Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu asal Panceng, Modalnya dari  Judi Online

GRESIK,1minute.id – Seorang pria berinisial EP, 28, warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan anggota Satresnarkoba  Polres Gresik. Barang bukti yang disita, diantaranya, delapan poket sabu seberat total sekitar 1,60 gram, uang tunai Rp 2.390.000, satu unit timbangan elektrik dan satu buah  IPhone. 

Tersangka EP ditangkap di rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Hasil penyelidikan mengungkap EP menggunakan uang dari judi online untuk membeli sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online,” ujar Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza di Mapolres Gresik pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penangkapan terhadap tersangka EP, diduga budak narkoba ini bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilakukan Polres Gresik mulai 12 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2026.

Kompol Shabda Purusha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Gresik, terungkap Tersangka EP mengaku sudah bermain judi online sejak 2024.

“Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 – 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” terang Kompol Shabda. 

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat langsung menghubungi saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu asal Panceng, Modalnya dari  Judi Online Selengkapnya

Pengedar Sabu-sabu Menganti Dibekuk, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan BB 81 Gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 memasuki hari ketiga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AD. Pemuda 28 tahun ini di tangkap di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan dari pengedar juga pemakai barang haram itu sebanyak 81,46 gram atau senilai Rp 146 juta.  Pemuda asal Kecamatan Menganti yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menekuni bisnis ilegal baru 2 bulan. Namun, omzet penjualan sangat besar. 

“Seminggu bisa mengedarkan 20 sampai 100 gram,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Jumat, 14 Agustus 2026. 

Bila di rata-rata 50 gram per pekan, dalam waktu sebulan atau 4 pekan bisa mengedarkan 200 gram. Bila harga kristal bening sebesar Rp 1,5 juta/gram, omzet bisnis haram yang dilakukan tersangka AD sebesar Rp 340 juta/bulan. 

Tersangka AD, jelas Kapolres AKBP Ramadhan, mendapatkan barang haram dari seorang pemasok besar asal Sememi,  Surabaya. Barang haram kemudian dijual secara eceran atau paket hemat (PaHe) dengan harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per paket. 

“Sabu-sabu itu diedarkan sistem ranjau di Kecamatan Menganti. Karena tersangka memang orang Kecamatan Menganti,” tegas alumnus Akpol 2007 itu. Tersangka nekat menjadi pengedar sabu-sabu untuk wilayah Kecamatan Menganti itu karena tergiur upah dari bandar gede (BD).

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pengedar Sabu-sabu Menganti Dibekuk, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan BB 81 Gram Selengkapnya