Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean 

GRESIK,1minute.id – Gawai anggota tim pengurai massa atau raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berdering. Seorang warga mengabarkan ada kegiatan mencurigakan di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.

Saat itu, Minggu, 28 April 2025 pukul 22.00 WIB, tim Raimas sedang patroli ke Gresik Selatan mulai, Kecamatan Cerme, Menganti hingga Kedamean. Tim Raimas pun bergegas menuju lokasi. Tim melihat ada seorang pemuda belakangan diketahui berinisial DDA. Pemuda berusia 22 tahun berusaha kabur. Tapi, tim raimas lebih cepat menghentikan dari pemuda DDA. 

Tim melakukan pengeledahan temukan plastik bekas kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi mengecek chat smartphone pemuda dan menemukan adanya transaksi sabu-sabu. Tim raimas menggelandang pemuda DDA ke rumah dan melakukan penggeledahan di Desa Ngepung. 

Lagi-lagi, temukan satu paket hemat alias Pahe seberat bersih ± 0,079 gram SS yang di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol air mineral. 

“Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada  Selasa, 29 April 2025.

Selanjutnya pelaku DDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean  Selengkapnya

Polres Gresik Sita 16 Gram SS Sindikat Jaringan Narkoba  Gresik, Lamongan dan Sidoarjo 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik merilis hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan kasus pencuriqan kendaraan bermotor atau curanmor di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 21 April 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit M.

Dalam pemaparannya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dimulai pada 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya.

Tak berhenti di situ, hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas perwira dua melati di pundak itu.

Kapolres melanjutkan bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita ciptakan Gresik yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas,” tutup AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sementara Kasatnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto menyampaikan keenam tersngka tersebut merupakan pengedar di wilayah Kabupaten Gresik dan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan.

” Tiga tersangka yang Residivis untuk pengedar atas nama AN diamankan barang bukti 9 gram dan area jualannya di seluruh Kapubaten Gresik. Keenam tersngka kami jerat Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Sita 16 Gram SS Sindikat Jaringan Narkoba  Gresik, Lamongan dan Sidoarjo  Selengkapnya

Cegah Penyebaran Narkoba Sasar Pelajar, Bupati Gresik Ajak Ormas Pendidikan Memberikan Edukasi 

GRESIK,1minute.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik menggelar sarasehan Ormas Pendidikan yang khusus membahas pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.

Sarasehan itu diikuti lembaga-lembaga pendidikan di Gresik seperti Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Dikdasmen Muhammadiyah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik serta sejumlah tenaga pendidik. Tujuannya adalah menyatukan persepsi dan bergerak bersama dalam upaya antisipasi penyalahgunaan narkoba.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebagai Keynote Speeker dalam kegiatan tersebut memaparkan, maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja dan pelajar dipengaruhi sejumlah hal. Salah satu adalah faktor lingkungan dan pergaulan. 

“Di era modern saat ini kita dihadapkan pada situasi ancaman serius yaitu peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Masa depan generasi kita terancam akibat penyalahgunaan narkoba. Mirisnya lagi, kasus narkoba yang terjadi di dominasi oleh kalangan remaja,” paparnya dalam Sarasehan Ormas Pendidikan di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani, ini adalah bagian dari upaya merusak generasi penerus bangsa yang seharusnya menjadi tumpuan bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Disatu sisi, pada tahun 2045 mendatang Indonesia akan menghadapi demographic dividend atau bonus demografi. Yakni suatu kondisi di mana populasi individu-individu dengan usia produktif mendominasi. 

Usia produktif yang dimaksud adalah rentang usia 15 hingga 64 tahun. Titik ini menjadi peluang besar bagi sebuah negara untuk meningkatkan performa ekonomi industri.

“Jika kita tidak memiliki tekad untuk memberantas narkoba, maka bersiap saja dimasa mendatang kita tidak bisa memanfaatkan demographic dividend dan menjadi tertinggal,” katanya.

