GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 memasuki hari ketiga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AD. Pemuda 28 tahun ini di tangkap di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Barang bukti yang diamankan dari pengedar juga pemakai barang haram itu sebanyak 81,46 gram atau senilai Rp 146 juta. Pemuda asal Kecamatan Menganti yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menekuni bisnis ilegal baru 2 bulan. Namun, omzet penjualan sangat besar.
“Seminggu bisa mengedarkan 20 sampai 100 gram,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Bila di rata-rata 50 gram per pekan, dalam waktu sebulan atau 4 pekan bisa mengedarkan 200 gram. Bila harga kristal bening sebesar Rp 1,5 juta/gram, omzet bisnis haram yang dilakukan tersangka AD sebesar Rp 340 juta/bulan.
Tersangka AD, jelas Kapolres AKBP Ramadhan, mendapatkan barang haram dari seorang pemasok besar asal Sememi, Surabaya. Barang haram kemudian dijual secara eceran atau paket hemat (PaHe) dengan harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per paket.
“Sabu-sabu itu diedarkan sistem ranjau di Kecamatan Menganti. Karena tersangka memang orang Kecamatan Menganti,” tegas alumnus Akpol 2007 itu. Tersangka nekat menjadi pengedar sabu-sabu untuk wilayah Kecamatan Menganti itu karena tergiur upah dari bandar gede (BD).
Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

