Untuk Pemerataan, Bupati Gresik Usulkan OPD Work From Bawean


GRESIK,1minute.id – Ide anyar bermunculan ketika Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah melakukan kunjungan kerja di hari pertama ke Pulau Bawean pada Selasa, 8 Juni 2021.

Ketika melaunching transportasi umum dan perahu penyeberangan ke Gili Noko gratis di Dermaga Pelabuhan Sangkapura  muncul gagasan mendorong pelajar Kota Santri melakukan studi tour ke Pulau Bawean. Pulau yang memiliki banyak keberagaman budaya dan keindahan alamnya ini. 

Ide anyar lainnya, mewacanakan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik melakukan Work form Bawean (WfB) bergilir. Gagasan itu menvuat dalam Rembuk Akur bertajuk Silaturahmi bersama ulama, kiai dan tokoh agama di Pesanggrahan Kecamatan Sangkapura pada Selasa malam, 8 Juni 2021.

Semua ide itu muaranya untuk mengungkit pariwisata, pemerataan ekonomi dan pelayanan pemerintah di Gresik dan  dan di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu. 

Bupati Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, ada tiga hal utama yang dibutuhkan masyarakat berada di jarak 80 mil laut dari pusat pemerintahan Gresik itu. Tiga persoalan itu adalah transportasi, kesehatan dan pendidikan. 
Kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan Work from Bawean (WfB) untuk mengetahui dan memecahkan persoalan yang ada di Pulau Bawean.

OPD perlu melakukan WfB secara bergilir. Disamping itu, kebijakan di daratan harus bisa dilakukan di kepulauan Bawean.  Ia mencontohkan persoalan penerangan, Dinas Perhubungan perlu dibenahi jalur lingkar Bawean. Kemudian terkait sekolah, Dispendik apa yang perlu dibenahi segera diselesaikan. Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sudah rampung, tinggal di launching. 

“Sehingga kita tahu persoalan yang belum terselesaikan di bawah, Bupati tidak bisa dikantor terus, seperti saat ini bertemu kiai tokoh masyarakat rembuk akur terus berjalan. Kita bisa urai persoalan yang belum terselesaikan. Memberikan keadilan di daratan dan di Pulau Bawean,”kata mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Gus Yani mengakui gagasan WfB muncul bermula dari gagasan Menko Maririm Luhut Binsar Pandjaitan karena kondisi pariwista di Bali lumpuh. Para pengusaha di bidang pariwisata terdampak, seperti hotel dan lain sebagainya. 

“Usulan ini cocok, kunker digilir, ada sistem, ada regulasi bagian tugas pemerintah. Sebagai regulasi, maka butuh satu treatmen manajemen mudah-mudahan pulang kita bawa ciptakan pemerintahan yang adil dan merata,” paparnya. (yad)

Untuk Pemerataan, Bupati Gresik Usulkan OPD Work From Bawean Selengkapnya
Camat Duduksampeyan, Gresik menutupi wajah dengan topi dari jepretan para wartawan di kantor kejaksaan negeri Gresik pada Senin, 15 Februari 2021

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan Suropadi telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 
Mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean itu diduga melakukan penyalagunaan keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun.

Yakni, 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan terduga tindak pidana korupsi yang membelit Suropadi, Camat Duduksampeyan membutuhkan waktu hampir 10 bulan. 

Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.  “Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegas Dimas kepada wartawan pada Senin, 15 Februari 2021.

Terpisah,  Kuasa hukum tersangka Fajar Yulianto menegaskan bahwa klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. 

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan serta penangguhan penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti. 

“Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (*)

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD Selengkapnya