Giliran Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Ditahan Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik on fire. Setelah menahan Kepala Desa ; Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024 Korp Adhyaksa menahan Kepala Bidang Koperasi dan UKM di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik berinisial FDAP.

“Iya kita tahan. Ini melanjutkan perkara sebelumnya,” ujar Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan di kantor Kejaksaan pada Kamis malam, 10 Oktober 2024. 

Tersangka FDAP tiba di kantor kejaksaan di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis, 10 Oktober 2024. FDAP tidak sendirian. Ia bersama tersangka lainnya berinisial J.P, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, tersangka J.P urung tahan karena sedang dalam kondisi tidak sehat. 

Sekitar pukul 19.30.WIB pemeriksaan terhadap FDAP selesai. Tersangka kemudian makan malam di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Gresik. Dalam sebuah video yang sempat dilihat wartawan 1minute.id tersangka FDAP terlihat lahap menyantap makanan. Setelah selesai makan malam, atau sekitar pukul 20.20 WIB tersangka FDAP dengan tangan diborgol keluar dari ruangan menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan atau Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tersangka dikawal sejumlah petugas kejaksaan di antaranya ada Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda masuk mobil. Sempat terjadi ketengangan antara jurnalis dengan oknum kejaksaan. Sebab, wartawan dilarang mengambil foto dari jarak dekat. “Nanti Senin ada (penahanan) lagi. Silakan mendekat. Kalau yang malam ini tersangka perempuan punya anak kecil. Dan tersangka korporatif,” kata oknum jaksa tersebut.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. 

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (yad)

Giliran Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Ditahan Kejari Gresik  Selengkapnya

JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar 

GRESIK,1minute.id -Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik mewujudkan prinsip good governance mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik.

Sinergi Pemkab Gresik dengan Korp Adhyaksa selaku Jaksa Pengacara Negara atau JPN berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang miliar rupiah itu, hasil pengembalian mal administrasi yang diduga dilakukan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana, Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintahan atau APIP Gresik telah melakukan pemeriksaan beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam pemeriksaan itu, menemukan adanya dugaan kesalahan atau mal administrasi. 

Hasil perhitungan Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara atau daerah bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta, dimana tu merupakan beban piutang negara yang harus dibayarkan. Mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi atau TGR dilakukan secara non litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. 

Pemkab Gresik melalui inspektorat dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik, kata Kajari Nana Riana, meminta bantuan hukum non litigasi q sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan alias mal administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp.1.414.847.500,” terang Nana Riana dalam siaran pers pada Senin, 9 September 2024.

Terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap adanya kesalahan administrasi tersebut, imbuh Kajari Nana Riana, telah dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Gresik sangat mengapresiasi langkah-langkah APIP dalam penanganan Lapdu (Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat)  yang mengedepankan prinsip good governance dan kemanfaatan hukum, serta dengan adanya sinergitas dengan pihak kami ini sangat kami tunggu keberlanjutannya.” kata  Nana Riana. (yad) 

JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar  Selengkapnya

Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berkomitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi hibah barang untuk 782 UMKM Gresik senilai Rp 17 miliar. Hibah barang berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah membaca laporan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Tim jaksa telah  memintai keterangan 14 orang. Rinciannya, satu orang anggota DPRD Gresik, tiga orang dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik dan 10 orang dari kelompok UMKM mendapatkan barang serta penyedia barang  mendapatkan order melalui e-katalog.

Selain itu, tim telah mengambil 10 sampel barang. Sampel barang dianggap terlalu sedikit karena jumlahbbarang mencapai ratusan item.

“Kami sudah membaca laporan dari Pidsus. Subjek-subjek (sudah) kita mintai keterangan. Saya merasa kalau hanya 10 sampel kurang. Kita tambahi lagi sampelnya,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Intel Deny Niswansyah dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kajari Nana Riana tidak menyebutkan jumlah  dan jenis barang akan menjadi sampel tambahan yang diperlukan. “Kami akan mendalami secara serius, detail terkait tindakan yang mengarah tindak pidana korupsi. Sebab, menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan harus cermat, mempertimbangkan dari segala aspek. Komitmen kami bekerja secara profesional,” ujarnya. 

