDAP, menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, ia memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir dilanjutkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yad) 

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta Selengkapnya

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Tersangka mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS.

Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. 

“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka yakni BS dan S sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Ruang Penyidik Pidsus Kejari. Kabar yang berkembang kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan. Sebuah mobil ambulans dari RSUD Ibnu Sina Gresik sudah stanby di halaman Kantor Kejari di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah tim dokter melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kedua tersangka. 

Benarkah tersangka akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan. Lihat saja perkembangannya nanti,” kata Kajari Nana Riana diplomatis. (yad)

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar Selengkapnya