Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian ke Korban, 11 Pelaku Dibekuk
GRESIK, 1minute.id – Satreskrim Polres Gresik meringkus 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Belasan pelaku itu hasil pengungkapan 7 kasus selama sebulan, September hingga 29 Oktober 2026.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil kejahatan. Empat unit sepeda motor berhasil dikembalikan langsung kepada pemiliknya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam menjaga kamtibmas dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini komitmen kami menekan curanmor. Empat motor kami kembalikan kepada korban sebagai bentuk kepastian hukum,” ujar AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik pada Kamis, 29 Oktober 2026
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku beraksi dengan berkeliling mencari motor yang tidak menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu atau kunci T.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” tegas Kapolres.
Kasus tersebut terungkap di wilayah hukum Polres Gresik, yakni Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Gresik.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak memberi celah pelaku. Pastikan motor terkunci saat parkir, gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat aman dan mudah diawasi, serta jangan tinggalkan kunci kontak meski sebentar.
Identitas Tersangka:
M.R. warga Morokrembangan, Krembangan, Surabaya; A.L.F. warga Abar-Abir, Bungah, Gresik; N.A. warga Abar-Abir, Bungah, Gresik; A.M. warga Paciran, Lamongan; S.T.C. warga Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya.
Kemudian, M.N.K. warga Pakis, Sawahan, Surabaya; D.R.J. warga Karanggeneng, Lamongan; F.A.W. warga Wiyung, Surabaya; S.D.C. warga Sawahan, Surabaya; M.S. warga Cablikan, Reban, Batang, Jateng; dan A.S. anak berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jateng.
Pengungkapan ini disambut haru korban. Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri mengucapkan terima kasih karena motor mereka kembali ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkap Linsy Putri.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda kategori V. Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian ke Korban, 11 Pelaku Dibekuk Selengkapnya