Sumber wartawan 1minute.id  menyebutkan tim pulbaket tinggal selangkah lagi menaikkan dugaan penyelewengan penyelewengan hibah barang di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran (TA) 2022 ke tahap penyelidikan. Tim pulbaket dikabarkan telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah dugaan korupsi. Dugaan korupsi dilakukan secara berjamaah. “Tunggu saja,” katanya. 

Seperti diberitakan, hibah barang kepada kelompok UMKM sebesar Rp 17 miliar dari nilai pagu Rp 19 miliar dilakukan oleh Diskoperindag Gresik berujung pulbaket di Kejaksaan Negeri Gresik. Ada aroma kurang sedap dalam proses hibah barang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik itu. Sebanyak empat orang telah dimintai keterangan. 

Mereka  adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Kemudian,  Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Gresik Asroin Widiana serta 10 penerima dan penyedia barang. (yad)

Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar Selengkapnya

Nana Riana Jabat Kajari Gresik, Bupati Gresik : Semoga Kerasan 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berganti dari Muhamad Hamdan Saragih kepada Nana Riana. Hamdan menempati pos baru sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati, Kalimantan Selatan. Sedangkan, Nana Riana sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Serah terima jabatan (Sertijab) Kajari Gresik dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis, 9 Februari 2023. Usai sertijab dilanjutkan pisah sambut di Aula Nawa Adhyaksa Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis malam, 9 Februari 2023. 

Pisah sambut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Gresik. Pisah sambut terasa cair dan penuh kekeluargaan dan saling mendoakan.

“Kami jajaran Forkopimda menyambut dengan baik Kajari yang baru dan semoga betah (kerasan) di Gresik. Acara kali ini juga bukan berarti saling berpisah, tapi saling mendoakan,”  ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani.

Lebih lanjut Gus Yani mengatakan, kunci sukses dalam bekerja adalah melalui koordinasi yang tepat. Hal ini yang akan dapat menentukan pembangunan Kabupaten Gresik di masa mendatang.

“Mudah-mudahan dengan silaturahim yang kuat ini, dapat menjadi dasar membangun Gresik yang lebih baik. Nantinya, apapun persoalannya kita duduk bersama-sama, dan mencari solusi bersama-sama,” katanya.

Mantan Kajari Gresik Muhamad Hamdan mengatakan saat dirinya menjabat selama sebelas bulan, tidak pernah sekalipun dapat bekerja secara individu. Melalui gencarnya koordinasi yang dia lakukan, membawa Kejari Gresik mencapai banyak prestasi. Di antaranya menjalin kerjasama dengan banyak perusahaan seperti PT. Pelindo dan PT. Petrokimia di bidang hukum, peningkatan PAD Gresik sebanyak Rp 103 miliar, dan peresmian rumah rehabilitasi Napza.

“Karena mustahil bekerja sendiri di Gresik ini tanpa bantuan jajaran yang lain. Saya juga berterima kasih karena telah diterima di lingkungan kabupaten Gresik, serta maaf yang sedalam-dalamnya apabila masih banyak yang kurang maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Gresik baru Nana Riana mengatakan dirinya akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu pembangunan dan pemberdayaan Kabupaten Gresik. “Saya pasti akan berusaha menjadi lebih baik untuk Gresik kedepannya. Komitmen saya sama, bagaimana menciptakan pendekatan hukum dalam mensupport pembangunan yang masif di Kabupaten Gresik ini.” pungkasnya. (yad)

Nana Riana Jabat Kajari Gresik, Bupati Gresik : Semoga Kerasan  Selengkapnya