Pingin Perlente Saat Lebaran Ditangkap Polisi. Kok Bisa? Ini Penyebabnya

GRESIK,1minute.id – Esa Wahyudianto, 20, bakal merayakan lebaran Idul Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kebomas. Penyebab, pemuda asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Honda Tiger.  

Esa menggasak motor Tiger warna Putih strip hitam nomor polisi (Nopol) S-6548-ABE pada Jumat, 16 April 2022. Ia ditangkap polisi pada Minggu, 18 April 2022. Tersangka ditangkap saat belanja di minimarket modern di kawasan Sumbar, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Esa tidak seperti pelaku curanmor lainnya. Diduga pelaku curanmor karena tergoda gaya hidup mentereng.  Karena itulah, Esa setelah berhasil mencuri, tidak menjual kepada penadah. Tapi, pemuda 20 tahun menggunakan motor curian untuk mejeng dan hangout. Tentu saja, Esa telah mengubah sejumlah bagian motor termasuk mengganti pelat nomor polisi untuk mengabur pemiliknya.

Namun, Esa mungkin lupa pepatah tidak ada kejahatan yang sempurna. Pada 17 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban Muhammad Imam Effendi, 25, warga Desa Meduri  Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro pulang ke kos-kosan di Jalan Poros Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Imam melihat motor Tiger warna Putih nopol S-6548-ABE parkir di minimarket di sekitar Sumber, Kecamatan Kebomas. Motor itu mirip milik korban yang hilang di tempatnya indekos pada Jumat, 16 April 2022.

Imam Effendi lalu menghubungi Aipda Arif Rahmat H, penyidik yang menangani perkara curanmor Esa tersebut.  Aipda Arif menuju minimarket dan menangkap Esa. “Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku bernama Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor Honda tiger S-6548-ABE,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara pada Selasa, 19 April 2022.

“Motif ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu,”imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka kami tahan,”tegas Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara. (yad)

Pingin Perlente Saat Lebaran Ditangkap Polisi. Kok Bisa? Ini Penyebabnya Selengkapnya

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok


GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Risyidi, 43 tahun pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lelaki asal Rembang, Jateng itu dijatuhi hukuman dua tahun karena mencuri sepeda motor di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Bukan kali pertama bagi terdakwa Rosydi menghuni hotel prodeo karena “hobi” mencuri sepeda motor. Pada 2015, dia dihukum selama 5 tahun karena berulangkali mencuri motor di Tuban.

“Saya pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang daring di PN Gresik.

Setelah menjalani hukuman, Rosyidi “hobi” terdakwa Rosyidi mencuri sepeda motor kumat lagi. “Sekarang di Gresik. Saya mohon keringanan majelis,”katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, antara lain Samiyah, istri Rosyidi juga menjadi terdakwa kasus curanmor itu, majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono menjerat terdakwa Rosyidi dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,”kata ketua majelis Bagus Trenggono. Hukuman hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona. 

JPU Faris dan terdakwa Rosyidi menerima putusan hakim ini. Pencurian dilakukan pasutri , Rosyidi dan Samiyah dilakukan pad 3 September 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka masuk Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Melewati poskamling pasutri melihat sepeda motor Honda Tiger warna Hitam nomor polisi (nopol) L 6943 EL. Pemilik motor itu adalah Alfian Muaffi Fuadi tertidur pulas. Kunci motor masih menempel. “Mandek sek yah, Kok ketekoe ono arek turu nang pos. Tak delok e sek,”kata Samiyah dalam surat dakwaan JPU.

Samiya turun dan melihat kunci motor menempel. “Nek ono yo jupuk en,”kata terdakwa Rosyidi kepada istrinya. Berbekal kunci motor Tiger terdakwa Rosyidi menuntun motor sejauh 20 meter lalu menstarter.

Samiya mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan, Rosyidi.memacu Honda Tiger. Nahas, ditengah perjalanan di Jalan Raya Duduksampeyan Honda Tiger dikendarai Rosyidi mogok. Berulangkali-kali Rosyidi gagal menghidupkan mesin motor. Pasutri mampir ke salah satu warung kopi.

Rosyidi ngos-ngosan karena menuntun motor. Saat ngopi itu, korban Alfian datang. Rosyidi dan istrinya, Samiya ditangkap. Kemudian diadili di PN Gresik. Penyidik mensplit berkas perkara mereka. Rosyidi di vonis 2 tahun. Sedangkan istrinya masih proses sidang. (yad)

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok Selengkapnya