Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pembobol Konter Handphone di Manyar

GRESIK,1minute.id – Masih ingat kasus pembobolan konter handphone di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada 24 September 2021. Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap dua pelakunya. 
Dua penjahat spesialis pembobol konter itu, adalah Hariyanto, 40, warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kab. Bogor, Jawa Barat dan Randi Bahtiar, 36, warga Desa Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah.

Kedua tersangka dibekuk di tempat berbeda. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 November 2021. 
Barang bukti hasil kejahatan sebagian besar telah di lego oleh tersangka. Polisi mengamankan lima smartphone, mobil Toyota Avanza warna hitam nopol F 1211 PZ.

Mobil rakitan 2018 itu diduga digunakan tersangka saat membobol konter handphone di simpang tiga Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik itu. Selain mobil juga diamankan dua buah linggis, obeng, gunting serta glangsing atau karung plastik.  Dua glangsing itu, diduga digunakan untuk mengangkut ratusan unit smartphone. Versi manajemen toko mereka kehilangan 199 unit handphone dengan kerugian senilai Rp 600 juta.

Seperti diberitakan  konter handphone Hacom dibobol penjahat. Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang masuk dalam konter setelah merusak gembok dan kunci pagar harmonika. Sedangkan, satu pelaku lainnya memantau situasi keamanan di luar konter yang berada di simpang 3 Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik itu. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Gresik itu, ada tujuh perkara dengan sepuluh tersangka yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Gresik kurun waktu dua bulan yakni September dan Oktober 2021. Rinciannya, satu perkara pembunuhan ; empat perkara pencurian dengan pemberatan; satu perkara pencurian disertai kekerasan dan satu perkara penipuan dan Penggelapan. (yad)

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pembobol Konter Handphone di Manyar Selengkapnya

Penjahat Satroni Konter, Seratusan Gawai Diringkisi Pelaku Membawa Karung

CCTV : Terduga pelaku memakai hoodie ketika masuk konter handphone di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada Kamis, 23 September 2021 (foto : ist)

GRESIK,1minute.id – Konter dan aksesori handphone, Harapan Seluler Makmur dibolehkan kawanan penjahat dini hari tadi, Kamis, 23 September 2021.  Hampir seluruh isi konter berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar itu diringkesi penjahat.

Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) pelaku berjumlah empat orang. Mereka diantaranya menggunakan hoodie. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun, pembobolan konter dan aksesoris handphone ini terjadi sekitar pukul 03.00 pada Kamis, 23 September 2021.

Menurut salah satu karyawan konter, sekitar pukul 09.00 hendak membuka konter. Ia curiga karena gembok pintu harmonika rusak. Kecurigaan semakin kuat ketika melihat kaca etalase pecah berantakan. Diduga dikepruk benda tumpul. Diduga linggis. Seluruh isi dalam etalase diringkisi penjahat yang membawa mirip karung. Sekitar seratus gawai diangkut penjahat.

Smartphone berbagai merek. Harga gawai terendah Rp 2 juta dan Rp 5 juta. Dalam rekaman CCTV itu, tiga pelaku yang mengobrak-abrik isi konter. Mereka memakai hoodie dan masker. “Seorang lagi, menunggu di luar konter,”kata karyawan itu. 

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo dikonfirmasi membenarkan kejadian pembobolan konter dan aksesoris smartphone itu. “Tapi, sampai malam ini, korban belum melaporkan secara resmi ke Polsek,”kata Windu dikonfirmasi sekitar pukul 20.10 pada Kamis, 23 September 2021.

Meski, belum ada laporan resmi tim reserse kriminal Polres Gresik dan Polsek Manyar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30. Ada sepuluh polisi diantaranya dari tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Satreskrim Polres Gresik. Mereka menyelesik jejak pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. 

Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik Iptu Moch Dawud mengatakan pihaknya hanya membantu melakukan identifikasi. (yad)

Penjahat Satroni Konter, Seratusan Gawai Diringkisi Pelaku Membawa Karung Selengkapnya

Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar


GRESIK,1minute.id – Lomba burung berkicau atawa gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik berujung penjara. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka itu diantaranya, pasangan suami-istri, Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5,5 tahun. Mereka pun tertunduk menyesali perbuatannya.

Bagaimana kronologisnya? Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, lomba kicau burung digelar pada Sabtu,17 Juli 2021 sekitar pukul 14.00. Lomba itu diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah. Yakni, Gresik, Surabaya hingga Madura. Kerumanan tidak terelakkan.

Ahmad Ari Afandi, 32, warga setempat khawatir lomba burung berkicau itu dihelat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat itu  menimbulkan persebaran Covid-19. Postingan pemuda 32 tahun itu lalau mempostingdi Facebook itu mendapatkan respon Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Satgas  langsung bergerak ke lokasi dan  Satgas membubarkan ajang lomba berkicau baru beberapa menit dimulai itu.

“Sepuluh orang, mulai penyedia tempat, juri lomba hingga peserta kami mintai keterangan,”kata Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam Konferensi Press di Mapolsek Manyar pada Jumat, 23 Juli 2021.

Setelah dibubarkan, sejumlah orang berkumpul di rumah Zain di Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Mereka mencari dan menemukan orang yang dianggap sebagai biang kerok perhelatan burung berkicau itu dibubarkan.
Basofi dkk mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00.

TERTUNDUK : Pelaku pengeroyokan warga yang diringkus Reskrim Polsek Manyar saat konferensi pers di Mapolsek Manyar, Gresik pada Jumat, 23 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Mereka melabrak tempat kos korban Ari Afandi. Cekcok mulut antara Basofi dengan korban Ari dilerai oleh Dhamas, warga setempat. Margono terbawa emosi lalu mendorong korban Ari nyaris terjengkang. “Tersangka M mendorong dua kali,”jelas alumnus Akpol 2013 itu.
Cekcek mereda.

Zain dan Diah Ayu Putri datang. Cekcok mulut semakin memanas. Istri Basofi itu kemudian meludahi korban dua kaki. “Tersangka DAP menendang korban sekali lalu pergi,”jelas AKP Bima Sakti didampingi Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwanhudin.

Tersangka Diah Ayu Putri rupanya belum puas. Perempuan 24 tahun kembali masuk tempat kos sambil membawa tongkat stainless steel sepanjang satu meter. Besi itu diacungkan kearah korban. “Wes Digepuki Ae, Aku sing nanggung,”kata Bima Sakti menirukan pengakuan tersangka.

Emosi pelaku tersulut. Apalagi, Aries Rachman Apriyanto membawa balok kayu sepanjang 1,5 meter untuk mengintimidasi korban. Tersangka lainnya bertambah emosinya. Korban Ari Afandi akhirnya sasaran amukan. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan trauma,”tegas Bima Sakti.

Korban Ari Afandi kemudian melapor pengeroyokan dialami ke Polsek Manyar. Sejumlah anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek di backup Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan pelaku. “Kurang dari 1 x 24 jam, enam pelaku kami tangkap. Tidak ada perlawanan,”tegas Bima Sakti.

Enam pelaku pengeroyokan itu adalah Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Aries Rochman Apriyanto, 39, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas ; Bryan Zuhri, 35, warga Jalan Beton, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI), Kecamatan Manyar ; Margono, 35, warga Jalan Gubernur Suryo, Gresik ; Aditya Prasetiyo, 22, warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan diancam hukuman paling lama 5,5 tahun. “Tersangka kami tahan,”ujar Bima Sakti. (yad)

Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar Selengkapnya