Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,389 gram pada Kamis, 7 Maret 2024. Puluhan gram barang haram yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu berasal 40 perkara dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 114 perkara. Rinciannya, 40 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 50,38 gram. 

Kemudian, satu perkara narkotika golongan 1 alias ganja dengan berat 621 gram. Lalu, 42 perkara pencurian pakaian 156 potong, pencurian smartphone 58 perkara dengan barbuk 42 buah. 

Berikutnya, satu perkara senjata tajam 3 buah, Pil dobel L 14 perkara sebanyak 408.400 butir. Peredaran minuman keras satu perkara dengan barbuk 230 botol. Serta, peredaran rokok tanpa cukai ada dua perkara dengan barbuk sebanyak 524 ribu batang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara mulai Januari – Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barbuk seperti sabu-sabu dan pil koplo atau dobel el dilakukan dengan di blender dengan campuran cair pembersih lantai. Sedangkan, pemusnahan barbuk rokok tanpa cukai dilakukan dengan cara di bakar.

“Untuk barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sedangkan barbuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 480 Juta

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memisahkan memusnahkan barang bukti (barbuk) senilai Rp 480.078.880. Barbuk senilai hampir Rp 0,5 miliar berasal dari 196 kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pemusnahan barbuk periode Januari-Juni  2023 iti dilakukan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana yang memimpin acara pemusnahan barbuk itu. 

Kajari Nana Riana didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Suprapto dan Kepala Dinas (Kadinkes) dr Mukhibatul Khusnah.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 196 kasus kejahatan, dan yang paling banyak kasus narkotika kemudian obat keras,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi 

Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Nugroho Tanjung dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki dalam.konferensi pers usai pemusnahan barbuk pada Kamis, 15 Juni 2023.

BAKAR BSRBUK : (ki-ka) Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah ,Kajari Gresik Nana Riana dan Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto dan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno memusnahkan barbuk upal, ganja, dan rokok ilegal di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 15 Juni 2023 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kajari Nana menambahkan, narkotika dan obat-obatan yang paling banyak, seperti sabu-sabu sebanyak 176,31 gram dengan nilai Rp.211.572.000 dengan jumlah 66 perkara, Ganja sebanyak 99,961 gram senilai Rp.99.961.000 dari tiga perkara.

Kemudian pada pil dobel LL atau obat keras sebanyak 6,757 butir dengan nilai Rp.20.271.000 dari 11 jumlah perkara yang ditangani. “Sebagai barang kejahatan seperti 93 buah handphone dan satu pucuk senjata api, 3 buah timbangan elektrik, 3 buah senjata tajam, 25 potong baju dan dupa sembilan boks juga turut kita musnahkan,” tambah Kajari Nana Riana.

Sementara untuk pidana khusus bidang cukai, Kejari Gresik memusnahkan rokok tanpa cukai sebanyak 194.000 batang, hingga kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau senilai Rp.148.274.880 (dikalkulasikan).

“Uang palsu dengan pecahan Rp.100 ribuan sebanyak 370 lembar dari satu perkara dan uang mainan pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribuan sebanyak dua dus dari satu perkara, ikut dimusnahkan,” tambah Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Nugroho Tanjung.

Sedangkan unuk tidak pidana ringan pihaknya juga memusnahkan 40 notol berisikan minuman keras beralkohol dari empat perkara, pelaksaan juga dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.

Dalam pengamatan wartawan 1minute.id pemusnahan barbuk hasil kejahatan itu dilakukan dengan cara berbeda. Untuk barbuk narkotika, yakni Sabu-sabu dan Pil Koplo dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pembersih lantai. Sedangkan, uang palsu, rokok dan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar. Untuk barbuk miras dibuang dalam tong kemudian di buang ke dalam kubangan tanah. 

Lalu barbuk senpi, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda. Sedangkan, smartphone dengan cara dipecahkan menggunakan Palu. 

“Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan menggunakan air agar barang bukti kejahatan tersebut tidak digunakan dan disalahgunakan,” tegas Kajari Nana Riana. (yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 480 Juta Selengkapnya