Kejari Gresik Tahan Ketua dan Dua Pengasuh Ponpes di Manyar, Diduga Korupsi Dana Hibah Ponpes
GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 400 juta dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019
Tiga tersangka itu berinisial RKA, FR dan MR. Mereka adalah ketua dan pengasuh di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Modus operandi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri digunakan oleh tersangka untuk membeli dua bidang tanah. Pembangunan asrama menggunakan iuran dari santri dan wali santri.
“SPJ (surat pertanggungjawaban) pembangunan 100 persen selesai. BPKP menyebut total loss,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tiga orang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke kantor Kejari Gresik di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sekitar pukul 16.35 WIB, dua tersangka yakni RKA dan FR keluar memakai rombi warna pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
Alifin mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, pihaknya menahan tiga orang tersangka. “Dua orang ditahan di rutan Gresik (RKA dan FR). Satu tersangka tahanan rumah karena sakit (MR),” tegas Alifin yang bakal menduduki posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Lampung ini.
Ia menjelaskan, Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi mendapatkan dana hibah pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta dari Pemprov Jatim pada 2019. Dana ratusan juta seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri. “Akan tetapi dana hibah itu digunakan oleh membeli dua bidang tanah atas nama pribadi,” kata Alifin.
Pembangunan asrama, mereka menggunakan iuran dari santri dan wali santri. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren ini kali pertama mencuat pada Februari 2025.
Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ini, kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
Terpisah, tersangka RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’ menyatakan, pihaknya akan tuntut hingga ke akhirat. “Apa yang saya lakukan ini untuk kepentingan agama,” tegas Gus Atok sebelum masuk mobil tahanan kejaksaan. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Kejari Gresik Tahan Ketua dan Dua Pengasuh Ponpes di Manyar, Diduga Korupsi Dana Hibah Ponpes Selengkapnya