Jelang Nataru, Operasi Yustisi Prokes hingga Cipkon, Periksa Barang Bawaan


GRESIK,1minute.id – Libur Natal dan Baru (Nataru) menjadi atensi aparat gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dishub Gresik.  Sasaran operasi adalah pengendara tanpa masker  dan barang bawaan dilakukan tim gabungan  Kamis 24 Desember 2020. 

Operasi penegakan prokes dan pengamanan Nataru jalan protokol di Kota Gresik. 
Operasi dipimpin oleh AKP Bambang Angkasa,  Kasubag Humas Polres Gresik itu berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.  

Kemudian, Jl. Raden Santri – Jl. Pahlawan – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Arief Rahman Hakim – Gereja St Perawan Maria – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Jaksa Agung Suprapto – Jl. Dr. Soetomo – Gereja Kemah Tabernakel – Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo – Gereja Kristen Indonesia (GKI).

Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa menyatakan, operasi yustisi sasarannya ada tempat berkerumun. Seperti,  warung kopi, fasilitas umum. 
“Ditempat itu kami pastikan tidak kerumunan dan semuanya masker,”ujar Bambang.

Selain itu, tempat ibadah juga di datangi untuk memberikan rasa aman umat kristiani ini dalam merayakan Natal 2020.
Sedangkan,  operasi di Jalan Raya untuk memastikan pengendara mematuhi prokes.

“Juga dilakukan penggeledahan barang bawaan,”kata perwira 3 balok di pundak ini.  
Operasi yustisi selama 2,5 jam,  aparat gabungan sedikit lega. Karena tidak ditemukan barang terlarang, dan masyarakat beraktivitas di luar rumah memakai masker. (*)

Jelang Nataru, Operasi Yustisi Prokes hingga Cipkon, Periksa Barang Bawaan Selengkapnya

Operasi Yustisi Digelar, Pelanggar Prokes Ditindak Pol PP, Kelengkapan Kendaraan Ditilang. Juga Sediakan Masker Gratis Lho

GRESIK, 1minute.id – Operasi Yustisi mulai digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, Senin 12 Oktober 2020. Operasi gabungan  protokol kesehatan dan penertiban lalu lintas ini akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Oktober 2020.

Operasi kali pertama di mulai pukul 09.30 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. 
Ratusan pelanggar terjaring dalam operasi yustisi ini. Mereka ada melanggar protokol kesehatan. Banyak juga melanggar kelengkapan kendaraan.

Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi gabungan, TNI, Polri dan Pol PP untuk menertibkan protokol kesehatan dan kelengkapan kendaraan. “Untuk pelanggar protokol kesehatan yang menindak Pol PP,”ujar Yanto Mulyanto ditemui 1minute.id di sela operasi Yustisi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Sedangkan, pengendara yang melanggar kelengkapan kendaraan, tambahnya, akan dilakukan penindakan tilang. “Untuk kelengkapan kendaraan anggota Satlantas Polres Gresik,”imbuh Yanto. Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Gresik juga menyediakan ratusan masker gratis untuk masyarakat. “Hari ini (Senin,Red) kami sediakan 250 buah masker,”tegasnya. (*)

Operasi Yustisi Digelar, Pelanggar Prokes Ditindak Pol PP, Kelengkapan Kendaraan Ditilang. Juga Sediakan Masker Gratis Lho Selengkapnya

Teguran Simpatik, Push Up hingga Denda Rp 150 Ribu kepada Pelanggar Prokes

GRESIK, 1minute.id – Operasi yustisi protoko kesehatan (prokes) terus dilakukan aparat gabungan. Di Kecamatan Bungah, operasi yustisi prokes menyasar sejumlah warung dan kafe itu, Sabtu malam, 26 September 2020.

Sementara itu, di Alun-alun Gresik, operasi pendisiplinan masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak ( physical distancing) melibat aparat TNI, Polri dan Pol PP dilakukan sekitar Alun-alun Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim hingga Jalan Malik Ibrahim.

Terlihat hadir dalam operasi di perkotaan itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga selaku perwira pengawas (Pawas). Sebanyak 36 personil gabungan diterjunkan dalam operasi bertujuan melakukan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

DENDA : Dua pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di sekitar Alun-alun Gresik disanksi denda Rp 150 ribu ( foto : istimewa)

Dalam pelaksanaan operasi yustisi petugas gabungan dari Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik melakukan dua metode penindakan. Yakni, teguran humanis dan denda Rp 150 ribu kepada masyarakat yang tertangkap basah tidak mematuhi prokes. Memakai masker, diantaranya.

“Kita kedepankan penegakan hukum  terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Inpres 6/2020 dan Perbup 22/2020,”ujar AKP Bayu Febrianto Prayogo, Minggu, 27 September 2020. Ada dua orang yang diganjar denda Rp 150 ribu. 

Sementara itu, Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, operasi yustisi diarahkan ke tempat keramaian. Warung atau kafe-kafe. “Ada beberapa pengunjung yang kami lakukan tindakan sosial push up dan teguran simpati mengingatkan jika terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker,”ujar Sujiran. (*)

Teguran Simpatik, Push Up hingga Denda Rp 150 Ribu kepada Pelanggar Prokes Selengkapnya

Hangout Malam Mingguan, Nekat Tanpa Masker, Denda Rp 150 Ribu. Rasa Kopi Semakin Pahit.

GRESIK,1minute.id – Puluhan pemuda yang sedang hangout terjaring operasi yustisi tim gabungan di Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos), Sabtu, 19 September 2020.

Operasi penegakan protokol kesehatan dipimpin Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Puluhan pelanggar tidak memakai masker sidang di tempat ini dengan hakim Agung Ciptoadi. Terlihat, Ketua Pengadilan Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe.

Operasi yustisi ini digelar mulai pukul 20.00. Selama 2 jam operasi protokol kesehatan (protkes) dilakukan. Semua pengendara yang melintas di depan G-JOS di Jalan Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik menjalani pemeriksaan.

Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara dalam operasi yustisi di depan Gelora Joko Samudro, Sabtu, 19 September 2020, mulai pukul 20.00. ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Pengendara yang tidak memakai masker langsung “ditilang”. Sebanyak 40 orang yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat. Sidang malam hari kali pertama selama operasi yustisi dengan hakim tunggal Agung Ciptoadi.

Dalam sidang ditempat itu, sebanyak 34 pelanggar protkes tanpa masker dijatuhi denda Rp 150 ribu per orang. “Sebanyak 13 orang pelanggar langsung bayar denda dengan transfer bank. Sedangkan, 6 orang lainnya memilih kerja sosial,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Sabtu,19 September 2020. (*)

Hangout Malam Mingguan, Nekat Tanpa Masker, Denda Rp 150 Ribu. Rasa Kopi Semakin Pahit. Selengkapnya