101 Kendaraan Diputarbalik Karena Melanggar Larangan Mudik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 101 kendaraan diputarbalik karena ditengarai melanggar aturan larangan mudik. Pada Minggu, 16 Mei 2021 diprediksi puncak arus balik libur lebaran. 

Petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan Gresik melakukan penyekatan di setiap perbatasan masuk ke Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Antara lain di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan yang berbatasan dengan Lamongan.

Sebanyak 235 unit mobi penumpang umum dan 98 pengendara motor dihentikan karena memakai nomor polisi luar Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat lantas AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan kendaraan yang diputarbalik tersebut hasil penyekatan di pos pam penyekatan Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. 

“Hasil penyekatan kendaraan yang diputarpalikan sebanyak 101 kendaraan. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 25 unit dan mobil penumpang 76 unit karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Yanto dalam keterangannya pada Minggu, 16 Mei 2021.

Sementara itu, pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin, 17 Mein2021. Mulai Selasa, 18 Mei 2021, pemerintah akan melonggarkan pembatasan perjalanan. Meski begitu, masyarakat yang bepergian ke luar kota pada periode 18-24 Mei 2021 tetap mesti mematuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi. Pengetatan syarat perjalanan ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalaman antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.
Simak syarat-syarat bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 berikut

1. Keterangan Negatif Covid-19
Syarat perjalanan tercantum dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. “Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” kata Adita dalam konferensi pers virtual yang tersiar di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

2. Surat Keterangan Perjalanan
Adita juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,”ujarnya.

3. Pengisian e-HAC Indonesia
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

e-HAC adalah electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (yad)