Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul & Adminduk Anak Pekerja Migran

GRESIK,1minute.id –  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik Zainal Fanani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak, dan dokumen Kependudukan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Salah satu PMI yang mendapatkan hak pembuatan dokumen akta kelahiran anak adalah, pasangan suami-istri, Sugi Utomo-Marwah, warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Khususnya dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar warga negara, yaitu hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan. 

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya,” ungkap Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 13 Januari 2026.

Menurutnya, bagi Pekerja Migran Indonesia, persoalan administrasi kependudukan termasuk penetapan asal- usul anak sering kali menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Gresik dalam memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Penyerahan dokumen pada hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini, tanpa terkecuali,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya itu.

Ia pun mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk membuat konsep kepada prapekerja Migran maupun pasca atau purna migran. “Dinas Tenaga kerja harus aktif dalam mengkonsep para pekerja migran mulai dari pra penempatan dengan kontrak kerja yang benar untuk menghindari TPPO atau yang sudah purna. Dimana setelah mendapatkan penghasilan lebih sampai habis kontrak kerjanya ini yang menjadi konsentrasi dari Disnaker,” terang Gus Yani yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.

Dikatakan, pekerja migran juga membutuhkan perlindungan pemerintah daerah baik dari pernikahan di sana yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum. Selain itu anak anak pekerja migran juga harus mendapatkan hak hak mereka dalam mengakses pendidikan, kesehatan karena sudah diatur juga dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah memberikan perlindungan dalam memberikan hak anak -anak yang lahir dari pekerja migran. Jangan sampai anak tersebut tidak mempunyai hak baik identitas, pendidikan, kesehatan dan seluruh hak yang mereka dapatkan, dibutuhkan kolaborasi Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama, maupun stakeholder lain,” ucap mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Ia juga berharap, dengan diterimanya dokumen penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan ini, para penerima dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Serta tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik dan administrasi pemerintahan.

“Secara bertahap anak anak pekerja migran ini nantinya akan kita bawa pulang, kita identifikasi dahulu untuk sementara nanti kita pulangkan lima anak. Pemkab Gresik akan semaksimal mungkin membantu pemulangan anak anak pekerja migran, agar mendapatkan hak haknya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Bupati Yani menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pekerja migran beserta keluarganya.

Ia juga memerintahkan kepada Camat untuk mengidentifikasi area yang menjadi kantong pekerja migran di wilayahnya untuk mengedukasi warganya yang akan menjadi pekerja migran melalui jalur yang benar. “Banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur tikus atau ilegal dengan negara tujuan Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Arab Saudi,” tuturnya. 

Tidak berhenti disitu, Gus Yani yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Gresik itu juga akan membuat posko bagi pekerja migran yang juga menjadi pembahasan saat Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Partai PDIP di Jakarta beberapa hari lalu. “Saat Rakernas kemarin salah satunya juga dibahas perlindungan pekerja migran. Selain itu mendorong DPR RI untuk merevisi UU pekerja migran,” pungkasnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik Hari Syawaludin dalam laporannya menyampaikan, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. 

“Dalam praktiknya, masih banyak PMI yang menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan. Terutama terkait dengan status anak yang lahir di luar negeri maupun permasalahan pencatatan sipil lainnya,” tutur Hari. 

Dikatakan, dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya. 

“Dilaksanakannya kegiatan ini Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” harapnya. 

Pihaknya menjelaskan, kegiatan penyerahan dokumen ini bertujuan untuk, memberikan kepastian hukum atas status identitas anak hasil penetapan asal usul anak. Memfasilitasi PMI dan keluarganya dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan bagi PMI, mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Serta mendukung perlindungan hak sipil anak dan keluarga PMI.

“Dokumen yang diserahkan kepada penerima meliputi, dokumen surat nikah, dokumen pengesahan anak, dokumen kartu keluarga, dokumen Akta Kelahiran Suami / Istri, dokumen KTP-el, dan dokumen KIA (Kartu Identitas Anak),” terangnya. 

Dengan terlaksananya kegiatan penyerahan dokumen hasil penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan para penerima manfaat dapat memperoleh kepastian hukum atas identitas dirinya dan keluarganya serta dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional,” tandasnya.(yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul & Adminduk Anak Pekerja Migran Selengkapnya

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Gresik Sinergi dengan PA Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik menandatangani nota kesepahaman untuk menyelamatkan hak perempuan dan anak di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Nota Kesepahaman itu diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Gresik Ahmad Zainal Fanani di kantor PA akhir pekan lalu.

Poin penting dalam nota kesepahaman antara lain, sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Nota kesepahaman wujud keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Pemerintah berharap kerjasama ini meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.

“MoU ini hal yang terlihat sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani.

“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Terkait pernikahan anak, Gus Yani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun kebelakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

“Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PA Gresik Ahmad Zainal Fanani menambahkan bahwa melalui sinergi ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

“Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80% atau 2.500 kasus merupakan perkara perceraian perempuan dan anak menjadi korban. 

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga dibawah angka 100 pada tahun ini. (yad)

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Gresik Sinergi dengan PA Gresik  Selengkapnya

13 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pulang Bawa KTP Status Menikah

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 13 pasangan suami-istri (pasutri) mengikuti Isbat Nikah terpadu pada Selasa, 20 September 2022. Sidang isbat kemudian dilanjutkan “resepsi” ini digelar di Pendapa Bupati Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik itu. 

“Alhamdulillah kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik bisa memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dalam kelengkapan administrasi, baik dalam bentuk buku nikah maupun dokumen kependudukan melalui pelayanan terpadu Isbat Nikah,”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman saat membuka isbat nikah. 

Washil menjelaskan Isbat Nikah yang merupakan hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik, Kementerian Agama (Kemenag) Gresik dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik. Puluhan pasutri itu berasal dari 8 Kecamatan. 

Pelayanan terpadu Isbat Nikah menghasilkan dokumen keputusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Gresik. Juga diberikan dokumen kependudukan yakni kartu penduduk elektronik (e-KTP) , kartu keluarga dan akta kelahiran. Dokumen kependudukan itu dari Disdukcapil Gresik. Serta, buku nikah.

“Dengan dilaksanakan Isbat Nikah ini, maka akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri dan status anak yang dilanjutkan dalam perkawinan tersebut,”terang mantan Kepala Dinas Perumahab dan Kawasan Permukiman Gresik itu.

Sementara itu, Plt Disdukcapil Gresik Khusaini menambahkan selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum status perkawinan suami-istri dan anak, Isbat Nikah ini juga memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan Isbat Nikah, pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan. Dan yang tidak kalah penting adalah, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan merupakan hak siapapun, termasuk anak atau putra-putri kita,” tegas Khusaini. Pasutri tertua dan termuda yang mengikuti Isbat adalah H.M Sulhan, 63 dan Lilik Fauziyah,48 tahun dan Ali Muafan, 24, dan Yuli Aminatuzzahro’, 19.  

Alfarensa dan Hamidah, pasangan dari Kecamatan Gresik menjadi salah satu peserta dalam Isbat Nikah hari ini mengaku sangat berbahagia. Pada 2017 ia menikah dan memiliki 2 orang anak. ” Akhirnya pada hari ini bisa memiliki dokumen nikah dan kependudukan yang diakui negara,”katanya. 

Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik pernikahan secara agama (nikah siri) masih banyak terjadi. Tercatat pada triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 600 pasangan menikah secara agama, jika sampai hari ini diperkirakan jumlahnya kurang lebih mencapai 1.000 pasangan. (yad)

13 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pulang Bawa KTP Status Menikah Selengkapnya