Mahkamah Agung Apresiasi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik dalam Melindungi Perempuan dan Anak Pascaperceraian

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung di Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan dan kerja sama dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Sinergi berkelanjutan yang diinisiasi oleh Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Gresik, serta Pengadilan Agama Gresik yang menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik.

MoU ini mencakup komitmen untuk menyediakan dukungan komprehensif bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, melalui berbagai skema bantuan seperti pendampingan hukum, dukungan finansial, serta akses peluang kerja yang berkelanjutan.

Dukungan ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi perempuan dan anak untuk bangkit setelah mengalami tantangan akibat perceraian. Dan, upaya ini menjadi yang kali pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten di Indonesia.

Sementara itu, Pengadilan Agama Gresik diganjar penghargaan MURI sebagai Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama, yang menginisiasi kerja sama dengan perusahaan dalam komitmen bersama tentang hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kadisnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam merealisasikan kolaborasi ini.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya kita bersama dalam melindungi dan mendampingi perempuan serta anak pasca perceraian. Komitmen yang kita bangun tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” ujar Sekda Washil.

Inisiatif ini, sejalan dengan visi Kabupaten Gresik untuk menjadi wilayah yang inklusif dan ramah perempuan dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN/BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang membutuhkan akan memiliki akses terhadap layanan pendampingan dan kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.

Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah memberikan teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memperluas cakupan dukungan dan memastikan pelaksanaan program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak. Penghargaan ini, akan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan. (yad)

Mahkamah Agung Apresiasi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik dalam Melindungi Perempuan dan Anak Pascaperceraian Selengkapnya

Pertama di Indonesia, 50 Perusahaan di Gresik Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian 

GRESIK,1minute.id – Tekad Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menjadikan Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak mendapatkan sokongan dari dunia usaha.

Sebanyak 50 perusahaan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Gresik dan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Gresik menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. 

Puluhan perusahaan yang berkomitmen untuk melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian itu berasal  Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya yang berada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan deklarasi ini, sangat berarti bagi masyarakat Gresik. “Kabupaten Gresik adalah Kabupaten yang ramah untuk anak. Dan pertama di Indonesia Keputusan Pengadilan Agama tersebut  untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian, perempuan dan anak. Agar ekonomi mereka terjamin,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani usai acara di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Data yang dihimpun menyebutkan sepanjang Januari hingga Desember 2023, Pengadilan Agama atau PA Gresik memutus perkara perceraian sebanyak 1.927 perkara. Jumlah tersebut di dominasi perkara istri menggugat cerai sebanyak 1.465 perkara. Sedangkan, 462 perkara lainnya cerai talak. 

Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani, menyatakan bahwa deklarasi dan penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.

“Deklarasi ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Dimana ada 50 perusahaan yang berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Komitmen 50 perusahaan sangat fonomenal dan pertama di Indonesia. Perusahaan swasta, BUMD dan BUMN yang komitmen menjadi bagian pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian “Bila ada karyawan perusahaan yang bercerai , PA akan menyampaikan salinan putusan Sehingga perusahaan melakukan pengawasan terkait pemenuhan dalam amar putusan oleh PA secara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak perempuan dan anak,” katanya.

Komitmen bersama perusahaan untuk  melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian bisa menjadi role model di Indonesia.  Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik dengan Kadin Gresik ini. 

“Ibu-ibu jangan khawatir, tapi kami tidak mengimbau untuk bercerai. Apalagi yang tadi baru di istbatkan nikahnya mudah-mudahan sampai akhir hayat sakina mawadah warohmah. Komitmen ketua PA Gresik ini memberikan perlindungan apabila terjadi perceraian,” kata Rokhanah dalam sambutannya. Perlindungan itu, imbuhnya, agar mantan istri dan anak-anak tidak terlantar. “Jadi bukan mengimbau untuk bercerai. Akan memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak-anak,” ujarnya. 

Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ini digelar bersamaan dengan kegiatan Bupati Ngunduh Mantu Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024. SidangItsbat Nikah Terpadu diikuti 77 pasangan suami-istri. (yad)

Pertama di Indonesia, 50 Perusahaan di Gresik Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian  Selengkapnya

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Ngunduh Mantu, Pasutri Semringah, Usai Sidang Itsbat Nikah Bawa Pulang Akta Nikah hingga Akta Anak

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ngunduh mantu massal di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Kegiatan “Ngunduh Mantu Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024” diikuti 77 pasangan suami-istri ini hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kementerian Agama atau Kemenag Gresik.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan. Selain memberikan pengesahan secara hukum bagi pasangan yang menikah siri, tetapi juga memberikan mereka dokumen pernikahan lengkap seperti surat nikah ; kartu keluarga atau KK ; Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan akta kelahiran bagi pasutri yang telah memiliki anak. Semua jenis layanan itu diberikan secara gratis.

Puluhan pasutri berasal dari berbagai Kecamatan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik terlihat semringah karena pernikahan mereka telah tercatat dan diakui secara hukum oleh negara. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sidang itsbat ini dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan suami-istri atau pasutri melainkan juga bagi anak cucu di kemudian hari. Dengan begitu, pasutri dan anak cucu akan mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gresik.

“Kami memahami bahwa banyak pasangan suami-istri di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu panjenengan  mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Sidang itsbat nikah, imbuhnya, untuk menyelamatkan masa depan anak-anak mereka. “Dengan adanya itsbat pernikahan secara sah diakui negara,” tegasnya usai acara  didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani kepada wartawan usai acara.

NUNGGU SIDANG ITSBAT NIKAH: Sebanyak 77 pasutri mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024 yang digelar oleh Pemerintah kabupaten Gresik berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kementerian Agama Gresik di WEP Gresik pada Kamis, 8 Agustus 2024 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Selain pengakuan sah dari negara, imbuhnya, pernikahan yang sudah tercatat di kantor urusan agama atau KAU itu merupakan upaya pemerintah kabupaten untuk menertibkan administrasi agar kebutuhan kebijakan bisa dirasakan oleh anak-anak mereka setelah itsbat. “Kami bersama dengan Pengadilan Agama Gresik komitmen setelah itsbat ini demi kemaslahstan masyarakat Gresik,” katanya. 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah mengapresiasi kegiatan kolaborasi Pengadilan Agama Gresik, Pemkab Gresik dan Kemenag Gresik itu. “Semoga dengan diselenggarakan kegiatan ini, keluarga di Kabupaten Gresik habis yang tidak memiliki identitas hukum,” kata Rokhanah. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani mengatakan, setelah sidang itsbat pasangan suami-istri akan mendapatkan lima produk hukum. Lima dokumen negara itu, yakni penetapan sah perkawinan dari Pengadilan Agama, kutipan akta nikah dari KUA. Kemudian, kartu keluarga atau KK ; kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan akta kelahiran jika punya anak dari Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil atau Disdukcapil Gresik. 

Bagaimana tanggapan pasutri yang mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024? Pasangan suami-istri Karji, 64, dan Atin, 59, asal Kecamatan Cerme yang menjadi pasangan tertua dalam acara nikah itsbat terpadu 2024, mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya nikah itsbat ini. “Alhamdulillah sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih pak bupati, saya sangat senang,” ungkap. 

Karji dan Atin sudah dikaruniai 4 anak ini mengungkapkan, sebelumnya dirinya kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lantaran pernikahannya belum dicatatkan pada negara. Kemudian, dirinya mendapatkan informasi diadakan nikah itsbat dari anak-anaknya. “Saya langsung buru-buru mendaftar mas, waktu itu waktu pendaftarannya sudah sangat mepet. Alhamdulillah lolos verifikasi,” pungkasnya. 

Pasutri lainnya, Taftah Nurdika dan Eka Aprilia mengaku senang bisa mengikuti sidang itsbat nikah ini. “Terimakasih pak bupati,” pasutri yang baru setahun menikah siri itu. 

Selain sidang isbat nikah, acara ini juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian. Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik. Perusahan-perusahaan tersebut berasal dari BUMD, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta yang di koordinir oleh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Gresik. (yad)

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Ngunduh Mantu, Pasutri Semringah, Usai Sidang Itsbat Nikah Bawa Pulang Akta Nikah hingga Akta Anak Selengkapnya