GRESIK,1minute.id – Tekad Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menjadikan Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak mendapatkan sokongan dari dunia usaha.
Sebanyak 50 perusahaan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Gresik dan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Gresik menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Puluhan perusahaan yang berkomitmen untuk melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian itu berasal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya yang berada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan deklarasi ini, sangat berarti bagi masyarakat Gresik. “Kabupaten Gresik adalah Kabupaten yang ramah untuk anak. Dan pertama di Indonesia Keputusan Pengadilan Agama tersebut untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian, perempuan dan anak. Agar ekonomi mereka terjamin,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani usai acara di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Data yang dihimpun menyebutkan sepanjang Januari hingga Desember 2023, Pengadilan Agama atau PA Gresik memutus perkara perceraian sebanyak 1.927 perkara. Jumlah tersebut di dominasi perkara istri menggugat cerai sebanyak 1.465 perkara. Sedangkan, 462 perkara lainnya cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani, menyatakan bahwa deklarasi dan penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
“Deklarasi ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Dimana ada 50 perusahaan yang berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Komitmen 50 perusahaan sangat fonomenal dan pertama di Indonesia. Perusahaan swasta, BUMD dan BUMN yang komitmen menjadi bagian pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian “Bila ada karyawan perusahaan yang bercerai , PA akan menyampaikan salinan putusan Sehingga perusahaan melakukan pengawasan terkait pemenuhan dalam amar putusan oleh PA secara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak perempuan dan anak,” katanya.
Komitmen bersama perusahaan untuk melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian bisa menjadi role model di Indonesia. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik dengan Kadin Gresik ini.
“Ibu-ibu jangan khawatir, tapi kami tidak mengimbau untuk bercerai. Apalagi yang tadi baru di istbatkan nikahnya mudah-mudahan sampai akhir hayat sakina mawadah warohmah. Komitmen ketua PA Gresik ini memberikan perlindungan apabila terjadi perceraian,” kata Rokhanah dalam sambutannya. Perlindungan itu, imbuhnya, agar mantan istri dan anak-anak tidak terlantar. “Jadi bukan mengimbau untuk bercerai. Akan memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak-anak,” ujarnya.
Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ini digelar bersamaan dengan kegiatan Bupati Ngunduh Mantu Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024. SidangItsbat Nikah Terpadu diikuti 77 pasangan suami-istri. (yad)
