Pingin Perlente Saat Lebaran Ditangkap Polisi. Kok Bisa? Ini Penyebabnya

GRESIK,1minute.id – Esa Wahyudianto, 20, bakal merayakan lebaran Idul Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kebomas. Penyebab, pemuda asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Honda Tiger.  

Esa menggasak motor Tiger warna Putih strip hitam nomor polisi (Nopol) S-6548-ABE pada Jumat, 16 April 2022. Ia ditangkap polisi pada Minggu, 18 April 2022. Tersangka ditangkap saat belanja di minimarket modern di kawasan Sumbar, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Esa tidak seperti pelaku curanmor lainnya. Diduga pelaku curanmor karena tergoda gaya hidup mentereng.  Karena itulah, Esa setelah berhasil mencuri, tidak menjual kepada penadah. Tapi, pemuda 20 tahun menggunakan motor curian untuk mejeng dan hangout. Tentu saja, Esa telah mengubah sejumlah bagian motor termasuk mengganti pelat nomor polisi untuk mengabur pemiliknya.

Namun, Esa mungkin lupa pepatah tidak ada kejahatan yang sempurna. Pada 17 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban Muhammad Imam Effendi, 25, warga Desa Meduri  Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro pulang ke kos-kosan di Jalan Poros Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Imam melihat motor Tiger warna Putih nopol S-6548-ABE parkir di minimarket di sekitar Sumber, Kecamatan Kebomas. Motor itu mirip milik korban yang hilang di tempatnya indekos pada Jumat, 16 April 2022.

Imam Effendi lalu menghubungi Aipda Arif Rahmat H, penyidik yang menangani perkara curanmor Esa tersebut.  Aipda Arif menuju minimarket dan menangkap Esa. “Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku bernama Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor Honda tiger S-6548-ABE,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara pada Selasa, 19 April 2022.

“Motif ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu,”imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka kami tahan,”tegas Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara. (yad)