Satu dari Delapan Pemudik Positif Covid

GRESIK,1minute.id – Pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin,17 Mei 2021. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan seakan tidak pernah capek melakukan penyekatan di semua perbatasan di Gresik. 

Antara lain, penyekatan di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan yang berbatasan dengan Lamongan pada Minggu, 16 Mei 2021. Sebanyak 101 diantara 235 unit kendaraan yang terjaring penyekatat diputarbalik karena melanggar larangan mudik lebaran. 

Dari ratusan pengendara itu, petugas memeriksa kesehatan delapan orang dengan melakukan tes usap antigen secara acak. Hasilnya, satu pengendara dinyatakan positif covid-19. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan delapan orang menjalani tes usap Antigen di Pos Pam Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. “Ada satu pemudik terindikasi positif Covid,”tegas Yanto Mulyanto pada Minggu, 16 Mei 2021.

Selain melakukan penyekatan, tes usap antigen petugas membagikan masker kepada para pengguna jalan itu.

WISATAWAN DOMESTIK : Suasana destinasi Wisata Selo Tirta Giri (Setigi) Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik pada Minggu, 16 Mei 2021 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, update data Covid-19 Gresik yang dirilis oleh Dinas Kesehatan melalui Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik per 16 Mei 2021 ada penambahan konfirmasu Covid-19 sebanyak 7 kasus  terakumulasi 5.591 kasus. Sedangkan, jumlah sembuh 4 kasus total 5.188 kasus. Selain itu, jumlah korban meninggal bertambah 1 menjadi 354 kasus.

Tujuh kasus baru konfirmasi Covid-19 itu berasal dari Desa Serah, Kecamatan Panceng, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, dan  Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme masing-masing 1 kasus konfirmasi. Kemudian, Desa Hulaan dan Bringkang, Kecamatan Menganti masing-masing 3 dan 1 kasus konfirmasi. Sedangkan, satu korban meninggal karena Covid-19 tercatat dari Kecamatan Bungah. (yad)

Satu dari Delapan Pemudik Positif Covid Selengkapnya

101 Kendaraan Diputarbalik Karena Melanggar Larangan Mudik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 101 kendaraan diputarbalik karena ditengarai melanggar aturan larangan mudik. Pada Minggu, 16 Mei 2021 diprediksi puncak arus balik libur lebaran. 

Petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan Gresik melakukan penyekatan di setiap perbatasan masuk ke Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Antara lain di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan yang berbatasan dengan Lamongan.

Sebanyak 235 unit mobi penumpang umum dan 98 pengendara motor dihentikan karena memakai nomor polisi luar Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat lantas AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan kendaraan yang diputarbalik tersebut hasil penyekatan di pos pam penyekatan Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. 

“Hasil penyekatan kendaraan yang diputarpalikan sebanyak 101 kendaraan. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 25 unit dan mobil penumpang 76 unit karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Yanto dalam keterangannya pada Minggu, 16 Mei 2021.

Sementara itu, pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin, 17 Mein2021. Mulai Selasa, 18 Mei 2021, pemerintah akan melonggarkan pembatasan perjalanan. Meski begitu, masyarakat yang bepergian ke luar kota pada periode 18-24 Mei 2021 tetap mesti mematuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi. Pengetatan syarat perjalanan ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalaman antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.
Simak syarat-syarat bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 berikut

1. Keterangan Negatif Covid-19
Syarat perjalanan tercantum dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. “Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” kata Adita dalam konferensi pers virtual yang tersiar di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

2. Surat Keterangan Perjalanan
Adita juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,”ujarnya.

3. Pengisian e-HAC Indonesia
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

e-HAC adalah electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (yad)

101 Kendaraan Diputarbalik Karena Melanggar Larangan Mudik Selengkapnya

Polres Gresik Matangkan Titik Penyekatan untuk Menghalau Pemudik

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mematangkan rencana penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri. Penyekatan dilakukan untuk menghalau pemudik.  Sebab, pemerintah membuat kebijakan tentang larangan mudik untuk meminalisir persebaran Covid-19.

“Untuk mudik lebaran nanti akan ada beberapa titik penyekatan di wilayah Gresik,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto usai rapat koordinasi bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail di Aula Sarja Arya Racana lantai III Polres Gresik pada Rabu, 21 April 2021.

Penyekatan di sejumlah titik perbatasan akan dimulai 6-17 Mei 2021. “Polres siap mendukung kebijakan larangan mudik,”tegas alumnus Akpol 2001 itu. Skema penyekatan di titik mana saja,  mantan Kapolres Ponorogo itu, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.

Kapolres Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan operasi ketupat. Kemudian menentukan titik-titik penyekatan dan pendirian pos pengamanan.

Sebelumnya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)  mengikuti video conference arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit  Prabowo dan Kementerian terkait, soal kesiapan pengamanan libur lebaran.

“Untuk larangan mudik akan terus disosialisasikan secara masif. Berkolaborasi antara satuan Binmas dan Intel, dengan cara membuat ajakan dan statement tokoh agama serta tokoh masyarakat,”kata AKBP Arief Fitrianto.

Seperti diberitakan pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai  6-17 Mei 2021. Gresik masuk rayon 1 aglomerasi Jawa Timur bersama Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo. (yad)

Polres Gresik Matangkan Titik Penyekatan untuk Menghalau Pemudik Selengkapnya