Maka dari itu, perlu adanya kolaborasi dari seluruh elemen bangsa. Termasuk dalam dunia pendidikan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan edukasi dan turun langsung ke sasaran. “Saya bersama BNN Kabupaten Gresik tak henti-hentinya turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan menyuarakan bahaya narkoba,” katanya 

Dengan adanya sarasehan ini, maka bertambah pula komponen pencegah penyalahgunaan narkoba. “Di bawah naungan Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik mari bersama-sama membangun kolaborasi demi masa depan dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Gus Yani. (yad)

Cegah Penyebaran Narkoba Sasar Pelajar, Bupati Gresik Ajak Ormas Pendidikan Memberikan Edukasi  Selengkapnya

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 16 tersangka pengedar dan pemakai narkoba diamankan Satreskoba Polres Gresik. Barang bukti yang disita sebanyak 46 gram sabu-sabu (SS) dan 29 gram ganja.

“Sasaran dalam kasus narkoba ini ditujukan ke pekerja serta pelajar. Untuk itu, kami menghimbau supaya menjauhi narkoba supaya tidak terjerat di dalam jaringan mereka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 26 Juli 2022.

Puluhan budak narkoba itu hasil ungkap selama Juli 2022. Mereka adalah mayoritas pemain lama atawa residivis serta pemain baru. Dari puluhan tersangka itu, keterlibatan Sukhaimin menjadi perhatian khusus Satreskoba Polres Gresik. Sebab, lelaki 26 tahun itu penyumbang barang bukti terbanyak 2,04 gram atau 92 poket SS. Selain itu, Sukhaimin ditangkap di Kepulauan Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Sukhaimin mengaku menekuni bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Sukhaimin membidik para pelajar di kepulauan yang dikenal sebagai penghasil ikan bandeng terlezat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

“Tempat kejadian perkara atau TKP di Pulau Mengare Gresik menjadi atensi kami. Narkoba yang diedarkan tersangka (Mukhaimin) didapat dari wilayah Madura. Untuk transaksinya dilakukan kadang lewat jalur laut dan juga darat, dengan sasaran peredaran kalangan anak muda,”kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan pihaknya bersama anggota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare, karena meresahkan masyarakat.

“Kami akan kembangkan terus, setelah penangkapan tersangka Sukhaimin. Karena dari tangannya diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 2,04 gram,”terang mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. “Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi oleh peredaran narkoba,”tegasnya. (yad)

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS Selengkapnya

Segelas Kopi belum Habis, Pengedar Sabu-sabu Disergap Polisi


GRESIK,1minute.id  – Segelas kopi hitam belum habis diseruput oleh Elvin Edi Saputra. Tatkala sejumlah polisi menjemput pemuda 21 tahun, diduga pengedar sabu-sabu. Elvin ngopi di warung kopi di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Saya dari Satreskoba Polres Gresik,”kata polisi yang mendatangi pemuda asal Dander, Bojonegoro itu.  Wajah Elvin mendadak pucat. Polisi kemudian meminta Elvin berdiri. Elvin yang memakai sarung warna abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru kemudian berdiri.

Anggota Satreskoba Polres Gresik kemudian melakukan penggeledahan tubuh pemuda yang menetap di Karangpilang, Surabaya itu. Dibalik sarung itu Elvin memaka celana pendek. Nah, di celana itu, polisi menemukan sebungkus kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya 0,31 gram. 

Elvin sudah menjadi target operasi oleh polisi. Sebab, dia diduga salah satu pengedar barang haram untuk wilayah Gresik Selatan. Elvin yang tertangkap basah tidak bisa berkelit. Dia pun menurut ketika polisi memboyongnya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut, Kamis 28 Januari 2021. “Iya memang benar Tim dari Sat Narkoba Polres Gresik telah melakukan penangkapan tersebut dan kini status EES telah menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka EES ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu,”terang AKBP arief Fitrianto.  

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo. “Anggota melakukan penyelidikan. Dia kini masuk daftar pencarian orang (DPO),”imbuhnya. 

Mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan tersangka Elvin ke Gresik mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol  L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK.

“Tersangka hendak mengedarkannya di Gresik namun keburu ditangkap Polisi,”ujarnya. Penyidik Satreskoba Polres Gresik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. “Tersangka kami tahan,”tegasnya. (*)

Segelas Kopi belum Habis, Pengedar Sabu-sabu Disergap Polisi Selengkapnya